Panduan Terlengkap Niat dan Tata Cara Mengqodho Sholat Fardhu

Ilustrasi seseorang sedang melakukan sholat di atas sajadah.
Ilustrasi siluet seseorang sedang duduk tasyahud di atas sajadah sebagai simbol pelaksanaan sholat.

Sholat adalah tiang agama dan merupakan ibadah paling fundamental bagi seorang muslim. Ia adalah rukun Islam kedua setelah syahadat, menjadi pembeda antara seorang mukmin dengan yang lainnya. Namun, sebagai manusia biasa, terkadang kita dihadapkan pada situasi yang membuat kita meninggalkan sholat fardhu, baik karena lupa, tertidur, atau sebab lainnya. Di sinilah syariat Islam memberikan sebuah jalan keluar yang penuh rahmat, yaitu dengan cara mengqodho sholat. Mengqodho sholat berarti mengganti atau membayar utang sholat fardhu yang telah terlewat pada waktunya. Proses ini bukanlah sekadar gerakan fisik, melainkan sebuah ibadah yang sah dan diterimanya bergantung pada satu elemen krusial: niat mengqodho sholat.

Niat memegang peranan sentral dalam setiap ibadah. Ia adalah ruh yang menghidupkan setiap amalan. Tanpa niat yang benar, sebuah gerakan sholat hanyalah senam biasa tanpa nilai di hadapan Allah SWT. Hal ini didasarkan pada hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya." Hadits ini menjadi kaidah utama dalam fiqih ibadah. Oleh karena itu, memahami secara mendalam tentang lafadz, makna, dan ketentuan niat dalam mengqodho sholat menjadi sebuah keharusan bagi siapa saja yang ingin menunaikan kewajibannya dengan sempurna.

Memahami Konsep dan Hukum Qodho Sholat

Sebelum melangkah lebih jauh ke dalam pembahasan niat, penting untuk membangun fondasi pemahaman yang kokoh mengenai apa itu qodho sholat, dasar hukumnya, serta siapa yang diwajibkan untuk melaksanakannya. Pemahaman ini akan memberikan kita konteks dan motivasi yang lebih kuat dalam menunaikan utang ibadah kita kepada Sang Pencipta.

Definisi Qodho Sholat

Secara bahasa, kata "qodho" (القضاء) dalam bahasa Arab memiliki beberapa arti, di antaranya adalah menunaikan, memutuskan, atau menyelesaikan. Dalam konteks istilah fiqih, qodho sholat adalah melaksanakan suatu sholat di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Ini merupakan kebalikan dari sholat "ada'" (الأداء), yaitu sholat yang dikerjakan tepat pada waktunya. Sebagai contoh, jika seseorang mengerjakan sholat Dzuhur pada pukul 1 siang, maka itu disebut sholat ada'. Namun, jika ia mengerjakannya setelah waktu Ashar masuk, maka sholat Dzuhur tersebut disebut sebagai sholat qodho.

Landasan Hukum Kewajiban Mengqodho Sholat

Kewajiban mengqodho sholat yang tertinggal didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an (secara isyarat) dan Hadits Nabi Muhammad SAW (secara eksplisit). Jumhur ulama (mayoritas ulama) dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa mengqodho sholat fardhu yang tertinggal adalah wajib hukumnya.

Salah satu dalil hadits yang paling sering dijadikan rujukan adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, di mana Nabi SAW bersabda:

"Barangsiapa yang lupa mengerjakan sholat atau tertidur sehingga terlewat waktunya, maka kafarat (penebusnya) adalah ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini sangat jelas menunjukkan dua hal. Pertama, adanya uzur syar'i seperti lupa dan tertidur. Kedua, perintah untuk segera menggantinya ketika ingat atau terbangun. Para ulama kemudian melakukan qiyas (analogi), jika orang yang memiliki uzur saja diwajibkan untuk mengqodho, maka apalagi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja tanpa uzur, tentu kewajibannya menjadi lebih besar dan harus disertai dengan taubat nasuha.

Kisah lain yang memperkuat dalil ini adalah ketika Nabi SAW dan para sahabatnya tertidur dalam sebuah perjalanan hingga terlewat waktu sholat Subuh. Ketika terbangun saat matahari sudah terbit, Rasulullah SAW tidak meninggalkan sholat tersebut, melainkan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan, lalu beliau dan para sahabat melaksanakan sholat Subuh secara qodho. Peristiwa ini menjadi bukti praktik langsung dari Nabi SAW mengenai pelaksanaan qodho sholat.

Siapa yang Wajib dan Tidak Wajib Mengqodho?

Tidak semua orang yang meninggalkan sholat dibebani kewajiban untuk mengqodho. Syariat menetapkan beberapa kriteria bagi mereka yang wajib melaksanakannya. Seseorang wajib mengqodho sholat jika ia:

Sebaliknya, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk mengqodho sholat yang mereka tinggalkan, yaitu:

  1. Wanita yang sedang haid atau nifas: Ini adalah keringanan khusus dari Allah SWT. Mereka dilarang sholat selama masa tersebut dan tidak perlu menggantinya setelah suci. Hal ini berdasarkan ijma' (konsensus) ulama.
  2. Orang yang murtad (keluar dari Islam): Jika ia kembali masuk Islam, ia tidak diwajibkan mengqodho sholat yang ditinggalkannya selama masa murtadnya, sebagai bentuk kemudahan agar ia tidak terbebani untuk kembali ke jalan yang benar.
  3. Orang yang hilang akal (gila): Pena taklif (beban syariat) diangkat darinya selama ia dalam kondisi tersebut.
  4. Anak kecil yang belum baligh: Mereka belum dibebani kewajiban sholat.
  5. Orang yang pingsan atau dalam keadaan koma yang lama: Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas waktunya, namun jika berlangsung sangat lama hingga berhari-hari, sebagian ulama berpendapat gugur kewajiban qodho-nya.

Rukun dan Syarat Sahnya Niat Mengqodho Sholat

Setelah memahami hukum dasarnya, kini kita masuk ke inti pembahasan, yaitu niat. Niat adalah pekerjaan hati yang menentukan status sebuah amalan. Dalam konteks qodho sholat, niatnya memiliki kekhususan yang membedakannya dari niat sholat ada' (tepat waktu).

Komponen Penting dalam Niat Qodho

Agar niat qodho sholat menjadi sah, menurut mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Syafi'i, ia harus mencakup tiga komponen utama di dalam hati ketika takbiratul ihram:

  1. Qashdul Fi'li ( قصد الفعل ): Menyengaja perbuatan sholat itu sendiri. Cukup dengan terlintas di hati, "Aku sengaja sholat."
  2. Ta'yin ( التعيين ): Menentukan atau menyebutkan sholat fardhu apa yang akan dikerjakan. Misalnya, "Dzuhur," "Ashar," "Subuh," dan seterusnya. Tidak cukup hanya berniat "Aku sholat fardhu" tanpa menentukannya.
  3. Al-Fardhiyyah ( الفرضية ): Menegaskan bahwa sholat yang dikerjakan adalah sholat fardhu (wajib). Cukup dengan terlintas di hati, "Fardhu."

Untuk sholat qodho, para ulama menambahkan satu elemen lagi yang sangat dianjurkan untuk dihadirkan dalam niat, yaitu menyebutkan bahwa sholat tersebut dilakukan sebagai "qodho'an" ( قضاءً ), yang berarti "sebagai ganti" atau "sebagai pembayaran utang". Meskipun sebagian ulama menganggapnya tidak wajib selama sudah ada niat fardhu dan ta'yin, menyertakannya akan menyempurnakan niat dan menghilangkan keraguan.

Jadi, secara ringkas, niat qodho sholat yang sempurna dalam hati mencakup: "Aku niat sholat fardhu (misalnya: Dzuhur) sebagai qodho karena Allah Ta'ala."

Lafadz Niat Mengqodho Sholat (Melafadzkan Niat)

Perlu dipahami bahwa tempat niat adalah di dalam hati. Melafadzkan niat dengan lisan hukumnya adalah sunnah menurut mayoritas ulama mazhab Syafi'i dan sebagian ulama mazhab lain. Tujuannya adalah untuk membantu hati agar lebih fokus dan mantap dalam berniat, sehingga lisan menolong hati dalam menghadirkan niat yang benar.

Berikut adalah contoh lafadz niat untuk masing-masing sholat fardhu yang diqodho. Anda bisa mengucapkannya dengan pelan sebelum takbiratul ihram.

1. Niat Mengqodho Sholat Subuh

أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushallii fardhash-shubhi rak'ataini mustaqbilal qiblati qodho'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat fardhu Subuh dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai qodho karena Allah Ta'ala."

2. Niat Mengqodho Sholat Dzuhur

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushallii fardhadh-dhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat, menghadap kiblat, sebagai qodho karena Allah Ta'ala."

3. Niat Mengqodho Sholat Ashar

أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushallii fardhal 'ashri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat fardhu Ashar empat rakaat, menghadap kiblat, sebagai qodho karena Allah Ta'ala."

4. Niat Mengqodho Sholat Maghrib

أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushallii fardhal maghribi tsalaatsa raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat, menghadap kiblat, sebagai qodho karena Allah Ta'ala."

5. Niat Mengqodho Sholat Isya

أُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushallii fardhal 'isyaa'i arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat fardhu Isya empat rakaat, menghadap kiblat, sebagai qodho karena Allah Ta'ala."

Penting untuk diingat kembali, lafadz di atas adalah alat bantu. Yang menjadi rukun dan penentu sahnya sholat adalah niat yang terlintas di dalam hati persis saat mengucapkan "Allahu Akbar" pada takbiratul ihram.

Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan Qodho Sholat

Setelah niat terpasang dengan benar, pelaksanaan sholat qodho itu sendiri tidak berbeda dengan sholat ada'. Gerakan, bacaan, rukun, dan sunnahnya sama persis. Sholat qodho Dzuhur dikerjakan empat rakaat seperti sholat Dzuhur biasa, sholat qodho Maghrib tiga rakaat dengan tasyahud awal, dan seterusnya. Tidak ada perbedaan dalam tata cara pelaksanaannya.

Kapan Sebaiknya Mengqodho Sholat?

Ini adalah pertanyaan yang sangat sering muncul. Kapan waktu yang tepat untuk membayar utang sholat? Apakah harus segera atau boleh ditunda?

1. Kewajiban untuk Menyegerakan (Fauran)

Menurut pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama (mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali), mengqodho sholat yang tertinggal wajib hukumnya untuk dilakukan segera (fauran). Artinya, begitu seseorang ingat bahwa ia punya utang sholat, ia harus langsung berusaha untuk membayarnya tanpa menunda-nunda dengan alasan yang tidak syar'i. Menunda-nunda pembayaran utang sholat tanpa uzur dianggap sebagai dosa tambahan.

Dalilnya adalah perintah dalam hadits, "...maka kerjakanlah ketika ia mengingatnya." Kata "ketika" menunjukkan perintah untuk segera. Prioritas utama seorang muslim adalah melunasi kewajibannya kepada Allah. Oleh karena itu, dianjurkan untuk mendahulukan sholat qodho di atas sholat-sholat sunnah rawatib atau sunnah mutlak lainnya, terutama jika utang sholatnya sangat banyak.

2. Bolehkan Qodho Sholat di Waktu Terlarang?

Ada beberapa waktu yang dilarang untuk melakukan sholat sunnah mutlak, yaitu setelah sholat Subuh hingga matahari terbit, saat matahari tepat di atas kepala (istiwa'), dan setelah sholat Ashar hingga matahari terbenam. Apakah larangan ini juga berlaku untuk sholat qodho?

Jawabannya, tidak berlaku. Larangan tersebut berlaku untuk sholat sunnah yang tidak memiliki sebab tertentu. Adapun sholat qodho adalah sholat yang memiliki sebab, yaitu utang sholat yang harus segera dibayar. Oleh karena itu, para ulama memperbolehkan pelaksanaan sholat qodho kapan saja, termasuk di tiga waktu terlarang tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip "segera" yang telah dibahas sebelumnya.

Bagaimana Jika Utang Sholat Sangat Banyak dan Lupa Jumlahnya?

Ini adalah masalah yang dihadapi oleh banyak orang, terutama mereka yang baru berhijrah atau mulai memperbaiki diri setelah lama lalai dari sholat. Bagaimana jika utang sholat sudah menumpuk bertahun-tahun dan kita tidak tahu persis berapa jumlahnya?

Dalam kondisi ini, para ulama memberikan solusi sebagai berikut:

  1. Bertaubat Nasuha: Langkah pertama dan terpenting adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT. Menyesali perbuatan meninggalkan sholat di masa lalu, berhenti dari kelalaian tersebut, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.
  2. Melakukan Estimasi (Ghalabatuz Zhan): Seseorang harus berusaha sekuat tenaga untuk mengingat dan memperkirakan. Sejak kapan ia mulai baligh? Sejak kapan ia mulai sering meninggalkan sholat? Berapa lama periode tersebut? Dari sini, ia bisa membuat perkiraan yang paling mendekati keyakinan (ghalabatuz zhan) mengenai jumlah utang sholatnya untuk setiap waktu (Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya).
  3. Membuat Jadwal Pembayaran: Setelah mendapatkan angka perkiraan, buatlah jadwal untuk "mencicil" utang sholat tersebut. Metode yang paling populer dan praktis disarankan oleh banyak ulama adalah:
    • Setiap kali selesai melaksanakan sholat fardhu yang wajib, langsung ikuti dengan satu sholat qodho yang sama.
    • Contoh: Selesai sholat Dzuhur, langsung berdiri lagi untuk melakukan sholat qodho Dzuhur. Selesai sholat Ashar, langsung qodho Ashar, dan begitu seterusnya untuk kelima waktu.
    • Dengan metode ini, dalam satu hari Anda membayar utang sholat untuk satu hari. Lakukan ini secara konsisten setiap hari sampai Anda merasa yakin bahwa seluruh utang sholat Anda telah lunas.
  4. Memperbanyak Amal Sunnah: Sembari mencicil sholat qodho, perbanyaklah amalan-amalan sunnah lainnya seperti sholat dhuha, tahajud, sedekah, dan istighfar, sebagai pelengkap dan penambal kekurangan ibadah wajib kita.

Sikap yang harus dihindari adalah merasa putus asa karena banyaknya utang. Pintu taubat Allah selalu terbuka, dan memulai untuk membayar adalah langkah pertama menuju ampunan-Nya.

Fiqih Lanjutan dan Pertanyaan Umum Seputar Qodho Sholat

Ada beberapa kasus dan pertanyaan spesifik yang sering muncul terkait pelaksanaan qodho sholat. Berikut adalah beberapa di antaranya beserta penjelasannya.

Bagaimana Mengqodho Sholat Jumat?

Sholat Jumat adalah sholat khusus yang hanya bisa dilaksanakan secara berjamaah pada waktu Dzuhur di hari Jumat dengan syarat-syarat tertentu. Jika seseorang tertinggal sholat Jumat, ia tidak bisa mengqodhonya sebagai sholat Jumat dua rakaat. Sebaliknya, ia harus menggantinya dengan melaksanakan sholat Dzuhur empat rakaat. Niatnya pun adalah niat mengqodho sholat Dzuhur, bukan sholat Jumat.

Qodho Sholat Bagi Musafir (Orang yang Bepergian)

Seorang musafir mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk men-qashar (meringkas) sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya). Lalu, bagaimana jika sholat terlewat saat sedang bepergian atau saat sedang mukim (tidak bepergian)?

Kaidahnya adalah: keadaan sholat qodho mengikuti keadaan saat sholat tersebut wajib ditunaikan (saat waktunya masuk).

Haruskah Mengerjakan Qodho Secara Berurutan (Tartib)?

Jika seseorang meninggalkan beberapa sholat secara berurutan (misalnya, Dzuhur dan Ashar), apakah ia harus mengqodhonya sesuai urutan (qodho Dzuhur dulu, baru Ashar)?

Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, menjaga urutan (tartib) dalam mengqodho sholat yang sedikit (kurang dari lima waktu) hukumnya wajib. Namun, menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, menjaga urutan hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan wajib. Artinya, sangat baik jika diqodho secara berurutan, tetapi jika tidak berurutan pun sholat qodhonya tetap sah.

Jika utang sholat sudah sangat banyak, maka kewajiban tartib ini gugur menurut kesepakatan ulama, karena akan sangat menyulitkan. Maka, yang terpenting adalah segera membayarnya tanpa harus terlalu pusing memikirkan urutannya.

Bolehkah Mengqodho Sholat untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Ini adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh anak yang berbakti kepada orang tuanya. Bolehkah ia "membayarkan" utang sholat orang tuanya yang telah wafat?

Jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa ibadah sholat tidak bisa digantikan atau diqodhokan oleh orang lain, termasuk oleh ahli warisnya. Sholat adalah ibadah badaniyah mahdhah (ibadah fisik murni) yang bersifat personal. Berbeda dengan utang puasa, haji, atau zakat yang dalilnya memperbolehkan untuk dibayarkan oleh orang lain.

Lalu, apa yang bisa dilakukan anak? Cara terbaik untuk membantu orang tua yang memiliki utang sholat adalah dengan memperbanyak doa dan istighfar untuk mereka, memohonkan ampunan kepada Allah, serta bersedekah atas nama mereka. Amalan-amalan ini, insya Allah, pahalanya akan sampai dan dapat meringankan beban mereka di akhirat.

Kesimpulan: Sebuah Panggilan untuk Bertanggung Jawab

Mengqodho sholat adalah cerminan dari rasa tanggung jawab seorang hamba atas kewajiban utamanya kepada Allah SWT. Ia bukan sekadar ritual penggugur kewajiban, melainkan sebuah proses taubat, perbaikan diri, dan upaya untuk menyempurnakan kembali tiang agamanya yang sempat rapuh. Kunci dari semua proses ini terletak pada kesungguhan hati yang diejawantahkan dalam niat mengqodho sholat yang benar dan ikhlas.

Jangan pernah merasa terbebani atau putus asa dengan jumlah utang sholat yang mungkin telah menumpuk. Mulailah dari sekarang, niatkan dengan lurus karena Allah, dan lakukan secara konsisten. Setiap rakaat qodho yang Anda kerjakan adalah langkah nyata untuk melunasi utang, mendekatkan diri kepada-Nya, dan meraih ampunan-Nya. Semoga Allah SWT memudahkan kita semua untuk senantiasa menjaga sholat dan menunaikan segala kewajiban kita dengan sebaik-baiknya.

🏠 Kembali ke Homepage