Ibadah puasa di bulan Ramadan adalah salah satu pilar utama dalam Islam, sebuah kewajiban yang telah ditetapkan bagi umat-umat terdahulu dan disempurnakan bagi umat Nabi Muhammad ﷺ. Namun, dalam setiap penetapan hukum syariat, Allah SWT senantiasa menyertakan prinsip rahmat dan kemudahan, memastikan bahwa perintah tersebut dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan kesulitan yang tidak tertahankan bagi hamba-Nya. Prinsip ini terangkum dengan indah dan detail dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, sebuah ayat yang bukan hanya menetapkan durasi puasa, tetapi juga memberikan solusi, keringanan, dan penebusan bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu.
Ayat ini adalah cerminan sempurna dari keluwesan syariat Islam, menunjukkan bahwa kewajiban tidak bersifat kaku, melainkan adaptif terhadap realitas kehidupan, kesehatan, dan kondisi perjalanan manusia. Memahami ayat 184 memerlukan tidak hanya terjemahan literal, tetapi juga penelusuran historis, analisis linguistik yang mendalam, dan telaah perbandingan dari berbagai mazhab fiqih.
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat yang ringkas ini memuat empat ketentuan hukum utama terkait puasa Ramadan, mencakup durasi, pengecualian temporer, pengecualian permanen dengan penebusan, dan anjuran untuk berbuat kebaikan sukarela.
Untuk memahami kedalaman hukum yang terkandung, kita harus membedah kata demi kata dalam ayat ini, karena setiap huruf membawa implikasi syariah yang besar. Analisis linguistik (Tahlil Lughawi) terhadap Surah Al-Baqarah 184 adalah kunci untuk membuka kebijaksanaan di balik keringanan yang diberikan.
Frasa ini berarti "beberapa hari yang tertentu/terhitung". Pada awalnya, frasa ini mungkin merujuk pada tiga hari puasa yang diwajibkan sebelum penetapan puasa Ramadan sebulan penuh. Namun, setelah penetapan Ramadan (sebagaimana ayat 185), frasa ini ditafsirkan sebagai merujuk pada jumlah hari puasa Ramadan yang telah ditentukan, yaitu sebulan penuh, namun tetap dianggap "terhitung" (tidak sepanjang tahun) sehingga tidak memberatkan jiwa. Penekanan pada kata Ma'dūdāt (terhitung) menenangkan hati, mengingatkan bahwa kewajiban ini memiliki batas waktu yang jelas dan dapat diatasi.
Para ulama tafsir menekankan bahwa penggunaan kata Ma'dūdāt adalah cara Allah meringankan beban psikologis hamba-Nya. Jika puasa diwajibkan tanpa batas waktu yang jelas, jiwa manusia akan merasa tertekan. Dengan menyatakannya sebagai hari-hari yang terhitung, seolah-olah Allah berfirman: "Ini adalah kewajiban yang ringan dan terbatas, sebuah ujian singkat yang berbuah pahala abadi." Pemilihan diksi ini menunjukkan kehalusan dan kebijaksanaan Allah dalam mendidik hamba-Nya untuk bersabar dalam ketaatan.
Ayat ini menyebutkan dua kondisi yang membolehkan seseorang tidak berpuasa (berbuka) dan menggantinya di hari lain (qadha'): sakit atau dalam perjalanan (musafir).
Penting untuk dicatat bahwa bagi mereka yang sakit atau musafir, kewajiban berpuasa tidak gugur, melainkan digantikan (diqadha) pada hari-hari lain di luar Ramadan. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadan adalah hutang kewajiban yang harus dilunasi secara fisik.
Frasa inilah yang menjadi pusat perdebatan dan perbedaan tafsir antara ulama salaf dan khalaf, serta menentukan hukum *fidyah*. Secara harfiah, frasa ini berarti "Dan wajib atas orang-orang yang mampu melakukannya."
Pada pandangan pertama, kalimat ini tampak kontradiktif: Mengapa orang yang mampu berpuasa malah diwajibkan membayar fidyah? Tafsir mengenai frasa ini terbagi menjadi dua era historis: era sebelum *naskh* (abrogasi) dan era pasca *naskh*.
Pada awal Islam, ketika puasa Ramadan baru diwajibkan, ayat 184 memberikan pilihan (takhayyur) bagi setiap muslim yang sehat dan mampu. Mereka dapat memilih:
Ini adalah periode adaptasi. Umat Islam yang terbiasa dengan gaya hidup tertentu diberikan waktu untuk beradaptasi dengan kewajiban puasa. Namun, pilihan ini kemudian di-naskh (dihapus/diubah) oleh ayat 185 yang menetapkan kewajiban puasa secara mutlak bagi yang hadir (tidak sakit atau musafir): Fa-man shahida minkumu al-shahra falyaṣumhu (Barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, hendaklah ia berpuasa).
Setelah pilihan bagi orang sehat dihapuskan, ulama menafsirkan ulang frasa Yuṭīqūnahu. Mayoritas ulama (Ibn Abbas, Mazhab Hanafi, Syafi'i, Hanbali) menafsirkannya sebagai memiliki makna: "orang-orang yang kesulitan besar untuk melakukannya, atau yang tidak mampu lagi melakukannya."
Mereka menafsirkan kata yuṭīqūnahu bukan dalam arti mampu dengan mudah, tetapi mampu dengan susah payah atau berada di ambang ketidakmampuan. Jadi, ayat tersebut sekarang berlaku secara spesifik untuk kelompok yang dikecualikan secara permanen:
Bagi kelompok ini, kewajiban puasa gugur, digantikan oleh kewajiban membayar fidyah (penebusan).
Ini adalah penetapan hukum bagi pengecualian permanen. *Fidyah* adalah tebusan atau pengganti. Ayat ini secara eksplisit menetapkan bentuk fidyah adalah ṭa'āmu miskīn, yaitu memberi makan seorang miskin.
Penetapan fidyah menunjukkan bahwa ketika Allah menghapus kewajiban fisik (puasa), Dia menggantinya dengan kewajiban sosial dan spiritual (memberi makan). Ini memastikan bahwa ibadah puasa, bahkan bagi yang tidak mampu melaksanakannya, tetap memberikan dampak positif dan solidaritas sosial.
Penerapan praktis dari Al-Baqarah 184 memunculkan perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), terutama dalam menentukan siapa saja yang wajib membayar fidyah dan siapa yang wajib mengqadha saja.
Ulama sepakat bahwa orang yang sakit parah tanpa harapan sembuh (yang menyebabkan ia tidak mungkin mengqadha puasa) dan orang yang sangat tua (lansia) yang tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah tanpa harus mengqadha. Inilah kelompok yang secara definitif masuk dalam tafsir yuṭīqūnahu setelah *naskh*.
Mazhab Hanafi: Menggunakan tafsir *yuṭīqūnahu* sebagai kesulitan besar. Mereka menekankan bahwa jika lansia masih mampu berpuasa meskipun sangat sulit, lebih baik tetap berpuasa. Jika tidak mampu sama sekali, fidyah adalah penggantinya. Hanafi juga membolehkan pembayaran fidyah dengan nilai uang setara makanan pokok yang ditentukan.
Mazhab Syafi'i dan Hanbali: Sangat jelas dalam menetapkan bahwa bagi lansia dan sakit kronis, fidyah adalah pengganti mutlak. Mereka juga menekankan sunnahnya bagi orang yang membayar fidyah untuk menambah jumlah makanan yang diberikan, sebagai bentuk tatawwu' (kerelaan berbuat kebaikan) yang disebutkan di akhir ayat.
Ibu hamil (hāmil) dan ibu menyusui (murḍi'ah) adalah kasus yang paling kompleks dalam konteks ayat 184 karena kondisi mereka adalah temporer, namun mereka meninggalkan puasa karena alasan yang melibatkan pihak lain (janin atau bayi).
Pandangan yang mewajibkan fidyah dan qadha bagi mereka yang khawatir terhadap bayinya adalah pandangan yang sangat hati-hati (ihtiyat) dalam syariat, memastikan bahwa hak puasa (sebagai ibadah fisik) tetap dipenuhi melalui qadha, dan hak sosial (seperti yang diwakili oleh fidyah) juga dipenuhi.
Perbedaan ini menyoroti bagaimana ulama menafsirkan korelasi antara *keringanan* dalam ayat 184 dan *tanggung jawab* terhadap puasa yang gugur. Dalam praktiknya, kebanyakan umat Islam di Indonesia (yang banyak mengikuti Mazhab Syafi'i) sering dianjurkan untuk mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah jika kekhawatiran utamanya adalah kesehatan bayi/janin.
Jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengqadha puasa Ramadan yang ia tinggalkan (misalnya karena sakit), terdapat perbedaan pandangan tentang apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya, yang juga bersumber dari prinsip keringanan dalam Al-Baqarah 184:
Prinsip dasarnya adalah bahwa kewajiban puasa tidak boleh menjadi beban permanen bagi jiwa setelah kematian, sehingga fidyah menjadi mekanisme pengganti yang disahkan oleh ayat 184.
Ketetapan ayat 184 mengenai ṭa'āmu miskīn (memberi makan seorang miskin) memerlukan penentuan jumlah pasti yang harus dikeluarkan. Para ulama menggunakan standar makanan pokok Nabi Muhammad ﷺ di Madinah untuk menentukan nilai fidyah.
Secara umum, standar yang digunakan adalah:
Meskipun terdapat perbedaan jumlah, esensinya sama: Fidyah adalah makanan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan makan satu orang miskin dalam sehari (untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan). Di wilayah Indonesia, fidyah biasanya diukur dalam beras, sekitar 750 gram hingga 1 kg beras per hari yang ditinggalkan.
Ayat 184 secara eksplisit menyebutkan "makanan" (ṭa'āmu). Ini memunculkan pertanyaan: apakah fidyah harus berupa bahan mentah (beras/gandum) atau boleh berupa makanan matang, atau bahkan uang?
Pandangan Makanan Matang: Ulama Syafi'i dan Hanbali membolehkan memberikan makanan yang sudah matang kepada orang miskin, asalkan porsinya setara dengan porsi makanan pokok (satu *mud* atau lebih). Misalnya, menyediakan satu porsi makan siang lengkap kepada seorang miskin untuk setiap hari fidyah.
Pandangan Nilai Uang (Mazhab Hanafi): Mazhab Hanafi memiliki keluwesan dalam hal ini, membolehkan pembayaran fidyah dengan nilai uang yang setara dengan harga bahan makanan pokok yang ditetapkan. Argumentasi mereka adalah bahwa uang memberikan manfaat yang lebih besar dan lebih fleksibel bagi orang miskin, yang mungkin memiliki kebutuhan lain selain makanan (misalnya pakaian atau obat-obatan). Praktik ini sangat umum di masyarakat modern karena dianggap lebih efisien dan relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ayat 184 menetapkan target penerima adalah seorang *miskīn* (miskin). Jika seseorang meninggalkan 30 hari puasa, ia dapat:
Kedua cara tersebut sah. Namun, dalam konteks modern, fidyah seringkali disalurkan melalui lembaga amil zakat atau masjid yang kemudian mengelola dan mendistribusikan makanan atau uang kepada golongan fakir miskin secara terstruktur. Hal ini memudahkan pelaksana fidyah dan memastikan distribusi tepat sasaran.
Bagian akhir dari ayat 184 memberikan dimensi spiritual yang mendalam, melampaui sekadar hukum wajib:
فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemah: "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Frasa Fa-man taṭawwa'a khayran (Barangsiapa yang secara sukarela melakukan kebaikan) memiliki dua makna utama dalam konteks fidyah dan puasa:
Kesediaan untuk melakukan kebaikan di luar kewajiban menunjukkan kualitas keimanan seseorang. Fidyah, yang merupakan kompensasi sosial, didorong untuk diperkaya dengan kesukarelaan, mengubah kewajiban menjadi kesempatan spiritual.
Pernyataan "Dan puasamu itu lebih baik bagimu" memiliki signifikansi historis dan spiritual yang besar. Secara historis, ini berfungsi untuk mengarahkan umat Islam agar memilih puasa ketika pilihan (puasa atau fidyah) masih berlaku bagi orang yang sehat.
Secara spiritual, frasa ini adalah penegasan abadi. Meskipun syariat memberikan keringanan dan solusi pengganti, Allah mengingatkan bahwa berpuasa secara fisik adalah bentuk ibadah yang paling utama dan bermanfaat bagi jiwa manusia, asalkan ia mampu melakukannya tanpa bahaya. Puasa menawarkan manfaat kesehatan, pengendalian diri (tazkiyatun nafs), dan pahala yang khusus hanya diketahui oleh Allah (sebagaimana dalam hadis qudsi).
Pesan penutup ini—in kuntum ta‘lamūn (jika kamu mengetahui)—mengajak kita untuk menggunakan akal dan hati dalam memahami hikmah syariat. Jika kita benar-benar memahami manfaat spiritual, kesehatan, dan kedekatan dengan Allah yang didapat dari puasa, kita akan selalu memilih puasa, kecuali jika benar-benar ada halangan yang dibenarkan syariat.
Ayat Al-Baqarah 184 adalah tonggak filosofis dalam hukum Islam (Fiqih). Ia menunjukkan bahwa syariat tidak bertujuan untuk menyulitkan, melainkan untuk mengatur kehidupan manusia berdasarkan prinsip keseimbangan antara kewajiban spiritual dan realitas fisik. Keringanan (rukhṣah) yang ditawarkan dalam ayat ini mengandung hikmah yang mendalam:
Hukum Islam dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan, sebagaimana ditegaskan dalam ayat lain: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." Ayat 184 menerapkan prinsip ini secara langsung. Jika puasa membahayakan kesehatan (sakit) atau menyebabkan kesulitan luar biasa (perjalanan), Islam tidak hanya mengizinkan untuk berbuka, tetapi juga mewajibkannya sebagai bentuk perlindungan jiwa dan raga.
Keringanan ini bukanlah izin untuk bermalas-malasan, melainkan sebuah pengakuan ilahi terhadap keterbatasan manusia. Allah, Yang Maha Mengetahui, tahu persis batas ketahanan fisik hamba-Nya. Dengan adanya fidyah dan qadha, kewajiban tetap terpenuhi tanpa merusak kesehatan atau menimbulkan kesulitan yang tidak proporsional.
Ketika kewajiban puasa gugur bagi seseorang yang tidak mampu secara permanen, ia digantikan dengan fidyah, yang merupakan transfer kekayaan dari yang mampu (walaupun ia sakit atau tua, ia tetap wajib membayar fidyah jika memiliki harta) kepada yang miskin. Ini memastikan bahwa meskipun seseorang terhalang dari ibadah vertikal (puasa), ia tetap dapat berpartisipasi dalam ibadah horizontal (amal sosial).
Fidyah memastikan bahwa bulan Ramadan, bulan penuh berkah, tetap memberikan manfaat ekonomi bagi fakir miskin. Pemberian makanan ini merupakan pengakuan bahwa ibadah dalam Islam tidak pernah terpisah dari tanggung jawab sosial. Puasa, bahkan dalam bentuk kompensasinya, adalah penggerak keadilan sosial.
Ayat 184, terutama pada bagian naskh-nya yang membatasi pilihan, mendidik umat Islam tentang tujuan utama hukum. Puasa harus dilaksanakan sebagai kewajiban mutlak (falyaṣumhu), bukan sebagai opsi yang setara dengan sedekah. Sedekah (fidyah) adalah solusi terakhir ketika puasa fisik benar-benar mustahil. Ini mengarahkan fokus umat pada esensi ibadah: ketaatan yang tulus.
Bagi mereka yang memilih untuk beramal sukarela (taṭawwa'a khayran), ayat ini mengajarkan bahwa pahala bukan hanya terletak pada pelaksanaan kewajiban, tetapi juga pada keikhlasan dan inisiatif untuk melampaui standar minimal. Semakin besar pengorbanan yang dilakukan di jalan Allah, semakin besar pula balasan yang menanti.
Di era modern, muncul beberapa pertanyaan baru tentang aplikasi ayat 184 yang memerlukan ijtihad dan penyesuaian terhadap kondisi kekinian. Pengertian sakit, perjalanan, dan kemampuan (yuṭīqūnahu) harus diperluas.
Bagaimana hukum puasa bagi pekerja yang melakukan pekerjaan fisik yang sangat berat, seperti buruh tambang atau pandai besi, yang jika berpuasa dapat membahayakan nyawa atau menyebabkan kehilangan mata pencaharian secara total?
Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa pekerjaan berat, meskipun sulit, tidak otomatis membolehkan berbuka dan membayar fidyah. Pekerjaan bukan termasuk dalam kategori sakit atau musafir. Jika seseorang harus bekerja berat, ia harus mencoba berpuasa. Jika ia mencapai batas yang membahayakan (seperti dehidrasi ekstrem atau pingsan), ia boleh berbuka, tetapi ia tetap wajib mengqadha di hari lain ketika ia tidak bekerja berat, bukan membayar fidyah. Fidyah hanya berlaku jika ketidakmampuan bersifat permanen, bukan temporer yang disebabkan oleh pilihan kerja.
Namun, jika kondisi kerja sangat ekstrem dan tidak ada opsi lain untuk bekerja di luar Ramadan atau mengurangi jam kerja, beberapa ulama memberikan *rukhsah* untuk mengqadha di musim dingin (ketika hari lebih pendek) atau di akhir pekan, tetapi penekanan tetap pada qadha, sesuai dengan semangat ayat 184 yang memberikan pengecualian temporer.
Pasien yang menjalani pengobatan reguler seperti dialisis (cuci darah) atau kemoterapi, yang memerlukan infus cairan atau nutrisi, seringkali tidak mampu berpuasa. Karena ini adalah pengobatan kronis dan seringkali seumur hidup, puasa menjadi mustahil dan qadha tidak realistis.
Dalam kasus ini, hukum fidyah menurut ayat 184 berlaku secara penuh. Pasien dialisis dan mereka yang menderita penyakit kronis yang memerlukan asupan nutrisi wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang mereka tinggalkan. Kondisi mereka masuk ke dalam kategori sakit kronis dan tidak dapat sembuh, yang merupakan interpretasi final dari wa 'alā alladhīna yuṭīqūnahu.
Ayat 184 memberikan keringanan bagi musafir. Di masa lalu, perjalanan adalah kesulitan besar. Hari ini, seseorang bisa menempuh ratusan kilometer dalam beberapa jam dengan kenyamanan pesawat atau kereta cepat.
Meskipun perjalanan modern jauh lebih mudah, mayoritas ulama modern mempertahankan batasan jarak (sekitar 81 km) sebagai tolok ukur *safar* yang membolehkan berbuka. Alasannya: keringanan ini adalah ketetapan ilahi yang terikat pada batasan jarak, bukan pada tingkat kesulitan yang dirasakan semata. Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan perjalanan jarak jauh yang memenuhi syarat *safar* (sesuai definisi fiqih) diizinkan untuk berbuka dan mengqadha, meskipun ia merasa kuat untuk berpuasa. Ini adalah bukti bahwa keringanan dalam Al-Baqarah 184 adalah kemudahan murni, bukan semata-mata konsekuensi dari kesulitan yang dirasakan.
Meskipun demikian, ayat tersebut juga mengingatkan: "Dan puasamu itu lebih baik bagimu." Jika seorang musafir merasa puasa tidak memberatkannya (misalnya, perjalanan yang sangat singkat dan nyaman) dan ia khawatir jika menunda qadha, berpuasa saat itu juga dianjurkan, karena puasa di bulan Ramadan pada waktunya memiliki keutamaan yang tak tertandingi.
Surah Al-Baqarah ayat 184 adalah salah satu ayat paling komprehensif yang membahas hukum ibadah dengan keadilan tertinggi. Ayat ini menegaskan bahwa ibadah puasa adalah mutlak, namun Allah Yang Maha Pengasih tidak pernah membebankan sesuatu di luar batas kemampuan hamba-Nya.
Melalui keringanan yang bersifat temporer (qadha bagi musafir dan orang sakit) dan keringanan yang bersifat permanen (fidyah bagi lansia dan sakit kronis), ayat 184 mengajarkan umat Islam untuk selalu mencari keseimbangan: menunaikan kewajiban dengan sebaik-baiknya, mengakui keterbatasan fisik, dan pada saat yang sama, memperkuat ikatan sosial melalui amal kebajikan (fidyah dan *tatawwu'*).
Pemahaman mendalam tentang ayat ini memungkinkan seorang muslim untuk melaksanakan ibadahnya dengan tenang, tanpa rasa bersalah ketika mengambil keringanan, dan dengan penuh semangat ketika ia mampu berpuasa. Ayat ini adalah kesaksian abadi atas kemurahan Allah, yang menjadikan syariat-Nya sebagai sumber rahmat, bukan kesulitan.
Inti dari hukum dalam ayat 184 adalah ketaatan yang didasari ilmu. Semakin kita memahami aturan dan hikmah di baliknya, semakin kita yakin bahwa "puasamu itu lebih baik bagimu," dan semakin besar pula kerelaan kita untuk berbuat kebaikan, melebihi standar minimal yang diwajibkan.
Oleh karena itu, bagi setiap muslim, Al-Baqarah 184 berfungsi sebagai peta jalan yang jelas: penuhi kewajiban puasa dengan keikhlasan; jika ada halangan yang sah, ambillah keringanan qadha; jika ketidakmampuan bersifat permanen, tunaikan kewajiban sosial fidyah; dan selalu berupaya menambah kebaikan sukarela demi meraih pahala yang lebih utama.
Ayat ini menutup pintu bagi alasan yang dibuat-buat (excuse making) namun membuka lebar pintu rahmat bagi yang benar-benar kesulitan. Inilah keindahan Surah Al-Baqarah 184, sebuah ayat yang menggarisbawahi keadilan dan kasih sayang Allah dalam menetapkan rukun Islam.