Panduan Niat Sholat Sebelum Sholat Jumat
Hari Jumat adalah hari yang paling istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Ia disebut sebagai Sayyidul Ayyam atau penghulu segala hari. Pada hari ini, terdapat satu ibadah wajib yang dikhususkan bagi kaum laki-laki, yaitu Sholat Jumat. Keutamaan dan keberkahan yang melimpah pada hari ini mendorong kaum muslimin untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, termasuk dalam melaksanakan amalan-amalan sunnah yang mengiringi ibadah wajib. Salah satu amalan yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pelaksanaan sholat sunnah sebelum Sholat Jumat, atau yang lebih dikenal dengan sholat Qabliyah Jumat.
Memahami niat sholat sebelum sholat jumat menjadi kunci utama bagi siapa saja yang ingin melaksanakannya. Niat adalah pondasi dari setiap amal ibadah. Tanpa niat yang benar, sebuah amalan bisa menjadi sia-sia. Artikel ini akan mengupas secara mendalam dan komprehensif segala hal yang berkaitan dengan sholat sunnah sebelum Sholat Jumat, mulai dari keutamaan hari Jumat itu sendiri, hukum pelaksanaannya, lafaz niat yang benar, hingga tata cara pelaksanaannya yang sesuai dengan tuntunan.
Keutamaan Agung Hari Jumat
Sebelum kita menyelami pembahasan mengenai sholat Qabliyah Jumat, penting untuk terlebih dahulu meresapi dan memahami mengapa hari Jumat begitu dimuliakan dalam Islam. Dengan memahami keagungannya, semangat kita untuk mengisi hari ini dengan ibadah akan semakin berkobar. Beberapa hadis Rasulullah SAW menjelaskan keistimewaan hari Jumat, di antaranya:
"Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula ia dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan darinya. Dan tidak akan terjadi hari kiamat kecuali pada hari Jumat." (HR. Muslim)
Hadis ini secara gamblang menunjukkan betapa signifikannya hari Jumat dalam sejarah penciptaan dan perjalanan manusia. Peristiwa-peristiwa besar terjadi pada hari ini, menjadikannya hari yang penuh dengan nilai historis dan spiritual. Selain itu, terdapat keutamaan lain yang sangat besar bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk ibadah Sholat Jumat.
Amalan-Amalan Sunnah di Hari Jumat
Keistimewaan hari Jumat tidak hanya terletak pada kewajiban Sholat Jumat, tetapi juga dihiasi dengan berbagai amalan sunnah yang pahalanya dilipatgandakan. Di antaranya adalah:
- Mandi Wajib (Ghusl): Rasulullah SAW sangat menganjurkan untuk mandi pada hari Jumat, bahkan sebagian ulama menganggapnya mendekati wajib. Kebersihan fisik ini adalah cerminan dari persiapan spiritual untuk menghadap Allah SWT.
- Memakai Pakaian Terbaik dan Wewangian: Tampil dengan pakaian yang paling baik dan bersih serta memakai wewangian (bagi laki-laki) adalah bentuk pengagungan terhadap hari Jumat dan ibadah di dalamnya.
- Bersegera ke Masjid: Datang lebih awal ke masjid memiliki keutamaan yang luar biasa. Rasulullah SAW mengibaratkan orang yang datang pada waktu-waktu awal seperti berkurban dengan unta, sapi, kambing, ayam, hingga telur.
- Memperbanyak Shalawat: Hari Jumat adalah waktu yang paling dianjurkan untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
- Membaca Surat Al-Kahfi: Membaca surat ini pada malam Jumat atau hari Jumat akan mendatangkan cahaya di antara dua Jumat.
- Memperbanyak Doa: Terdapat waktu mustajab (waktu terkabulnya doa) pada hari Jumat. Para ulama berpendapat waktu tersebut berada di antara duduknya imam di atas mimbar hingga selesainya sholat, atau setelah waktu Ashar hingga terbenamnya matahari.
Di antara rangkaian amalan inilah, sholat sunnah sebelum Sholat Jumat menempati posisi diskusi yang menarik. Ia menjadi bagian dari upaya seorang hamba untuk menyempurnakan ibadahnya sebelum menunaikan kewajiban utama.
Membedah Hukum Sholat Sunnah Sebelum Sholat Jumat
Pembahasan mengenai hukum sholat sunnah sebelum Sholat Jumat merupakan salah satu topik yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama (khilafiyah). Penting bagi kita untuk memahami setiap sudut pandang dengan lapang dada, tanpa merasa paling benar dan menyalahkan pendapat lain. Perbedaan ini muncul dari cara para ulama dalam memahami dan menginterpretasikan dalil-dalil yang ada, baik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah.
Pendapat yang Menganjurkan (Sunnah)
Sebagian besar ulama, terutama dari kalangan mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa sholat sunnah Qabliyah Jumat adalah amalan yang dianjurkan (sunnah). Argumen mereka didasarkan pada beberapa hal:
- Keumuman Hadis Anjuran Sholat Sunnah: Terdapat hadis-hadis yang bersifat umum yang menganjurkan sholat sunnah setelah adzan dan sebelum iqamah. Salah satunya adalah sabda Nabi SAW: "Di antara setiap dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat sholat." (HR. Bukhari dan Muslim). Sholat Jumat memiliki adzan dan iqamah, sehingga keumuman hadis ini mencakup anjuran sholat sunnah sebelumnya.
- Analogi (Qiyas) dengan Sholat Dzuhur: Sholat Jumat adalah pengganti dari Sholat Dzuhur pada hari itu. Diketahui bahwa Sholat Dzuhur memiliki sholat sunnah rawatib qabliyah (sebelum) yang sangat dianjurkan. Berdasarkan prinsip qiyas, karena Sholat Jumat menggantikan posisi Dzuhur, maka ia pun memiliki sholat sunnah qabliyah sebagaimana Sholat Dzuhur.
- Praktik Sahabat: Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin Mas'ud, melaksanakan sholat sunnah empat rakaat sebelum Sholat Jumat. Ini dianggap sebagai dalil pendukung bahwa amalan tersebut memiliki dasar.
Bagi mereka yang mengikuti pendapat ini, melaksanakan sholat Qabliyah Jumat adalah bentuk kehati-hatian dan upaya untuk meraih keutamaan sebanyak-banyaknya. Sholat ini menjadi semacam "pemanasan" spiritual sebelum khutbah dan sholat wajib dimulai.
Pendapat yang Tidak Mengkhususkannya
Di sisi lain, sebagian ulama, termasuk dari kalangan mazhab Maliki dan Hambali, berpendapat bahwa tidak ada sholat sunnah yang dikhususkan dengan nama "Qabliyah Jumat". Argumen mereka adalah:
- Tidak Adanya Dalil Khusus: Tidak ditemukan hadis yang secara eksplisit dan shahih menyebutkan bahwa Rasulullah SAW secara rutin melaksanakan sholat sunnah tertentu setelah adzan pertama Jumat dan sebelum beliau naik mimbar. Riwayat yang ada menunjukkan bahwa setelah Bilal mengumandangkan adzan, Nabi SAW langsung naik mimbar untuk berkhutbah.
- Membedakan dengan Sholat Sunnah Muthlaq: Para ulama ini tidak melarang sholat sunnah secara mutlak sebelum khatib naik mimbar. Seseorang yang masuk masjid dianjurkan untuk melaksanakan Sholat Tahiyyatul Masjid. Setelah itu, ia bisa melaksanakan sholat sunnah muthlaq (sholat sunnah tanpa sebab dan waktu tertentu) sebanyak yang ia mau hingga khatib naik mimbar. Namun, mereka tidak menamakannya sebagai "Qabliyah Jumat" yang bersifat rawatib seperti Qabliyah Dzuhur.
Inti dari pendapat ini adalah bahwa sholat yang dilakukan sebelum Jumat bukanlah sholat rawatib yang terikat waktu, melainkan Sholat Tahiyyatul Masjid dan sholat sunnah muthlaq yang dianjurkan bagi siapa saja yang menunggu pelaksanaan sholat wajib.
Sikap Bijak dalam Menghadapi Perbedaan
Dari kedua pendapat di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa persoalan ini masuk dalam ranah ijtihad para ulama. Sikap yang paling bijak adalah menghormati semua pendapat. Bagi yang meyakini kesunnahannya dan ingin melaksanakannya, maka silakan dilakukan dengan niat yang benar. Bagi yang memilih untuk tidak mengkhususkannya dan hanya berniat Sholat Tahiyyatul Masjid atau sholat sunnah muthlaq, hal itu pun memiliki dasar yang kuat. Yang terpenting adalah tidak menjadikan perbedaan ini sebagai sumber perpecahan di antara umat Islam.
Niat Sholat Sebelum Sholat Jumat (Qabliyah Jumat)
Setelah memahami hukumnya, kini kita masuk ke bagian inti, yaitu niat. Niat adalah rukun sholat yang letaknya di dalam hati. Melafazkan niat (talaffuzh) menurut sebagian ulama hukumnya sunnah untuk membantu memantapkan hati. Berikut adalah lafaz niat sholat sebelum sholat jumat yang bisa diucapkan.
Niat Sholat Qabliyah Jumat 2 Rakaat
Sholat Qabliyah Jumat umumnya dilaksanakan sebanyak dua rakaat, sebagaimana sholat sunnah lainnya. Lafaz niatnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّى سُنَّةَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal jumu'ati rak'ataini qabliyyatan lillāhi ta'ālā.
"Aku niat sholat sunnah Jumat dua rakaat qabliyah karena Allah Ta'ala."
Niat ini diucapkan dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Jika ingin dilafazkan sebelumnya untuk memantapkan, maka itu diperbolehkan menurut pendapat yang menyunnahkannya.
Niat Sholat Qabliyah Jumat 4 Rakaat
Sebagian ulama juga menyebutkan bahwa sholat Qabliyah Jumat dapat dilaksanakan sebanyak empat rakaat, diqiyaskan dengan Qabliyah Dzuhur. Pelaksanaannya bisa dengan dua kali salam (dua rakaat, salam, kemudian dua rakaat lagi) atau dengan satu kali salam di rakaat terakhir.
Jika dilakukan dengan dua kali salam, maka niatnya sama seperti niat dua rakaat di atas, dan diulangi sebanyak dua kali.
Jika dilakukan dengan satu kali salam (empat rakaat langsung), maka lafaz niatnya adalah:
أُصَلِّى سُنَّةَ الْجُمُعَةِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal jumu'ati arba'a raka'ātin qabliyyatan lillāhi ta'ālā.
"Aku niat sholat sunnah Jumat empat rakaat qabliyah karena Allah Ta'ala."
Penting untuk diingat bahwa yang paling utama dari niat adalah ketulusan hati untuk beribadah semata-mata karena Allah SWT, bukan karena hal lain.
Tata Cara Pelaksanaan Sholat Qabliyah Jumat
Tata cara pelaksanaan sholat sunnah sebelum Sholat Jumat pada dasarnya sama seperti pelaksanaan sholat sunnah dua rakaat atau empat rakaat pada umumnya. Tidak ada gerakan atau bacaan khusus yang membedakannya. Berikut adalah rincian langkah-langkahnya untuk pelaksanaan dua rakaat:
- Bersuci: Pastikan diri dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar dengan berwudhu.
- Menghadap Kiblat: Berdiri tegak menghadap kiblat dengan penuh kekhusyukan.
- Niat: Menghadirkan niat di dalam hati untuk melaksanakan sholat sunnah Qabliyah Jumat dua rakaat karena Allah Ta'ala. Niat ini dilakukan bersamaan dengan gerakan berikutnya.
- Takbiratul Ihram: Mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga (atau bahu) sambil mengucapkan "Allāhu Akbar". Pandangan mata tertuju ke tempat sujud.
- Membaca Doa Iftitah: Setelah takbiratul ihram, disunnahkan membaca doa iftitah.
- Membaca Surat Al-Fatihah: Membaca surat Al-Fatihah dengan tartil dan penghayatan. Membaca Al-Fatihah adalah rukun sholat.
- Membaca Surat Pendek: Setelah Al-Fatihah, disunnahkan membaca surat atau beberapa ayat dari Al-Qur'an. Dianjurkan pada rakaat pertama membaca Surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca Surat Al-Ikhlas, namun boleh juga membaca surat lainnya.
- Rukuk: Mengangkat tangan untuk takbir, kemudian membungkukkan badan hingga punggung lurus, sambil membaca tasbih rukuk (contohnya: Subḥāna rabbiyal-'aẓīmi wa biḥamdih) sebanyak tiga kali atau lebih dalam hitungan ganjil.
- I'tidal: Bangkit dari rukuk, mengangkat kedua tangan sambil mengucapkan "Sami'allāhu liman ḥamidah". Setelah berdiri tegak, membaca "Rabbanā lakal-ḥamd".
- Sujud Pertama: Turun untuk sujud sambil bertakbir, dengan dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan ujung jari kedua kaki menempel di lantai. Membaca tasbih sujud (contohnya: Subḥāna rabbiyal-a'lā wa biḥamdih) sebanyak tiga kali.
- Duduk di Antara Dua Sujud: Bangkit dari sujud untuk duduk iftirasy sambil bertakbir, dan membaca doa "Rabbighfirlī warḥamnī wajburnī warfa'nī warzuqnī wahdinī wa'āfinī wa'fu'annī".
- Sujud Kedua: Melakukan sujud kedua seperti sujud pertama.
- Bangkit ke Rakaat Kedua: Bangkit dari sujud untuk berdiri ke rakaat kedua sambil bertakbir, tanpa mengangkat tangan.
- Mengulangi Gerakan: Mengulangi gerakan seperti pada rakaat pertama, mulai dari membaca Al-Fatihah hingga sujud kedua.
- Tasyahud Akhir: Setelah sujud kedua di rakaat terakhir, duduk tawarruk dan membaca bacaan tasyahud akhir, shalawat ibrahimiyah, dan doa setelahnya.
- Salam: Menoleh ke kanan sambil mengucapkan "Assalāmu'alaikum wa raḥmatullāh", kemudian menoleh ke kiri dengan ucapan yang sama.
Jika melaksanakan empat rakaat dengan satu salam, maka setelah sujud kedua di rakaat kedua, langsung bangkit berdiri untuk rakaat ketiga (seperti sholat Dzuhur) dan melakukan tasyahud akhir di rakaat keempat. Jika dengan dua salam, maka setelah tasyahud akhir di rakaat kedua langsung salam, kemudian berdiri lagi untuk melaksanakan dua rakaat berikutnya.
Menggabungkan Niat Qabliyah Jumat dengan Tahiyyatul Masjid
Satu hal penting yang perlu dipahami adalah hubungan antara sholat Qabliyah Jumat dengan Sholat Tahiyyatul Masjid. Tahiyyatul Masjid adalah sholat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan sebagai penghormatan kepada masjid setiap kali kita memasukinya, sebelum kita duduk. Hukumnya adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Bagi seseorang yang masuk masjid pada hari Jumat sebelum khatib naik mimbar, ia dianjurkan untuk tidak langsung duduk sebelum melaksanakan sholat dua rakaat. Di sinilah terjadi titik temu.
Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga ia sholat dua rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa seseorang bisa mendapatkan dua pahala sekaligus dengan satu kali pelaksanaan sholat. Caranya adalah dengan berniat melaksanakan Sholat Tahiyyatul Masjid sekaligus berniat Sholat Qabliyah Jumat. Dengan melaksanakan dua rakaat, maka ia telah menunaikan hak masjid (Tahiyyatul Masjid) dan juga mendapatkan keutamaan sholat sunnah sebelum Jumat (Qabliyah Jumat).
Praktik ini disebut sebagai at-tadakhul fin niyyat (penggabungan niat dalam ibadah). Ini adalah solusi yang sangat baik dan efisien dalam beribadah, di mana satu amalan bisa mencakup beberapa niat ibadah sunnah yang waktunya bersamaan.
Waktu Pelaksanaan Sholat Qabliyah Jumat
Waktu untuk melaksanakan sholat sunnah sebelum Sholat Jumat adalah setelah masuk waktu Dzuhur (yang ditandai dengan adzan pertama) dan sebelum khatib naik ke atas mimbar untuk memulai khutbah. Jika seseorang datang ke masjid setelah khatib naik mimbar dan memulai khutbahnya, maka ia tidak lagi dianjurkan untuk melaksanakan sholat Qabliyah Jumat.
Namun, jika ia baru masuk masjid saat khutbah sedang berlangsung, ia tetap dianjurkan untuk melaksanakan Sholat Tahiyyatul Masjid dua rakaat yang ringan dan cepat, berdasarkan hadis di mana Rasulullah SAW memerintahkan seseorang yang langsung duduk saat khutbah untuk berdiri dan sholat dua rakaat. Setelah itu, ia harus segera duduk dan mendengarkan khutbah dengan saksama.
Waktu terbaik adalah datang lebih awal ke masjid. Dengan begitu, kita memiliki kelapangan waktu untuk melaksanakan Sholat Tahiyyatul Masjid, Sholat Qabliyah Jumat, atau sholat sunnah muthlaq lainnya, serta memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur'an, dan berdoa sebelum khutbah dimulai. Ini adalah momen-momen berharga untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kesimpulan: Menyempurnakan Ibadah di Hari Istimewa
Pelaksanaan sholat sunnah sebelum Sholat Jumat, atau Qabliyah Jumat, adalah sebuah amalan yang memiliki dasar dan dianjurkan oleh sebagian besar ulama sebagai cara untuk menyempurnakan ibadah di hari yang agung. Memahami niat sholat sebelum sholat jumat adalah langkah pertama dan paling fundamental untuk melaksanakannya dengan benar dan ikhlas.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai status hukumnya—apakah ia sunnah rawatib yang khusus atau termasuk dalam keumuman sholat sunnah muthlaq dan Tahiyyatul Masjid—yang pasti, melaksanakan sholat sunnah sebelum khatib naik mimbar adalah sebuah kebaikan yang disepakati. Sikap lapang dada dalam menerima perbedaan pendapat adalah cerminan kedewasaan dalam beragama.
Marilah kita manfaatkan hari Jumat sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah kita. Dengan membersihkan diri, memakai pakaian terbaik, bersegera ke masjid, dan mengisi waktu penantian dengan amalan-amalan bermanfaat seperti sholat sunnah, dzikir, dan doa, kita berharap dapat meraih keberkahan maksimal dari Sayyidul Ayyam. Semoga setiap langkah dan ibadah kita diterima di sisi Allah SWT.