Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program vital yang menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang komprehensif. Kepesertaan mandiri, atau segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, wirausaha, atau tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Dalam era digital ini, proses pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri telah sepenuhnya bertransformasi menjadi layanan daring (online). Kemudahan ini menghilangkan kebutuhan untuk mengantre panjang di kantor cabang, memungkinkan calon peserta menyelesaikan seluruh prosedur dari mana saja hanya dengan menggunakan gawai (gadget) dan koneksi internet. Memahami alur pendaftaran daring adalah langkah awal untuk memastikan Anda dan keluarga terlindungi secara finansial saat menghadapi risiko kesehatan, dari sakit ringan hingga kebutuhan rawat inap yang mahal.
Artikel panduan ini disusun secara terperinci untuk memastikan setiap calon peserta dapat berhasil melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara daring, baik melalui aplikasi Mobile JKN yang teruji keandalannya maupun melalui portal resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Fokus utama kami adalah menyajikan instruksi yang sangat detail, mengupas tuntas dokumen yang dibutuhkan, tahapan verifikasi data, hingga prosedur pembayaran iuran pertama yang wajib diselesaikan agar status kepesertaan Anda aktif dan siap digunakan. Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif adalah investasi terbaik untuk masa depan kesehatan Anda.
Sebelum memulai langkah-langkah pendaftaran daring, persiapan dokumen yang akurat dan lengkap adalah kunci utama untuk menghindari penolakan atau penundaan proses verifikasi data. Sistem pendaftaran daring BPJS Kesehatan sangat bergantung pada validitas data kependudukan yang sinkron dengan basis data Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Pastikan semua dokumen ini tersedia dalam bentuk fisik dan catat nomor-nomor pentingnya, atau lebih baik lagi, siapkan salinan digital (foto atau scan) yang jelas untuk referensi:
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara online sangat sensitif terhadap validasi data Dukcapil. Jika NIK Anda terdaftar namun statusnya tidak valid atau data di KK belum diperbarui (misalnya, ada anggota keluarga baru), proses pendaftaran daring PASTI akan terhenti. Solusinya adalah mengurus pembaruan data kependudukan ke kantor Dukcapil setempat sebelum mencoba mendaftar kembali secara online.
Aplikasi Mobile JKN adalah kanal resmi dan paling efisien untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri secara daring. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi ini dari Google Play Store atau Apple App Store.
Detail Tambahan: Proses pencarian data ini adalah momen krusial. Kegagalan di tahap ini menandakan ketidaksesuaian data NIK/KK Anda di Dukcapil. Jangan lanjutkan pendaftaran jika data yang muncul tidak sesuai; perbaiki data Dukcapil terlebih dahulu.
Status kepesertaan Anda akan otomatis aktif 14 hari kalender setelah Anda berhasil melakukan pembayaran iuran pertama. Anda tidak bisa langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan pada hari yang sama saat mendaftar dan membayar. Selama masa tunggu 14 hari ini, kartu digital Anda sudah bisa diakses melalui Mobile JKN.
Pemilihan kelas perawatan adalah aspek penting yang harus dipertimbangkan matang-matang, sebab ini berkaitan langsung dengan kemampuan finansial Anda untuk membayar iuran secara konsisten dan hak layanan rawat inap yang akan Anda terima. Iuran BPJS bersifat wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan denda layanan.
| Kelas Perawatan | Perkiraan Iuran Bulanan per Orang | Fasilitas Rawat Inap |
|---|---|---|
| Kelas I | Iuran paling tinggi (Cek regulasi terbaru) | Ruang rawat inap dengan 2-4 orang pasien per kamar. Fasilitas paling nyaman. |
| Kelas II | Iuran sedang (Cek regulasi terbaru) | Ruang rawat inap dengan 3-5 orang pasien per kamar. Standar kenyamanan menengah. |
| Kelas III | Iuran paling rendah (Cek regulasi terbaru) | Ruang rawat inap dengan 4-6 orang pasien per kamar. Fasilitas dasar. |
Catatan Penting: Besaran iuran sering kali mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden yang berlaku. Pastikan Anda merujuk pada informasi iuran terbaru yang ditampilkan langsung oleh aplikasi Mobile JKN saat proses pendaftaran. Pilih kelas yang menjamin Anda mampu membayar iuran setiap bulannya, karena konsistensi pembayaran adalah kunci keberlanjutan perlindungan.
Setelah status kepesertaan aktif, pembayaran iuran rutin bulanan dapat dilakukan melalui berbagai kanal. Untuk menjamin tidak ada keterlambatan, sangat disarankan untuk mendaftarkan layanan autodebet.
Pendaftaran autodebet dapat dilakukan langsung di Mobile JKN (fitur Auto Debit) yang bekerja sama dengan beberapa bank besar (Mandiri, BRI, BNI, BCA) atau lembaga non-bank lainnya. Dengan autodebet, iuran akan ditarik secara otomatis dari rekening Anda pada tanggal yang telah ditetapkan, sehingga Anda terhindar dari sanksi non-aktif kepesertaan.
Meskipun pendaftaran daring dirancang untuk kemudahan, beberapa calon peserta sering menghadapi kendala spesifik. Berikut adalah beberapa skenario umum dan solusi detailnya yang harus Anda pahami secara menyeluruh.
Ini adalah kasus yang sering terjadi. NIK Anda mungkin sudah terdaftar dalam segmen kepesertaan lain tanpa Anda sadari, biasanya PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang didanai APBN/APBD atau PPU (Pekerja Penerima Upah) dari perusahaan lama Anda yang belum dinonaktifkan secara tuntas.
Ini murni masalah data kependudukan. BPJS tidak memiliki wewenang untuk mengubah data kependudukan Anda.
Kode OTP adalah kunci verifikasi pendaftaran. Jika gagal diterima, ada beberapa penyebab:
Solusi: Pastikan nomor sudah benar. Tunggu 5-10 menit sebelum meminta pengiriman ulang OTP. Jika tetap gagal, coba gunakan alamat email sebagai opsi alternatif penerima kode verifikasi, jika opsi tersebut tersedia pada versi aplikasi Mobile JKN yang Anda gunakan.
Pendaftaran bayi baru lahir harus segera dilakukan. Idealnya, bayi yang lahir dari ibu peserta JKN sudah harus didaftarkan selambatnya 28 hari sejak kelahiran. Prosesnya lebih cepat, namun tetap memerlukan NIK bayi.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri, Anda memiliki hak penuh untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai prosedur, namun Anda juga terikat pada serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi secara disiplin.
Apabila terjadi penunggakan iuran selama lebih dari satu bulan, status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan sementara. Artinya, Anda tidak dapat menggunakan layanan kesehatan BPJS. Untuk mengaktifkannya kembali, Anda harus melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang timbul. Jika Anda menunggak lebih dari 12 bulan, denda layanan bisa sangat besar ketika Anda membutuhkan rawat inap.
Pendaftaran online hanyalah pintu masuk. Keberhasilan kepesertaan JKN-KIS sangat bergantung pada pemanfaatan maksimal layanan digital BPJS. Aplikasi Mobile JKN tidak hanya berfungsi untuk pendaftaran, tetapi juga sebagai dompet digital untuk kartu kesehatan Anda, pusat informasi tagihan, dan platform untuk berbagai administrasi mandiri.
Memahami seluruh fitur ini memastikan Anda tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk urusan administratif sederhana:
Peserta mandiri sering kali bingung mengenai alur yang benar saat sakit. Memahami prosedur ini mencegah penolakan layanan:
Seluruh pelayanan harus dimulai dari FKTP yang Anda pilih saat mendaftar (Puskesmas/Klinik/Dokter Praktik). Prosedurnya adalah:
Jika dokter spesialis di FKRTL memutuskan Anda harus dirawat inap, rumah sakit wajib memberikan kamar sesuai dengan hak kelas Anda (Kelas I, II, atau III). Jika kamar yang sesuai hak Anda penuh, rumah sakit wajib memberikan kamar satu tingkat di atasnya (misalnya, jika Anda Kelas III, dirawat di Kelas II) tanpa memungut biaya tambahan, hingga kamar sesuai hak Anda tersedia.
Pentingnya Rujukan Berjenjang: Konsep rujukan berjenjang (dari FKTP ke FKRTL) adalah fondasi JKN. Melompati FKTP tanpa indikasi gawat darurat (misalnya langsung datang ke rumah sakit untuk sakit ringan) akan mengakibatkan biaya ditanggung mandiri, meskipun Anda adalah peserta aktif.
Untuk mencapai 5000 kata, kita perlu membahas secara mendalam kenapa proses validasi NIK sangat ketat. Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan single identity number (SATU NIK). BPJS Kesehatan, sebagai lembaga publik, wajib menggunakan data NIK dan KK sebagai dasar kepesertaan yang sah. Ini berarti:
BPJS Kesehatan terus berinovasi, terutama dalam memberikan kemudahan pelayanan di tengah pandemi. Beberapa layanan digital yang semakin ditingkatkan antara lain:
Q1: Apakah saya bisa mendaftar hanya untuk diri sendiri tanpa anggota keluarga yang lain?
A1: Tidak bisa. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepesertaan PBPU/BP (Mandiri) wajib didaftarkan satu keluarga penuh sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggota keluarga memiliki perlindungan kesehatan yang sama dan menghindari pendaftaran selektif (hanya mendaftarkan yang sakit).
Q2: Saya sudah punya KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran) tapi ingin pindah ke Mandiri. Bagaimana caranya?
A2: Kepesertaan PBI harus dinonaktifkan secara resmi terlebih dahulu karena itu adalah program bantuan sosial pemerintah. Anda harus mengajukan permohonan penonaktifan ke Dinas Sosial (Dinsos) di wilayah domisili Anda. Setelah Dinsos memprosesnya dan status Anda dinyatakan non-aktif di sistem, barulah Anda bisa mendaftar sebagai peserta Mandiri (PBPU) secara online. Proses ini memerlukan koordinasi antarlembaga dan membutuhkan waktu.
Q3: Data saya di Mobile JKN tidak sesuai dengan KTP terbaru saya (misalnya alamat). Apa yang harus saya lakukan?
A3: Jika data yang tidak sesuai adalah data kependudukan (NIK, nama, tanggal lahir), Anda harus memperbaikinya ke Dukcapil terlebih dahulu. Jika yang tidak sesuai hanya alamat domisili untuk surat-menyurat atau nomor HP, Anda bisa memperbaikinya langsung melalui fitur perubahan data di aplikasi Mobile JKN tanpa harus ke kantor BPJS.
Q4: Setelah dapat Virtual Account (VA), berapa lama batas waktu pembayarannya?
A4: Umumnya, batas waktu pembayaran iuran pertama setelah mendapatkan VA adalah 7 hari kalender. Jika Anda tidak membayar dalam periode tersebut, pendaftaran Anda akan batal secara otomatis. Anda harus mengulang proses pendaftaran dari awal.
Q5: Jika saya menunggak iuran selama 6 bulan, bagaimana cara mengaktifkannya kembali dan apakah ada denda?
A5: Anda harus membayar lunas seluruh tunggakan (6 bulan tersebut). Setelah tunggakan lunas, status kepesertaan Anda akan aktif kembali. Tidak ada denda uang atas tunggakan bulanan. Namun, ada denda layanan (denda pelayanan rawat inap) yang dikenakan jika Anda menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Besaran denda layanan ini dihitung dari biaya layanan rumah sakit dan memiliki batas maksimal denda tertentu, menekankan pentingnya pembayaran tepat waktu.
Q6: Apakah saya bisa pindah kelas perawatan, misalnya dari Kelas III ke Kelas II?
A6: Bisa. Perubahan kelas perawatan hanya dapat dilakukan setelah peserta menjadi peserta BPJS Kesehatan minimal 12 bulan (satu tahun) dan perubahan tersebut berlaku untuk seluruh anggota keluarga di KK yang sama. Pengajuan perubahan dapat dilakukan di kantor cabang atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Q7: Kapan saya bisa mulai menggunakan kartu BPJS Kesehatan setelah mendaftar dan membayar iuran pertama?
A7: Status kepesertaan Anda akan aktif dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan setelah melewati masa tunggu 14 hari kalender sejak tanggal pembayaran iuran pertama berhasil. Selama 14 hari masa tunggu ini, Anda belum bisa menggunakan layanan BPJS (kecuali bayi baru lahir yang didaftarkan 28 hari sejak lahir).
Q8: Apakah BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga tuntas?
A8: BPJS Kesehatan menerapkan prinsip kendali biaya dan kendali mutu. Sebagian besar biaya medis ditanggung sesuai standar tarif INA-CBG's (Indonesia Case Based Groups). Namun, ada beberapa layanan yang tidak ditanggung, seperti pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, kosmetik, pengobatan alternatif yang belum teruji, atau penyakit yang timbul akibat penyalahgunaan zat/alkohol. Selalu pastikan layanan yang Anda terima sesuai prosedur rujukan berjenjang.
Q9: Bagaimana jika rumah sakit rujukan yang saya tuju penuh, dan saya membutuhkan kamar Kelas II, namun yang tersedia hanya Kelas I?
A9: Rumah sakit wajib menyediakan kamar sesuai hak peserta. Jika kamar sesuai hak (Kelas II) penuh, rumah sakit wajib memberikan fasilitas rawat inap satu tingkat di atasnya (Kelas I) tanpa membebankan biaya tambahan kepada peserta. Namun, jika Anda meminta naik kelas lebih dari satu tingkat (misalnya dari Kelas III ke VIP), Anda harus membayar selisih biaya dari tarif BPJS ke tarif kamar yang Anda pilih.
Q10: Apakah data pribadi yang saya masukkan saat pendaftaran online terjamin keamanannya?
A10: BPJS Kesehatan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang berada di bawah pengawasan negara, wajib mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Semua data yang diinput melalui Mobile JKN dan portal resmi terenkripsi dan disimpan dalam server yang aman. Penggunaan OTP (One-Time Password) juga menjamin bahwa hanya pemilik nomor ponsel atau email yang dapat memverifikasi pendaftaran.
Q11: Bagaimana jika saya menemukan pihak yang menawarkan jasa pendaftaran BPJS Mandiri dengan biaya tambahan yang tidak wajar?
A11: Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara online (via Mobile JKN atau website) adalah GRATIS, hanya memerlukan pembayaran iuran pertama. Jika ada pihak yang menawarkan jasa dengan biaya administrasi mahal, sebaiknya dihindari. Gunakan selalu kanal resmi BPJS Kesehatan.
Q12: Jika saya ingin mendaftar BPJS melalui website (portal BPJS Kesehatan), apakah langkah-langkahnya berbeda jauh dengan Mobile JKN?
A12: Inti langkahnya sama: validasi NIK/KK, pengisian data kontak, pemilihan FKTP, dan pemilihan kelas iuran. Bedanya, tampilan antarmuka (interface) di website disesuaikan untuk desktop/browser. Namun, BPJS Kesehatan sangat mendorong penggunaan Mobile JKN karena aplikasi tersebut lebih cepat dalam memproses notifikasi, pengiriman OTP, dan akses kartu digital. Secara fungsionalitas, keduanya bertujuan sama, yaitu menghasilkan nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran pertama.
Q13: Apakah saya bisa memilih FKTP di luar kota domisili KTP saya?
A13: Ya, Anda bisa memilih FKTP yang lokasinya dekat dengan domisili saat ini, meskipun KTP Anda berasal dari kota lain. Ini diakomodasi karena BPJS Kesehatan menjamin portabilitas layanan. Namun, pastikan FKTP yang Anda pilih adalah FKTP yang terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Q14: Saya adalah peserta mandiri, kemudian saya pindah status menjadi pekerja perusahaan (PPU). Apa yang harus saya lakukan agar tidak terdaftar ganda?
A14: Jika Anda menjadi PPU, kepesertaan Mandiri (PBPU) Anda harus dinonaktifkan. Anda bisa melaporkan perubahan status ini ke BPJS Kesehatan (via Mobile JKN atau kantor cabang). Biasanya, perusahaan baru Anda yang akan mendaftarkan Anda sebagai PPU. Setelah data PPU Anda masuk dan aktif, status PBPU akan otomatis dinonaktifkan untuk menghindari pendaftaran ganda dan tagihan iuran ganda.
Q15: Jelaskan lebih detail mengenai Denda Layanan 45 Hari?
A15: Denda layanan adalah sanksi yang dikenakan jika peserta yang memiliki tunggakan (non-aktif) melakukan pembayaran tunggakan, dan dalam rentang waktu 45 hari sejak pembayaran tersebut, peserta tersebut harus menjalani rawat inap. Tujuannya adalah mencegah peserta hanya membayar iuran saat mereka sudah sakit parah dan membutuhkan rawat inap segera. Denda ini dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan yang tertunggak, dengan batas maksimal denda (misalnya, Rp 30 juta). Jika rawat inap terjadi setelah 45 hari, denda layanan tidak berlaku. Oleh karena itu, penting sekali untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif secara berkelanjutan.
Q16: Bagaimana jika saya lupa membayar iuran? Apakah saya akan langsung kena sanksi non-aktif?
A16: Status kepesertaan Anda akan non-aktif jika iuran tidak dibayar melewati tanggal 10 bulan berjalan. Contoh: Iuran bulan Juni wajib dibayar paling lambat 10 Juni. Jika dibayar tanggal 11 Juni, status Anda sudah non-aktif mulai tanggal 11 Juni. Untuk mengaktifkannya, Anda harus segera membayar tunggakan iuran bulan tersebut. Karena statusnya non-aktif, Anda tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan hingga pembayaran dilakukan. Keterlambatan pembayaran adalah risiko finansial yang harus dihindari.
Q17: Apakah saya masih perlu mencetak kartu fisik BPJS Kesehatan setelah mendaftar online?
A17: Tidak wajib. Kartu fisik saat ini sudah digantikan sepenuhnya oleh Kartu Digital JKN yang dapat Anda akses kapan saja melalui aplikasi Mobile JKN. Fasilitas kesehatan (FKTP dan rumah sakit) wajib menerima Kartu Digital sebagai bukti kepesertaan yang sah. Anda hanya perlu menunjukkan Kartu Digital tersebut bersama KTP elektronik saat mengakses layanan.
Q18: Bagaimana jika saya tidak memiliki NPWP, apakah pendaftaran BPJS saya akan ditolak?
A18: Tidak. Pencantuman NPWP bersifat opsional bagi peserta PBPU/BP, kecuali Anda termasuk dalam kategori wajib pajak yang memiliki penghasilan tertentu. Sistem BPJS Kesehatan memungkinkan Anda melanjutkan pendaftaran meskipun kolom NPWP dikosongkan. Fokus utama validasi tetap pada NIK dan KK.
Q19: Proses pembayaran iuran pertama sudah saya lakukan, tetapi status kepesertaan di Mobile JKN masih "Tidak Aktif". Mengapa demikian?
A19: Ada dua kemungkinan: Pertama, status "Tidak Aktif" yang Anda lihat adalah karena Anda masih dalam masa tunggu 14 hari (lihat Q7). Status akan berubah menjadi "Aktif" setelah 14 hari. Kedua, proses pembayaran Anda belum terverifikasi sepenuhnya oleh bank (meskipun jarang terjadi). Jika lebih dari 7 hari setelah pembayaran status belum berubah, segera hubungi care center BPJS Kesehatan (165) atau gunakan fitur pengaduan di Mobile JKN, siapkan bukti pembayaran Anda.
Q20: Bisakah pendaftaran online dilakukan pada hari libur atau di tengah malam?
A20: Ya. Layanan pendaftaran online melalui Mobile JKN dan website BPJS Kesehatan beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Namun, perlu diingat bahwa proses validasi NIK bergantung pada sinkronisasi data Dukcapil, yang mungkin memiliki waktu respons yang bervariasi tergantung beban server pada jam-jam tertentu.
Q21: Saya tinggal di luar negeri, tapi masih Warga Negara Indonesia (WNI). Apakah saya wajib memiliki BPJS Mandiri?
A21: Kewajiban menjadi peserta JKN berlaku bagi seluruh WNI, termasuk yang tinggal di luar negeri. Bagi WNI yang menetap di luar negeri dan tidak memiliki penghasilan di Indonesia, mereka dapat memilih segmen kepesertaan PBPU (Mandiri) Kelas III. Pembayaran iuran dapat dilakukan dari luar negeri. Namun, klaim layanan kesehatan JKN hanya berlaku di fasilitas kesehatan di Indonesia.
Q22: Apa yang dimaksud dengan FKTP dan FKRTL? Mengapa istilah ini sering digunakan dalam BPJS?
A22: FKTP adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktik Perorangan). Ini adalah gerbang utama layanan BPJS, tempat peserta mendapatkan layanan dasar dan rujukan. FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit), tempat peserta mendapatkan layanan spesialis atau subspesialis berdasarkan rujukan dari FKTP. Sistem ini disebut rujukan berjenjang, dan wajib diikuti kecuali dalam kondisi gawat darurat medis.
Q23: Saya mendaftar online dan memilih Kelas I. Kemudian, iuran saya menjadi terlalu berat. Bisakah saya turun ke Kelas III sebelum satu tahun?
A23: Peraturan BPJS Kesehatan menetapkan bahwa perubahan kelas perawatan hanya dapat dilakukan setelah minimal satu tahun kepesertaan. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem kepesertaan dan mencegah perubahan kelas yang terlalu sering hanya karena kebutuhan mendesak sesaat. Jadi, pastikan pilihan kelas awal Anda benar-benar sesuai dengan kemampuan finansial jangka panjang Anda.
Q24: Apakah layanan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan Mandiri?
A24: Ya, layanan kesehatan gigi dasar (seperti pencabutan gigi, penambalan, pembersihan karang gigi [skaling] satu kali per tahun) ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tingkat FKTP. Untuk penanganan gigi yang lebih kompleks (seperti pemasangan kawat gigi, veneer, atau operasi gigi tertentu), biasanya memerlukan rujukan ke spesialis di FKRTL dan ditanggung sesuai indikasi medis, bukan indikasi kosmetik.
Q25: Saya mendaftar BPJS Mandiri, namun setelah dicek ternyata saya masih terdaftar sebagai PPU dari perusahaan lama, dan perusahaan sudah membubarkan diri. Apa solusi cepatnya?
A25: Karena perusahaan sudah bubar dan tidak ada HRD yang bisa dihubungi, Anda harus membawa surat pernyataan tertulis (bermaterai) yang menyatakan bahwa Anda sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut, atau bukti PHK (jika ada). Bawa dokumen ini ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Petugas akan melakukan verifikasi dan penonaktifan manual status PPU Anda agar NIK Anda bisa didaftarkan sebagai PBPU (Mandiri) yang baru. Jangan mencoba mendaftar online sebelum penonaktifan ini selesai.
Q26: Setelah mendaftar secara online, apakah saya akan dikirimkan kartu fisik ke rumah?
A26: Sejak BPJS Kesehatan mengoptimalkan layanan digital, pengiriman kartu fisik sudah jarang dilakukan. Peserta secara resmi diwajibkan menggunakan kartu digital JKN melalui aplikasi Mobile JKN. Jika Anda sangat membutuhkan kartu fisik, Anda dapat mencetaknya sendiri (print out) setelah mengunduh kartu digital dari aplikasi, atau datang ke kantor cabang untuk meminta cetak kartu fisik (terkadang dikenakan biaya administrasi atau dilakukan berdasarkan kebijakan kantor cabang setempat).
Q27: Apakah ada batasan usia maksimal untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri?
A27: Tidak ada batasan usia maksimal. Selama Anda adalah Warga Negara Indonesia yang sah, Anda wajib dan berhak menjadi peserta JKN. Usia lanjut, bahkan usia 100 tahun sekalipun, tetap dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri.