Panduan Lengkap Doa Sujud Sahwi dan Artinya
Ilustrasi seseorang sedang melakukan sujud sahwi dalam sholat.
Manusia adalah makhluk yang tidak luput dari sifat lupa dan keliru. Dalam menjalankan ibadah sholat sekalipun, yang menuntut kekhusyukan dan konsentrasi penuh, terkadang kita mengalami keraguan, kelupaan, atau bahkan melakukan gerakan berlebih. Islam sebagai agama yang sempurna dan penuh rahmat memberikan solusi untuk mengatasi kekurangan ini tanpa harus mengulang sholat dari awal. Solusi tersebut adalah Sujud Sahwi. Artikel ini akan mengupas secara mendalam dan komprehensif segala hal yang berkaitan dengan sujud sahwi, mulai dari pengertian, landasan hukum, sebab-sebab pelaksanaannya, hingga bacaan doa sujud sahwi dan artinya yang menjadi inti dari amalan ini.
Memahami Hakikat dan Makna Sujud Sahwi
Sebelum melangkah lebih jauh ke tata cara dan bacaan doa, penting bagi kita untuk memahami esensi dari sujud sahwi itu sendiri. Pemahaman ini akan menumbuhkan kesadaran bahwa sujud sahwi bukan sekadar gerakan tambahan, melainkan sebuah bentuk pengakuan atas kelemahan diri di hadapan keagungan Allah SWT.
Definisi Sujud Sahwi
Secara etimologi, "Sujud Sahwi" berasal dari dua kata dalam bahasa Arab. "Sujud" yang berarti meletakkan dahi ke tanah sebagai bentuk penghambaan dan ketundukan tertinggi. Sementara "Sahwi" berarti lupa, lalai, atau tidak sadar. Dengan demikian, secara harfiah, sujud sahwi dapat diartikan sebagai sujud yang dilakukan karena lupa atau keliru dalam sholat.
Dalam terminologi fiqih, sujud sahwi adalah dua sujud yang dilakukan oleh seorang muslim (mushalli) di akhir sholatnya untuk menutupi atau "menambal" kekurangan atau kesalahan yang terjadi selama sholat akibat kelupaan, baik itu berupa penambahan, pengurangan, maupun keraguan dalam gerakan atau bacaan sholat.
Landasan Hukum dan Dalil
Pelaksanaan sujud sahwi bukanlah amalan yang dibuat-buat, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dari Sunnah Rasulullah SAW. Terdapat beberapa hadits yang menjadi rujukan utama para ulama dalam menetapkan syariat ini. Salah satu hadits yang paling terkenal adalah kisah Dzul Yadain.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah sholat Dzuhur atau Ashar bersama kami dan beliau hanya sholat dua rakaat lalu salam. Seseorang yang dijuluki Dzul Yadain berdiri dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah sholat telah dipersingkat atau engkau lupa?' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, 'Aku tidak mempersingkatnya dan aku tidak lupa.' Kemudian beliau bertanya kepada para sahabat, 'Apakah benar yang dikatakan Dzul Yadain?' Mereka menjawab, 'Benar.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maju ke depan, menyempurnakan sholatnya yang kurang, lalu salam. Setelah itu, beliau sujud dua kali (sujud sahwi), lalu salam kembali." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi bukti nyata bahwa bahkan seorang Nabi pun bisa mengalami kelupaan dalam sholat, yang menunjukkan sifat basyariyah (kemanusiaan) beliau. Namun yang terpenting, hadits ini memberikan tuntunan yang jelas tentang apa yang harus dilakukan ketika terjadi kekurangan rakaat dalam sholat. Selain hadits tersebut, ada pula hadits lain yang membahas keraguan.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam sholatnya, dan tidak tahu berapa rakaat yang telah ia kerjakan, tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia membuang keraguannya dan mengambil yang ia yakini (jumlah yang lebih sedikit). Kemudian, hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam." (HR. Muslim)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa sujud sahwi adalah bagian integral dari syariat Islam yang berfungsi sebagai penyempurna ibadah sholat kita.
Hikmah Disyariatkannya Sujud Sahwi
Setiap syariat dalam Islam pasti mengandung hikmah yang mendalam. Begitu pula dengan sujud sahwi, di antara hikmahnya adalah:
- Bentuk Rahmat Allah: Sujud sahwi adalah manifestasi dari kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Daripada membatalkan seluruh sholat dan mengulanginya dari awal, Allah memberikan kemudahan untuk memperbaiki kesalahan kecil dengan dua sujud.
- Pengakuan Kelemahan Hamba: Dengan melakukan sujud sahwi, kita secara tidak langsung mengakui bahwa kita adalah makhluk yang lemah dan pelupa, sementara kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT.
- Menghinakan Setan: Salah satu tujuan setan adalah mengganggu kekhusyukan sholat manusia dengan waswas dan bisikan yang menyebabkan lupa atau ragu. Sujud sahwi menjadi tindakan "perlawanan" yang menghinakan setan, karena setiap kesalahan yang disebabkan oleh gangguannya justru ditutup dengan sujud tambahan yang mendekatkan diri kepada Allah.
- Menjaga Kesempurnaan Sholat: Sholat adalah tiang agama. Sujud sahwi berfungsi sebagai mekanisme untuk menjaga keutuhan dan kesempurnaan sholat dari cacat yang disebabkan oleh kelalaian manusia.
Bacaan Doa Sujud Sahwi, Latin, dan Artinya
Inti dari sujud sahwi, sebagaimana sujud lainnya, adalah doa dan dzikir yang dipanjatkan. Para ulama menyebutkan ada bacaan khusus yang dianjurkan untuk dibaca saat melakukan sujud sahwi. Meskipun membaca tasbih sujud biasa (Subhaana Rabbiyal A'laa) juga dianggap sah, bacaan berikut ini memiliki makna yang sangat relevan dengan kondisi "lupa" yang menjadi sebab dilaksanakannya sujud ini.
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yashuu.
"Maha Suci Dzat yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa."
Tadabbur Makna Doa Sujud Sahwi
Doa ini bukanlah sekadar rangkaian kata, melainkan sebuah pengakuan agung yang penuh makna. Mari kita bedah setiap frasanya:
- سُبْحَانَ (Subhana): Kata ini berarti "Maha Suci". Ini adalah bentuk tasbih, yaitu menyucikan Allah dari segala bentuk kekurangan, sifat negatif, dan dari segala sesuatu yang tidak layak bagi keagungan-Nya. Ketika kita memulai doa dengan tasbih, kita sedang menegaskan kesempurnaan mutlak milik Allah.
- مَنْ لَا يَنَامُ (Man laa yanaamu): Frasa ini berarti "Dzat yang tidak pernah tidur". Sifat tidak tidur adalah salah satu sifat kesempurnaan Allah yang disebutkan dalam Ayat Kursi (QS. Al-Baqarah: 255), "لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ" yang artinya "Dia tidak mengantuk dan tidak tidur". Tidur adalah tanda kelemahan dan kebutuhan bagi makhluk. Dengan mengucapkan ini, kita membandingkan kelemahan kita yang membutuhkan istirahat dengan kekuasaan Allah yang senantiasa terjaga dan mengurus seluruh alam semesta (Al-Qayyum).
- وَلَا يَسْهُو (Wa laa yashuu): Ini adalah bagian inti yang paling relevan, artinya "dan tidak pernah lupa/lalai". Kita melakukan sujud sahwi justru karena kita *yashuu* (lupa). Dalam sujud ini, kita mengakui kelupaan kita seraya memahasucikan Allah dari sifat tersebut. Ini adalah puncak kerendahan hati: mengakui kealpaan diri di hadapan Dzat yang ilmunya meliputi segala sesuatu tanpa pernah lupa sedikit pun.
Dengan merenungi makna doa ini, sujud sahwi yang kita lakukan menjadi lebih berkualitas. Kita tidak hanya memperbaiki kesalahan teknis dalam sholat, tetapi juga memperbaiki hati kita dengan menumbuhkan rasa takjub akan kesempurnaan Allah dan kesadaran akan kelemahan diri kita sendiri.
Sebab-Sebab yang Mengharuskan Sujud Sahwi
Secara umum, para ulama mengelompokkan sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi ke dalam tiga kategori utama: penambahan (ziyadah), pengurangan (naqsh), dan keraguan (syakk).
1. Penambahan (Az-Ziyadah)
Penambahan dalam sholat bisa terjadi pada gerakan (rukun fi'li) atau rakaat. Jika seseorang secara sadar dan sengaja menambah gerakan atau rakaat, maka sholatnya batal. Namun, jika penambahan itu terjadi karena lupa, maka sholatnya tidak batal dan ia wajib melakukan sujud sahwi.
- Menambah Rakaat: Contohnya, seseorang sholat Dzuhur lima rakaat karena lupa. Jika ia baru sadar setelah salam, ia cukup melakukan sujud sahwi. Jika ia sadar saat sedang berada di rakaat kelima, ia harus segera duduk tasyahud akhir dan kemudian melakukan sujud sahwi setelah salam.
- Menambah Gerakan: Misalnya, melakukan ruku' dua kali dalam satu rakaat karena lupa. Maka ia melanjutkan sholatnya sampai selesai, kemudian melakukan sujud sahwi.
2. Pengurangan (An-Naqsh)
Pengurangan dalam sholat terbagi menjadi dua, yaitu meninggalkan rukun dan meninggalkan wajib sholat.
- Meninggalkan Rukun Sholat: Rukun adalah tiang penyangga sholat (seperti takbiratul ihram, berdiri bagi yang mampu, ruku', i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud). Jika seseorang lupa meninggalkan rukun, hukumnya lebih rinci:
- Jika ia teringat sebelum sampai pada rukun yang sama di rakaat berikutnya, ia wajib segera kembali ke rukun yang tertinggal itu dan melanjutkan sholat dari sana.
- Jika ia baru teringat saat sudah berada pada rukun yang sama di rakaat berikutnya, maka rakaat yang ia kerjakan saat ini menggantikan rakaat yang tidak sempurna tadi. Ia harus menambah satu rakaat lagi di akhir sholatnya.
- Dalam kedua kondisi di atas, ia wajib melakukan sujud sahwi.
- Jika ia baru teringat setelah salam, dan waktunya belum lama berlalu, ia harus berdiri menyempurnakan rakaat yang kurang tersebut, lalu melakukan sujud sahwi.
- Meninggalkan Wajib Sholat: Wajib sholat adalah amalan yang jika ditinggalkan karena lupa tidak membatalkan sholat, namun harus diganti dengan sujud sahwi (contoh: tasyahud awal, duduk tasyahud awal, bacaan tasbih saat ruku' dan sujud). Kasus paling umum adalah lupa tasyahud awal. Jika seseorang lupa tasyahud awal dan sudah terlanjur berdiri tegak sempurna untuk rakaat ketiga, ia tidak boleh kembali duduk. Ia harus melanjutkan sholatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
3. Keraguan (Asy-Syakk)
Keraguan dalam sholat adalah kondisi di mana seseorang tidak yakin mengenai jumlah rakaat yang telah ia kerjakan atau gerakan yang telah ia lakukan. Kaidah utama dalam menghadapi keraguan adalah "membangun di atas keyakinan".
Keyakinan di sini bermakna mengambil jumlah yang paling sedikit, karena jumlah itulah yang pasti sudah dikerjakan.
Contoh: Seseorang ragu, apakah ia sudah sholat tiga rakaat atau empat rakaat? Maka, yang harus ia lakukan adalah:
- Anggap ia baru mengerjakan tiga rakaat (jumlah yang paling ia yakini).
- Menambah satu rakaat lagi untuk menggenapkannya menjadi empat.
- Melakukan sujud sahwi sebelum salam (atau setelah salam, sesuai pandangan fiqih yang diikuti).
Prinsip ini berlaku untuk berbagai bentuk keraguan lainnya, seperti ragu apakah sudah sujud satu kali atau dua kali. Maka ia harus menganggap baru satu kali dan menambah satu sujud lagi, kemudian diakhiri dengan sujud sahwi.
Tata Cara Pelaksanaan Sujud Sahwi yang Benar
Terdapat sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu pelaksanaan sujud sahwi, yaitu apakah dilakukan sebelum salam atau sesudah salam. Kedua pendapat ini sama-sama memiliki dalil yang kuat dari hadits Nabi SAW, sehingga keduanya boleh diamalkan.
Pendapat Pertama: Sujud Sahwi Dilakukan Sebelum Salam
Pendapat ini umumnya dipegang oleh ulama mazhab Syafi'i. Tata caranya adalah sebagai berikut:
- Setelah selesai membaca tasyahud akhir dan shalawat ibrahimiyah, dan sebelum mengucapkan salam, orang tersebut langsung melakukan sujud.
- Dalam sujud, ia membaca doa sujud sahwi:
Subhana man laa yanaamu wa laa yashuu(atau tasbih sujud biasa) sebanyak tiga kali. - Bangkit dari sujud pertama dan duduk iftirasy (duduk seperti di antara dua sujud).
- Melakukan sujud kedua, membaca doa yang sama.
- Bangkit dari sujud kedua dan duduk tawarruk (posisi duduk tasyahud akhir).
- Mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri untuk mengakhiri sholat.
Dalil untuk cara ini didasarkan pada hadits Abu Sa'id Al-Khudri tentang keraguan jumlah rakaat, di mana Nabi SAW memerintahkan untuk "sujud dua kali sebelum salam".
Pendapat Kedua: Sujud Sahwi Dilakukan Setelah Salam
Pendapat ini dipegang oleh ulama mazhab Hanafi dan Maliki, serta menjadi salah satu riwayat dalam mazhab Hanbali. Tata caranya adalah:
- Menyelesaikan sholat secara normal hingga mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.
- Setelah salam, ia bertakbir (Allahu Akbar) lalu langsung sujud.
- Dalam sujud, ia membaca doa sujud sahwi.
- Bangkit dari sujud dan duduk iftirasy.
- Bertakbir lagi, lalu melakukan sujud kedua dan membaca doa yang sama.
- Bangkit dari sujud kedua, lalu duduk dan mengucapkan salam lagi ke kanan dan ke kiri.
Dalil utama untuk cara ini adalah hadits Dzul Yadain yang telah disebutkan sebelumnya, di mana Nabi SAW melakukan sujud sahwi setelah beliau salam dari sholatnya yang kurang rakaat.
Kompromi dan Rincian Pendapat
Beberapa ulama, terutama dari mazhab Hanbali, mencoba menggabungkan dalil-dalil yang ada dan merincikannya. Mereka berpendapat:
- Jika sebab sujud sahwi adalah pengurangan atau keraguan, maka sujud sahwi lebih utama dilakukan sebelum salam. Tujuannya adalah untuk memastikan sholat selesai dalam keadaan sempurna tanpa ada kekurangan.
- Jika sebab sujud sahwi adalah penambahan, maka lebih utama dilakukan setelah salam. Hikmahnya adalah sebagai tindakan "penghinaan" terhadap setan yang telah berhasil membuatnya menambah-nambah dalam sholat.
Kesimpulannya, kedua cara tersebut (sebelum atau sesudah salam) adalah sah dan boleh diamalkan. Seorang muslim bisa memilih salah satunya, atau mengikuti rincian di atas untuk mendapatkan keutamaan yang lebih. Yang terpenting adalah tidak meninggalkan sujud sahwi ketika sebab-sebabnya terpenuhi.
Studi Kasus dan Skenario Praktis
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah beberapa skenario umum yang sering terjadi dalam sholat beserta solusinya:
Skenario 1: Imam Lupa dan Makmum Mengingatkan
Jika seorang imam lupa, misalnya lupa tasyahud awal dan langsung berdiri ke rakaat ketiga, bagaimana cara makmum mengingatkannya?
- Makmum Laki-laki: Mengingatkan dengan mengucapkan tasbih, yaitu "Subhanallah" dengan niat berdzikir, bukan memanggil.
- Makmum Perempuan: Mengingatkan dengan cara menepuk punggung telapak tangan kanan ke punggung telapak tangan kiri (bertepuk tangan dengan cara khusus).
Jika imam teringat setelah diingatkan (dan belum berdiri sempurna), ia harus kembali duduk untuk tasyahud awal. Namun, jika imam sudah terlanjur berdiri tegak, ia tidak boleh kembali. Ia harus melanjutkan sholatnya, dan para makmum wajib mengikutinya. Nantinya, imam akan melakukan sujud sahwi di akhir sholat, dan seluruh makmum juga wajib ikut melakukan sujud sahwi bersama imam.
Skenario 2: Lupa Melakukan Sujud Sahwi
Bagaimana jika seseorang seharusnya melakukan sujud sahwi, tetapi ia lupa dan langsung salam mengakhiri sholat?
- Jika ia teringat segera setelah salam dan belum lama berlalu (masih di tempat sholat, belum banyak bicara atau bergerak), maka ia bisa langsung melakukan sujud sahwi (dengan cara setelah salam) kemudian salam lagi.
- Jika ia teringat setelah waktu yang lama berlalu (misalnya sudah keluar dari masjid atau sudah melakukan aktivitas lain), maka ia tidak perlu lagi melakukan sujud sahwi dan sholatnya tetap dianggap sah, insya Allah. Namun, alangkah baiknya untuk lebih berhati-hati di sholat berikutnya.
Penutup: Kesempurnaan dalam Ketidaksempurnaan
Sujud sahwi adalah pelajaran berharga tentang sifat dasar manusia dan kemurahan Sang Pencipta. Ia mengajarkan kita bahwa dalam ibadah, tujuan utamanya adalah ketaatan dan usaha maksimal untuk khusyuk. Namun, ketika kelalaian terjadi, Islam tidak menuntut kita untuk menjadi sempurna, melainkan menyediakan jalan keluar yang penuh hikmah.
Dengan memahami doa sujud sahwi dan artinya, serta mengetahui kapan dan bagaimana melaksanakannya, kita dapat menjalankan ibadah sholat dengan lebih tenang. Kita tahu bahwa setiap kekurangan yang tidak disengaja memiliki "penambal"-nya. Semoga panduan ini memberikan pencerahan dan membantu kita semua dalam menyempurnakan ibadah sholat kita, sebagai tiang utama agama dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.