Panduan Terlengkap Cara Sujud Sahwi

Ilustrasi seseorang sedang melakukan sujud dalam shalat

Sujud Sahwi adalah bentuk kasih sayang Allah bagi hamba-Nya yang lupa.

Memahami Makna dan Pentingnya Sujud Sahwi

Shalat adalah tiang agama, sebuah momen sakral di mana seorang hamba berdialog langsung dengan Tuhannya, Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam upaya kita untuk melaksanakan ibadah ini dengan sesempurna mungkin, kita dituntut untuk menjaga kekhusyukan, konsentrasi, serta ketepatan dalam setiap gerakan dan bacaan. Namun, sebagai manusia biasa, kita tidak luput dari sifat lupa dan salah. Terkadang, di tengah shalat, pikiran kita melayang, konsentrasi buyar, yang bisa mengakibatkan kita ragu-ragu, menambah, atau mengurangi rukun dan wajib shalat.

Di sinilah letak keindahan dan kemudahan dalam syariat Islam. Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang memberikan solusi atas kekurangan manusiawi ini melalui sebuah amalan yang disebut Sujud Sahwi. Secara harfiah, "sahwi" berarti lupa atau lalai. Jadi, Sujud Sahwi adalah dua sujud yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk menambal atau memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam shalat akibat lupa.

Sujud Sahwi bukanlah tanda shalat yang gagal, melainkan sebuah rahmat dan karunia. Ia adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang realistis, yang memahami hakikat manusia. Ia mengajarkan kita bahwa ketika kita melakukan kesalahan dalam ibadah, pintu perbaikan selalu terbuka. Pelaksanaan sujud sahwi merupakan bentuk pengakuan atas kelemahan diri di hadapan keagungan Allah, sekaligus menjadi sarana untuk menyempurnakan kembali ibadah yang sempat tercoreng oleh kelalaian. Dengan memahami cara sujud sahwi yang benar, kita dapat menjaga kualitas shalat kita dan meraih ketenangan batin, karena kita tahu bahwa ada jalan keluar untuk setiap kekhilafan.

Landasan Hukum Pelaksanaan Sujud Sahwi

Pelaksanaan Sujud Sahwi bukanlah amalan yang dibuat-buat, melainkan memiliki dasar yang kuat dari Sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat beberapa hadits shahih yang menjadi landasan utama disyariatkannya sujud ini. Memahami dalil-dalil ini penting untuk menguatkan keyakinan kita dalam melaksanakannya.

Salah satu hadits yang paling terkenal dan sering menjadi rujukan utama adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang dikenal dengan kisah "Dzul Yadain".

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur atau ‘Ashar bersama kami, namun beliau hanya shalat dua rakaat lalu salam. Seseorang yang dijuluki Dzul Yadain berdiri dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah shalat telah dipersingkat ataukah engkau lupa?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Aku tidak mempersingkatnya dan aku tidak lupa.’ Beliau kemudian bertanya kepada para sahabat, ‘Apakah benar yang dikatakan Dzul Yadain?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maju ke depan, menyempurnakan rakaat yang kurang, lalu salam. Setelah itu, beliau melakukan sujud dua kali (sujud sahwi), kemudian salam kembali.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kisah ini memberikan pelajaran yang sangat berharga. Bahkan seorang Rasulullah, manusia paling mulia dan paling khusyuk shalatnya, bisa mengalami lupa. Ini menunjukkan bahwa lupa adalah fitrah manusia. Yang terpenting adalah bagaimana kita memperbaikinya. Hadits ini secara jelas menunjukkan cara sujud sahwi ketika terjadi kekurangan jumlah rakaat, yaitu dengan menyempurnakan kekurangan tersebut terlebih dahulu, baru kemudian ditutup dengan dua sujud sahwi setelah salam.

Hadits lain yang menjadi landasan adalah riwayat dari Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu:

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur, namun beliau langsung berdiri setelah rakaat kedua (tanpa duduk tasyahud awal). Ketika beliau telah menyempurnakan shalatnya, para jamaah menunggu beliau salam, namun beliau bertakbir dalam keadaan duduk, lalu sujud dua kali sebelum salam, kemudian beliau baru mengucapkan salam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini memberikan contoh lain, yaitu ketika seseorang lupa melakukan salah satu wajib shalat (dalam hal ini tasyahud awal). Solusinya bukanlah mengulang rakaat, melainkan cukup dengan melakukan dua sujud sahwi sebelum salam. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam tata cara sujud sahwi, yang bisa dilakukan sebelum atau sesudah salam, tergantung pada jenis kesalahannya.

Berdasarkan dalil-dalil ini dan dalil lainnya, para ulama sepakat bahwa sujud sahwi disyariatkan. Mayoritas ulama (jumhur) menghukuminya sebagai Sunnah Mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bahkan sebagian ulama dari madzhab Hanafi menganggapnya wajib jika terjadi sebab yang mengharuskannya. Intinya, meninggalkan sujud sahwi ketika ada sebabnya dapat mengurangi kesempurnaan shalat, sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.

Sebab-Sebab yang Mengharuskan Sujud Sahwi

Secara umum, para ulama mengklasifikasikan sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi ke dalam tiga kategori utama: At-Tarku (meninggalkan/mengurangi), Az-Ziyadah (menambah), dan Asy-Syak (ragu-ragu). Memahami ketiga kategori ini adalah kunci untuk mengetahui kapan dan bagaimana cara sujud sahwi harus dilakukan.

1. Az-Ziyadah (Penambahan dalam Shalat)

Penambahan dalam shalat bisa terjadi secara tidak sengaja, baik penambahan gerakan (rukun fi'li) maupun penambahan rakaat. Jika penambahan ini dilakukan karena lupa, maka shalatnya tetap sah dan ditutup dengan sujud sahwi.

2. At-Tarku (Pengurangan dalam Shalat)

Pengurangan dalam shalat juga merupakan sebab umum yang memerlukan sujud sahwi. Namun, hukumnya berbeda tergantung pada apa yang dikurangi: apakah itu rukun shalat atau wajib shalat.

3. Asy-Syak (Ragu-Ragu dalam Shalat)

Keraguan adalah kondisi di mana seseorang tidak yakin mengenai jumlah rakaat atau gerakan yang telah ia kerjakan. Islam memberikan panduan yang jelas untuk mengatasi keraguan ini.

Tata Cara Pelaksanaan Sujud Sahwi yang Benar

Setelah mengetahui sebab-sebabnya, kini saatnya mempelajari cara sujud sahwi secara praktis. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu pelaksanaannya: apakah sebelum salam atau sesudah salam. Kedua pendapat ini sama-sama memiliki dalil yang kuat dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berikut rincian dari kedua cara tersebut.

Cara Pertama: Sujud Sahwi Sebelum Salam (Qabla as-Salam)

Sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam umumnya dianjurkan untuk kondisi kekurangan atau keraguan di mana seseorang membangun shalatnya di atas jumlah yang lebih sedikit (yakin).

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Seseorang menyelesaikan bacaan tasyahud akhir secara lengkap (termasuk shalawat Ibrahimiyah dan doa perlindungan dari empat perkara) hingga selesai.
  2. Sebelum mengucapkan salam, ia langsung bertakbir ("Allahu Akbar") lalu sujud seperti sujud biasa dalam shalat.
  3. Saat sujud, ia membaca tasbih sujud biasa, yaitu "Subhaana Rabbiyal A'laa" sebanyak tiga kali. Dianjurkan juga membaca doa khusus sujud sahwi.
  4. Setelah itu, ia bertakbir ("Allahu Akbar") dan bangkit dari sujud untuk duduk iftirasy (duduk di antara dua sujud).
  5. Kemudian, ia bertakbir lagi ("Allahu Akbar") dan melakukan sujud yang kedua, dengan membaca bacaan yang sama.
  6. Setelah sujud kedua, ia bertakbir ("Allahu Akbar") dan bangkit untuk duduk tawarruk (posisi duduk tasyahud akhir).
  7. Tanpa mengulang tasyahud, ia langsung mengucapkan salam ke kanan ("Assalamu'alaikum wa rahmatullah") dan ke kiri ("Assalamu'alaikum wa rahmatullah") untuk mengakhiri shalat.

Kapan metode ini digunakan?

Cara Kedua: Sujud Sahwi Sesudah Salam (Ba'da as-Salam)

Sujud sahwi yang dilakukan sesudah salam umumnya dianjurkan untuk kondisi penambahan atau keraguan di mana seseorang membangun shalatnya berdasarkan prasangka kuatnya (ghalabatuz zhan).

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Seseorang menyelesaikan shalatnya secara normal hingga mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.
  2. Setelah salam, dalam posisi masih duduk menghadap kiblat dan belum berbicara, ia bertakbir ("Allahu Akbar") lalu langsung sujud.
  3. Ia melakukan dua kali sujud, yang dipisahkan oleh duduk di antara dua sujud, sama persis seperti tata cara sujud sahwi sebelum salam.
  4. Setelah sujud kedua dan bangkit duduk, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat ia harus membaca tasyahud lagi secara singkat, sementara pendapat yang lebih kuat menyatakan ia tidak perlu tasyahud lagi.
  5. Langkah terakhir, ia mengucapkan salam lagi ke kanan dan ke kiri untuk benar-benar menutup rangkaian ibadahnya.

Kapan metode ini digunakan?

Bacaan Saat Sujud Sahwi

Bacaan yang dibaca saat melakukan sujud sahwi pada dasarnya sama dengan bacaan sujud dalam shalat biasa, yaitu:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
Subhaana Rabbiyal A'laa
(Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi)

Dibaca sebanyak tiga kali. Selain bacaan tersebut, terdapat doa yang dianjurkan oleh sebagian ulama untuk dibaca, meskipun haditsnya tidak sekuat hadits-hadits tentang tata caranya. Doa ini mengandung makna yang sangat relevan dengan kondisi lupa:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu
(Maha Suci Dzat yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa)

Membaca doa ini dapat menjadi pengingat bagi kita akan kesempurnaan Allah dan kekurangan kita sebagai hamba. Namun, jika hanya mencukupkan dengan bacaan tasbih sujud yang biasa, itu sudah dianggap sah dan cukup.

Studi Kasus dan Permasalahan Seputar Sujud Sahwi

Untuk memperdalam pemahaman, mari kita bahas beberapa skenario yang sering terjadi dalam shalat berjamaah maupun shalat sendiri.

Bagaimana jika Ma'mum (Pengikut) yang Lupa?

Jika seorang ma'mum lupa dalam shalatnya (misalnya, lupa membaca tasbih ruku' atau ragu-ragu), ia tidak perlu melakukan sujud sahwi sendiri. Sujud sahwi imam sudah mencukupi untuk kesalahan yang dilakukan oleh ma'mum. Imam adalah penanggung jawab shalat jamaah. Selama ma'mum mengikuti imam dari awal, maka kesalahan kecilnya "ditanggung" oleh imam. Ia cukup mengikuti gerakan imam hingga selesai shalat.

Bagaimana jika Imam yang Lupa?

Jika imam yang melakukan kesalahan yang mengharuskan sujud sahwi, maka seluruh ma'mum wajib mengikuti imam dalam melakukan sujud sahwi, baik mereka sadar akan kesalahan imam maupun tidak. Misalnya, jika imam lupa tasyahud awal dan langsung berdiri, lalu di akhir shalat ia sujud sahwi sebelum salam, maka semua ma'mum harus ikut sujud sahwi bersamanya.

Jika ma'mum tidak mengikuti sujud sahwi imam, shalatnya bisa menjadi tidak sah menurut sebagian ulama, karena ia telah meninggalkan kewajiban mengikuti imam.

Kasus Ma'mum Masbuq (yang Terlambat)

Ini adalah situasi yang cukup sering terjadi. Seorang ma'mum masbuq bergabung dengan jamaah saat imam sudah berada di rakaat kedua atau setelahnya.

Lupa Melakukan Sujud Sahwi Itu Sendiri

Bagaimana jika seseorang seharusnya melakukan sujud sahwi, namun ia lupa dan langsung salam?

Hikmah di Balik Syariat Sujud Sahwi

Setiap syariat dalam Islam pasti mengandung hikmah dan kebaikan yang mendalam. Begitu pula dengan disyariatkannya sujud sahwi. Ini bukan sekadar gerakan tambahan, melainkan sebuah pelajaran berharga bagi setiap Muslim.

  1. Menunjukkan Kasih Sayang Allah (Rahmat): Sujud Sahwi adalah bukti nyata bahwa Allah Maha Pengasih. Dia tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan. Dia tahu manusia adalah tempatnya salah dan lupa, sehingga Dia menyediakan cara yang mudah untuk memperbaiki kesalahan tersebut tanpa harus mengulang seluruh shalat.
  2. Mengajarkan Kerendahan Hati (Tawadhu'): Dengan bersujud, kita mengakui kelemahan dan kelalaian kita di hadapan Allah Yang Maha Sempurna. Ini menumbuhkan sifat rendah hati dan menjauhkan kita dari kesombongan, karena kita sadar bahwa ibadah kita pun tidak luput dari kekurangan.
  3. Menyempurnakan Ibadah Shalat: Fungsi utama sujud sahwi adalah sebagai "penambal" (jabran) kekurangan dalam shalat. Dengan melakukannya, shalat kita yang tadinya cacat karena lupa menjadi sempurna kembali di sisi Allah.
  4. Menghinakan Setan: Salah satu tujuan utama setan adalah mengganggu konsentrasi manusia dalam shalat. Ketika kita lupa dan kemudian memperbaikinya dengan sujud sahwi, kita pada hakikatnya telah menggagalkan usaha setan tersebut. Sujud ini menjadi tanda kemenangan kita atas bisikan dan gangguan setan, sehingga membuatnya kecewa dan hina.
  5. Meningkatkan Kewaspadaan: Mengetahui adanya mekanisme sujud sahwi membuat kita lebih waspada dan berusaha lebih keras untuk fokus dalam shalat. Kita menjadi lebih sadar akan setiap gerakan dan bacaan, karena kita tahu konsekuensi dari kelalaian.

Kesimpulannya, cara sujud sahwi adalah pengetahuan fikih yang sangat penting dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Ia adalah jaring pengaman bagi ibadah shalat kita. Dengan memahaminya secara mendalam, mulai dari sebab, hukum, hingga tata cara pelaksanaannya, kita dapat melaksanakan shalat dengan lebih tenang dan percaya diri. Kita beribadah dengan kesadaran penuh akan fitrah kita sebagai manusia yang bisa lupa, sekaligus dengan keyakinan penuh akan rahmat Allah yang tak terbatas, yang selalu memberikan jalan keluar dan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya yang tulus.

🏠 Kembali ke Homepage