Memahami Sujud Sahwi: Jawaban Kapan dan Berapa Kali Dilakukan

Ilustrasi orang sedang melakukan sujud dalam shalat

Ilustrasi grafis seseorang dalam posisi sujud, melambangkan kekhusyuan dan ketundukan dalam ibadah shalat.

Shalat adalah tiang agama, sebuah pilar fundamental dalam kehidupan seorang Muslim. Ia merupakan momen sakral di mana seorang hamba berdialog langsung dengan Sang Pencipta. Dalam upaya mencapai kesempurnaan shalat, setiap Muslim berusaha untuk melaksanakannya dengan khusyuk dan sesuai dengan tuntunan. Namun, sebagai manusia biasa, kita tidak luput dari sifat lupa dan salah. Terkadang, di tengah kekhusyukan, muncul keraguan tentang jumlah rakaat, atau tanpa sadar kita menambah atau mengurangi gerakan shalat. Di sinilah letak keindahan dan kemurahan ajaran Islam. Allah SWT, dengan rahmat-Nya, menyediakan sebuah mekanisme untuk menambal kekurangan tersebut, yaitu melalui sujud sahwi.

Pertanyaan yang sering muncul di benak banyak orang adalah, sujud sahwi dilakukan sebanyak berapa kali? Apakah hanya sekali, dua kali, atau lebih? Pertanyaan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan dan kesempurnaan shalat kita. Artikel ini akan mengupas secara mendalam, tuntas, dan komprehensif mengenai sujud sahwi, mulai dari pengertian, sebab-sebab pelaksanaannya, hingga jawaban pasti mengenai jumlah sujud yang harus dilakukan, berdasarkan dalil-dalil yang shahih.

Definisi dan Makna Sujud Sahwi

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami apa itu sujud sahwi. Secara etimologi, "sujud" berarti meletakkan dahi ke tanah sebagai bentuk ketundukan, sementara "sahwi" berasal dari bahasa Arab yang berarti lupa atau lalai. Jadi, secara harfiah, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau lalai dalam shalat.

Secara terminologi fiqih, sujud sahwi adalah dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat (mushalli) untuk menutupi cacat atau kekurangan dalam shalatnya yang disebabkan oleh kelupaan, baik itu berupa penambahan, pengurangan, maupun keraguan. Ia adalah manifestasi dari pengakuan atas kelemahan diri sebagai manusia dan permohonan ampun kepada Allah SWT atas kelalaian yang terjadi saat beribadah kepada-Nya. Ini bukan sekadar gerakan fisik, melainkan sebuah pernyataan spiritual bahwa kesempurnaan hanyalah milik Allah, dan kita sebagai hamba senantiasa membutuhkan ampunan dan petunjuk-Nya.

Fungsi utama sujud sahwi adalah untuk "memperbaiki" shalat, menjadikannya kembali utuh dan sempurna di mata Allah, serta untuk menghinakan setan yang berusaha mengganggu konsentrasi manusia saat beribadah.

Dasar hukum pelaksanaan sujud sahwi sangat kuat, bersumber langsung dari praktik Rasulullah SAW. Banyak hadits shahih yang meriwayatkan bagaimana beliau melakukan sujud sahwi ketika mengalami kelupaan dalam shalat. Ini menunjukkan bahwa lupa adalah sifat manusiawi yang bahkan terjadi pada seorang Nabi, dan Islam memberikan solusi yang praktis dan penuh rahmat untuk mengatasinya.

Sebab-Sebab Dilaksanakannya Sujud Sahwi

Para ulama fiqih telah merangkum sebab-sebab yang mengharuskan atau mensunnahkan seseorang melakukan sujud sahwi. Secara umum, sebab-sebab tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama:

  1. Kelebihan (Az-Ziyadah): Terjadi ketika seseorang tanpa sadar menambahkan gerakan atau rakaat dalam shalat.
  2. Kekurangan (An-Naqs): Terjadi ketika seseorang meninggalkan salah satu rukun atau wajib shalat karena lupa.
  3. Keraguan (Asy-Syakk): Terjadi ketika seseorang ragu-ragu mengenai jumlah rakaat atau gerakan yang telah dilakukannya dan tidak bisa meyakini salah satunya.

1. Kelebihan (Az-Ziyadah) dalam Shalat

Menambah sesuatu dalam shalat secara tidak sengaja adalah salah satu penyebab utama dilakukannya sujud sahwi. Penambahan ini bisa berupa penambahan rukun fi'li (gerakan) seperti ruku', sujud, atau berdiri, maupun penambahan rakaat secara keseluruhan.

Contoh yang paling terkenal adalah hadits dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, yang menceritakan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW shalat Dzuhur sebanyak lima rakaat. Setelah selesai shalat, para sahabat bertanya kepada beliau. Beliau kemudian bersabda, "Aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, aku bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku." Kemudian, beliau menghadap kiblat dan melakukan dua kali sujud (sujud sahwi), lalu salam. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadits ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa jika seseorang menambah rakaat shalat karena lupa dan baru menyadarinya setelah salam, ia dianjurkan untuk langsung melakukan sujud sahwi sebanyak dua kali. Hal yang sama berlaku jika seseorang sadar telah menambah gerakan di tengah-tengah shalat. Ia harus segera kembali ke posisi yang benar dan melanjutkan shalatnya, kemudian di akhir shalat ia melakukan sujud sahwi.

2. Kekurangan (An-Naqs) dalam Shalat

Kekurangan dalam shalat bisa terjadi dalam dua bentuk: meninggalkan rukun shalat atau meninggalkan wajib shalat.

Meninggalkan Rukun Shalat

Rukun shalat adalah bagian-bagian inti yang jika ditinggalkan, baik sengaja maupun tidak, maka shalatnya tidak sah. Contoh rukun adalah takbiratul ihram, berdiri bagi yang mampu, membaca Al-Fatihah, ruku', i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan tasyahud akhir. Jika seseorang lupa melakukan salah satu rukun ini, perlakuannya berbeda tergantung kapan ia mengingatnya:

Dalam kedua kasus meninggalkan rukun karena lupa ini, ia wajib melakukan sujud sahwi sebelum atau sesudah salam untuk menyempurnakan shalatnya.

Meninggalkan Wajib Shalat

Wajib shalat adalah amalan yang jika ditinggalkan dengan sengaja membatalkan shalat, namun jika ditinggalkan karena lupa, dapat ditutupi dengan sujud sahwi. Para ulama memiliki sedikit perbedaan dalam mendefinisikan apa saja yang termasuk wajib shalat. Menurut madzhab Hanbali, yang termasuk wajib shalat antara lain: semua takbir intiqal (takbir perpindahan gerakan), ucapan "Sami'allahu liman hamidah" bagi imam dan yang shalat sendiri, ucapan "Rabbana wa lakal hamd" bagi semua, tasbih saat ruku' ("Subhana Rabbiyal 'Azhim"), tasbih saat sujud ("Subhana Rabbiyal A'la"), doa "Rabbighfirli" saat duduk di antara dua sujud, serta tasyahud awal dan duduknya.

Contoh paling umum adalah lupa tidak melakukan tasyahud awal. Diriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW pernah shalat mengimami para sahabat, lalu beliau langsung berdiri dari rakaat kedua tanpa melakukan tasyahud awal. Para sahabat pun ikut berdiri. Ketika beliau hendak menyelesaikan shalatnya, sebelum salam, beliau melakukan sujud sahwi sebanyak dua kali sambil duduk, kemudian beliau salam. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menjadi landasan utama bahwa jika seseorang lupa melakukan tasyahud awal dan sudah terlanjur berdiri sempurna, ia tidak perlu kembali duduk. Cukup baginya untuk melanjutkan shalat dan menutupinya dengan sujud sahwi sebelum salam.

3. Keraguan (Asy-Syakk) dalam Shalat

Keraguan adalah musuh utama kekhusyukan. Setan sering membisikkan keraguan di hati orang yang sedang shalat, misalnya tentang jumlah rakaat. Islam memberikan panduan yang jelas untuk mengatasi hal ini.

Aturan dasarnya adalah apa yang disebutkan dalam hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat, maka buanglah keraguan itu dan ambillah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam." (HR. Muslim).

Maksud dari "mengambil yang yakin" adalah mengambil jumlah rakaat yang paling sedikit. Contoh:

Prinsip ini memberikan ketenangan dan kepastian, memotong was-was dari setan, dan memastikan shalat kita lengkap jumlah rakaatnya, lalu ditutup dengan sujud sahwi sebagai penyempurna.

Tata Cara Pelaksanaan: Sujud Sahwi Dilakukan Sebanyak Dua Kali

Kini kita sampai pada inti pembahasan dan jawaban atas pertanyaan utama. Berdasarkan seluruh dalil dan praktik yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, para ulama sepakat tanpa ada perselisihan bahwa sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali. Jumlah ini bersifat tetap, sama seperti jumlah sujud dalam satu rakaat shalat biasa. Baik kesalahan yang dilakukan hanya satu maupun beberapa kali dalam satu shalat, sujud sahwinya tetap cukup dilakukan sebanyak dua kali saja di akhir shalat.

Jadi, jika dalam satu shalat Anda lupa tasyahud awal, kemudian juga ragu antara rakaat ketiga dan keempat, Anda tidak perlu melakukan empat sujud. Cukup dengan melakukan sujud sahwi sebanyak dua kali saja, itu sudah mencakup dan menambal seluruh kelalaian yang terjadi dalam shalat tersebut. Ini adalah kemudahan yang luar biasa dalam syariat Islam.

Kapan Sujud Sahwi Dilakukan? Sebelum atau Sesudah Salam?

Meskipun para ulama sepakat tentang jumlah sujud sahwi, terdapat sedikit perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaannya: apakah sebelum salam atau sesudah salam. Perbedaan ini muncul karena adanya riwayat hadits yang berbeda-beda dari Rasulullah SAW, di mana beliau terkadang melakukannya sebelum salam dan di lain waktu sesudah salam. Kedua cara ini sama-sama sah dan memiliki dasar yang kuat.

1. Pendapat yang Mengatakan Dilakukan Sebelum Salam

Pendapat ini didasarkan pada hadits Abu Sa'id Al-Khudri dan Abdullah bin Buhainah yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam hadits-hadits tersebut, Rasulullah SAW melakukan dua sujud sahwi setelah menyelesaikan tasyahud akhir dan sebelum mengucapkan salam.

Tata caranya:

  1. Menyempurnakan bacaan tasyahud akhir hingga selesai (sampai "innaka hamiidum majiid").
  2. Langsung bertakbir ("Allahu Akbar") lalu sujud seperti sujud biasa, membaca "Subhana Rabbiyal A'la" tiga kali.
  3. Bertakbir untuk bangkit dari sujud dan duduk iftirasy sejenak.
  4. Bertakbir lagi untuk sujud yang kedua, membaca tasbih yang sama.
  5. Bertakbir untuk bangkit dari sujud kedua, lalu duduk tawarruk.
  6. Langsung mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri tanpa mengulang tasyahud.

Pendapat ini umumnya dipegang oleh ulama madzhab Syafi'i, yang berpandangan bahwa sujud sahwi sebaiknya dilakukan sebelum salam dalam semua kasus kelupaan, agar sujud tersebut masih menjadi bagian integral dari shalat dan tidak ada jeda pemisah berupa salam.

2. Pendapat yang Mengatakan Dilakukan Sesudah Salam

Pendapat ini berlandaskan hadits Dzul Yadain dan hadits Abdullah bin Mas'ud tentang shalat Dzuhur lima rakaat. Dalam riwayat-riwayat tersebut, Rasulullah SAW mengucapkan salam terlebih dahulu, kemudian diingatkan oleh sahabat, lalu beliau melakukan dua sujud sahwi dan salam lagi.

Tata caranya:

  1. Menyelesaikan shalat seperti biasa hingga mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.
  2. Setelah salam, bertakbir ("Allahu Akbar") lalu langsung sujud.
  3. Membaca tasbih sujud seperti biasa.
  4. Bertakbir untuk bangkit dari sujud dan duduk.
  5. Bertakbir untuk sujud yang kedua.
  6. Membaca tasbih sujud.
  7. Bertakbir untuk bangkit dari sujud, lalu duduk.
  8. Mengucapkan salam lagi ke kanan dan ke kiri.

Sebagian ulama menambahkan adanya tasyahud singkat setelah sujud kedua sebelum salam yang kedua, namun pendapat yang lebih kuat adalah cukup dengan salam lagi.

Pendapat yang Merinci (Kompromi)

Beberapa ulama, seperti dalam madzhab Maliki dan Hanbali, mencoba mengkompromikan hadits-hadits yang tampak berbeda ini. Mereka merinci kapan sujud sahwi dilakukan sebelum salam dan kapan sesudah salam.

Pandangan yang merinci ini dianggap sangat baik karena berusaha mengamalkan semua hadits yang ada. Namun, para ulama sepakat bahwa masalah ini termasuk dalam kategori khilaf tanawwu' (perbedaan yang variatif), artinya semua cara tersebut benar dan sah. Seorang Muslim bisa memilih salah satunya, dan shalatnya tetap sah. Jika shalat berjamaah, maka makmum wajib mengikuti imam dalam hal ini, apakah imam melakukan sujud sahwi sebelum atau sesudah salam.

Apa yang Dibaca Saat Sujud Sahwi?

Tidak ada bacaan khusus yang diajarkan oleh Rasulullah SAW untuk dibaca saat sujud sahwi. Bacaan yang diucapkan saat sujud sahwi sama dengan bacaan saat sujud biasa dalam shalat, yaitu:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
Subhaana Rabbiyal A'laa
(Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi)

Bacaan ini diulang sebanyak tiga kali atau lebih dalam jumlah ganjil. Boleh juga menambahkan doa-doa lain yang biasa dibaca saat sujud. Intinya, sujud sahwi adalah sujud biasa dari segi bacaan dan gerakannya, yang membedakan hanya waktu dan penyebab dilakukannya.

Studi Kasus dan Pertanyaan Umum Seputar Sujud Sahwi

Untuk memperdalam pemahaman, berikut adalah beberapa studi kasus dan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan terkait sujud sahwi.

Bagaimana jika makmum yang lupa, sementara imam tidak?

Jika seorang makmum lupa atau melakukan kesalahan (misalnya, lupa membaca tasbih ruku'), ia tidak perlu melakukan sujud sahwi. Shalat imam sudah mencakup dan menanggung kesalahan kecil yang dilakukan makmum. Makmum terikat dengan gerakan imam. Selama ia tidak ketinggalan rukun dari imam, shalatnya sah dan ia tidak perlu sujud sahwi sendiri di akhir shalat.

Bagaimana jika imam yang lupa?

Jika imam melakukan kesalahan yang mengharuskan sujud sahwi, maka seluruh makmum wajib mengikuti imam untuk melakukan sujud sahwi, meskipun makmum itu sendiri tidak melakukan kesalahan. Jika imam melakukan sujud sahwi dan makmum tidak mengikutinya, shalat makmum tersebut bisa menjadi tidak sah. Makmum harus mengingatkan imam jika ia sadar imam melakukan kesalahan, misalnya dengan mengucapkan "Subhanallah" bagi laki-laki atau menepuk tangan bagi perempuan.

Apa yang harus dilakukan jika melakukan banyak kesalahan dalam satu shalat?

Sebagaimana telah dijelaskan, berapa pun jumlah kesalahan karena lupa yang terjadi dalam satu shalat, baik itu berupa kelebihan, kekurangan, atau keraguan yang terjadi berkali-kali, semuanya cukup ditutupi dengan satu kali pelaksanaan sujud sahwi (yang terdiri dari dua sujud) di akhir shalat. Tidak perlu mengulang sujud sahwi untuk setiap kesalahan.

Bagaimana jika baru teringat telah melakukan kesalahan setelah selesai shalat dan sudah berlalu beberapa waktu?

Para ulama merinci masalah ini:

Apakah sujud sahwi juga berlaku untuk shalat sunnah?

Ya, hukum sujud sahwi berlaku untuk semua jenis shalat, baik shalat fardhu (wajib) maupun shalat nafilah (sunnah), seperti shalat Dhuha, Tahajud, atau Rawatib. Jika seseorang lupa dalam shalat sunnahnya, ia juga dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi dengan tata cara yang sama persis.

Kesimpulan: Hikmah di Balik Sujud Sahwi

Sebagai penutup, mari kita renungkan kembali pertanyaan fundamental: sujud sahwi dilakukan sebanyak berapa kali? Jawabannya jelas dan tegas: dua kali sujud. Ini adalah sebuah ketetapan yang didasarkan pada sunnah Nabi Muhammad SAW yang mulia.

Sujud sahwi bukan sekadar prosedur teknis untuk memperbaiki kesalahan. Ia mengandung hikmah yang mendalam. Ia adalah pengingat abadi tentang fitrah kita sebagai manusia yang lemah dan pelupa. Ia mengajarkan kerendahan hati, bahwa di hadapan Allah, kita harus mengakui ketidaksempurnaan kita. Ia juga merupakan bukti nyata dari luasnya rahmat Allah SWT, yang tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan dan selalu memberikan jalan keluar atas setiap kesulitan.

Dengan memahami kapan, mengapa, dan bagaimana sujud sahwi dilakukan, kita dapat melaksanakan ibadah shalat dengan lebih tenang dan percaya diri. Kita tidak perlu panik atau merasa shalat kita rusak total ketika terjadi kelupaan. Cukup dengan mengikuti tuntunan yang indah ini, melakukan dua sujud di akhir shalat, maka insya Allah shalat kita akan kembali sempurna dan diterima di sisi-Nya. Semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk dapat mendirikan shalat dengan sebaik-baiknya.

🏠 Kembali ke Homepage