Ilustrasi jamaah sholat jenazah Siluet orang-orang yang sedang melaksanakan sholat jenazah berjamaah.

Panduan Sholat Jenazah Sesuai Tuntunan Muhammadiyah

Kematian adalah sebuah kepastian yang akan dihadapi oleh setiap makhluk yang bernyawa. Sebagai seorang muslim, kewajiban kita terhadap sesama muslim tidak berhenti ketika ia meninggal dunia. Justru, pada saat itulah hak-hak terakhirnya sebagai saudara seiman harus kita tunaikan dengan sebaik-baiknya. Salah satu kewajiban terpenting dan merupakan penghormatan tertinggi bagi jenazah adalah menyolatkannya. Sholat jenazah bukan sekadar ritual, melainkan sebuah ibadah agung yang berisi doa dan permohonan ampunan bagi almarhum/almarhumah.

Persyarikatan Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, senantiasa berupaya mengamalkan ajaran Islam secara murni berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih. Panduan ini disusun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara sholat jenazah sesuai dengan apa yang telah diputuskan dan diyakini memiliki landasan dalil yang kuat. Tujuannya adalah agar setiap muslim dapat melaksanakan ibadah ini dengan khusyuk, benar, dan penuh keyakinan, sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan pemenuhan hak saudara sesama muslim.

Hukum dan Kedudukan Sholat Jenazah

Memahami status hukum sebuah ibadah adalah langkah awal yang fundamental. Sholat jenazah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam syariat Islam. Hukum melaksanakannya adalah Fardhu Kifayah. Istilah ini merujuk pada sebuah kewajiban kolektif bagi komunitas Muslim di suatu wilayah.

Artinya, jika sebagian kaum muslimin di wilayah tersebut telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, jika tidak ada seorang pun yang menyolatkan jenazah seorang muslim, maka seluruh komunitas muslim di wilayah itu akan menanggung dosa. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan seorang muslim bahkan setelah ia wafat, dan menekankan pentingnya solidaritas sosial dan tanggung jawab komunal.

Keutamaan Melaksanakan Sholat Jenazah

Rasulullah Muhammad SAW memberikan motivasi yang sangat besar bagi umatnya untuk turut serta dalam menyolatkan jenazah. Keutamaan yang dijanjikan bukanlah hal yang sepele, melainkan pahala yang berlimpah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga sampai dikuburkan, maka baginya dua qirath." Ada yang bertanya, "Apakah dua qirath itu?" Beliau menjawab, "Seperti dua gunung yang besar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi penegas betapa agungnya pahala yang disediakan oleh Allah SWT. Satu qirath diumpamakan seperti Gunung Uhud, sebuah gunung yang sangat besar. Pahala sebesar ini diberikan hanya dengan ikut menyolatkan. Jika seseorang melanjutkan dengan mengiringi jenazah hingga proses pemakaman selesai, ia akan mendapatkan dua qirath. Ini adalah dorongan yang kuat untuk tidak meremehkan kesempatan berharga ini, yang merupakan ladang amal bagi yang masih hidup sekaligus doa terbaik bagi yang telah tiada.

Syarat Sah Sholat Jenazah

Seperti halnya ibadah sholat lainnya, sholat jenazah juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dianggap sah di sisi Allah SWT. Syarat-syarat ini terbagi menjadi dua kategori utama: syarat yang berkaitan dengan jenazah itu sendiri, dan syarat yang berkaitan dengan orang yang akan menyolatkannya.

Syarat yang Berkaitan dengan Jenazah

  1. Jenazah adalah seorang Muslim. Sholat jenazah adalah doa dan permohonan ampunan yang khusus ditujukan bagi seorang muslim. Allah SWT melarang secara tegas untuk mendoakan ampunan bagi orang-orang musyrik yang meninggal dalam keadaan tidak beriman. Kewajiban ini hanya berlaku untuk jenazah yang semasa hidupnya meyakini keesaan Allah dan kerasulan Muhammad SAW.
  2. Jenazah telah disucikan (dimandikan). Sebelum disholatkan, jenazah wajib dimandikan terlebih dahulu untuk membersihkannya dari najis dan hadas. Sholat tidak sah dilakukan atas jenazah yang belum dimandikan, kecuali dalam kondisi darurat tertentu seperti jenazah yang tidak mungkin dimandikan (misalnya, jasad yang tidak utuh atau hangus terbakar) yang dapat diganti dengan tayamum.
  3. Jenazah telah dikafani. Setelah dimandikan, jenazah harus dibungkus dengan kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya. Ini adalah bagian dari proses memuliakan jenazah sebelum dihadapkan dalam sholat.
  4. Jenazah diletakkan di depan orang yang sholat. Tubuh jenazah harus berada di hadapan jamaah yang menyolatkannya, yakni di antara imam dan kiblat. Pengecualian berlaku untuk sholat ghaib, di mana jenazah tidak hadir secara fisik.

Syarat yang Berkaitan dengan Orang yang Sholat

Syarat bagi orang yang hendak melaksanakan sholat jenazah pada dasarnya sama dengan syarat sholat fardhu, yaitu:

Rukun Sholat Jenazah

Rukun adalah bagian inti dari sebuah ibadah yang jika salah satunya ditinggalkan, maka ibadah tersebut menjadi tidak sah. Sholat jenazah memiliki rukun-rukun yang khas dan berbeda dari sholat biasa, terutama karena tidak ada gerakan ruku', sujud, i'tidal, dan duduk. Seluruhnya dilaksanakan dalam posisi berdiri. Berikut adalah rukun-rukun sholat jenazah:

1. Niat

Niat adalah rukun pertama dan utama. Niat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Tidak ada lafaz niat khusus yang diajarkan oleh Rasulullah SAW untuk diucapkan secara lisan. Cukup memantapkan di dalam hati bahwa ia hendak melakukan sholat jenazah untuk si mayit, dengan empat kali takbir, sebagai fardhu kifayah, karena Allah Ta'ala. Niat juga harus disesuaikan apakah ia berperan sebagai imam atau makmum.

2. Berdiri bagi yang Mampu

Sholat jenazah wajib dilaksanakan dengan berdiri bagi siapa saja yang memiliki kemampuan fisik untuk melakukannya. Jika seseorang memiliki uzur syar'i (misalnya sakit parah atau usia lanjut yang tidak memungkinkan untuk berdiri), maka ia boleh melaksanakannya dengan duduk.

3. Empat Kali Takbir

Inti dari sholat jenazah adalah empat kali takbir. Takbir-takbir ini berfungsi sebagai penanda perpindahan dari satu rukun bacaan ke rukun bacaan berikutnya. Dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah, disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan setinggi bahu atau telinga pada setiap kali takbir, berdasarkan hadis-hadis yang shahih. Ini adalah amalan yang memiliki dasar kuat dari praktik para sahabat.

4. Membaca Surat Al-Fatihah setelah Takbir Pertama

Setelah takbiratul ihram (takbir pertama), rukun selanjutnya adalah membaca Surat Al-Fatihah. Berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, bacaan Al-Fatihah ini dibaca secara sirr (tidak dikeraskan suaranya), baik oleh imam maupun makmum, untuk menjaga kekhusyukan dan meneladani praktik yang lebih kuat dalilnya.

5. Membaca Shalawat atas Nabi SAW setelah Takbir Kedua

Setelah melakukan takbir yang kedua, rukun berikutnya adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Bacaan shalawat yang paling utama adalah Shalawat Ibrahimiyyah, yaitu shalawat yang biasa kita baca pada saat tasyahud akhir dalam sholat fardhu. Bacaan ini juga dibaca secara sirr.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allahumma shalli 'ala Muhammadin wa 'ala aali Muhammadin, kamaa shallaita 'ala Ibraahiima wa 'ala aali Ibraahiima, innaka hamiidum majiid. Allahumma baarik 'ala Muhammadin wa 'ala aali Muhammadin, kamaa baarakta 'ala Ibraahiima wa 'ala aali Ibraahiima, innaka hamiidum majiid.

"Ya Allah, berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia."

6. Mendoakan Jenazah secara Khusus setelah Takbir Ketiga

Ini adalah inti dan tujuan utama dari sholat jenazah. Setelah takbir ketiga, kita diwajibkan untuk mendoakan jenazah dengan doa-doa yang ma'tsur (bersumber dari ajaran Rasulullah SAW). Doa ini harus diucapkan dengan tulus dan ikhlas, memohon ampunan, rahmat, dan kebaikan bagi si mayit. Terdapat beberapa pilihan doa yang diajarkan oleh Nabi. Salah satu yang paling populer dan komprehensif adalah sebagai berikut.

Doa untuk Jenazah (Laki-laki/Perempuan secara umum):

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

Allahummaghfirlahu warhamhu wa 'aafihi wa'fu 'anhu wa akrim nuzulahu wa wassi' mudkhalahu waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal baradi wa naqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danasi wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa adkhilhul jannata wa a'idzhu min 'adzaabil qabri wa min 'adzaabin naar.

"Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Masukkanlah dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa neraka."

Catatan Penting: Kata ganti (dhamir) dalam doa di atas diubah sesuai dengan jenis kelamin jenazah.

7. Berdoa setelah Takbir Keempat

Setelah takbir keempat, terdapat dua pilihan yang keduanya dibenarkan. Pertama, bisa langsung diam sejenak lalu mengucapkan salam. Kedua, yang lebih dianjurkan, adalah membaca doa singkat sebelum salam. Doa ini mencakup permohonan untuk orang yang masih hidup dan yang telah meninggal. Doa yang sering dibaca adalah:

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba'dahu waghfirlanaa walahu.

"Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia."

Sama seperti doa sebelumnya, kata ganti "-hu" diubah menjadi "-ha" jika jenazahnya perempuan.

8. Mengucapkan Salam

Rukun terakhir dari sholat jenazah adalah mengucapkan salam untuk mengakhiri sholat. Sesuai dengan tuntunan yang lebih kuat, salam dilakukan cukup sekali ke arah kanan dengan lafaz "Assalaamu 'alaikum wa rahmatullah". Meskipun ada pendapat yang membolehkan dua kali salam, praktik dengan satu kali salam dianggap memiliki landasan yang lebih kokoh.

Tata Cara Pelaksanaan Sholat Jenazah (Langkah demi Langkah)

Setelah memahami rukun-rukunnya, berikut adalah urutan praktis pelaksanaan sholat jenazah secara berjamaah, yang merangkum semua elemen penting dari awal hingga akhir.

Posisi Imam dan Formasi Shaf

Pengaturan posisi imam dan shaf (barisan) dalam sholat jenazah memiliki tuntunan khusus yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk diikuti.

Urutan Pelaksanaan

  1. Niat dalam Hati: Imam dan makmum berniat di dalam hati untuk melaksanakan sholat jenazah.
  2. Takbir Pertama (Takbiratul Ihram): Imam mengucapkan takbir "Allahu Akbar" sambil mengangkat kedua tangan. Makmum mengikutinya. Setelah takbir, semua jamaah (imam dan makmum) membaca Surat Al-Fatihah secara sirr (lirih). Tangan bersedekap di dada seperti sholat biasa.
  3. Takbir Kedua: Imam bertakbir "Allahu Akbar" untuk kedua kalinya, sambil mengangkat tangan, dan diikuti oleh makmum. Setelah takbir ini, semua jamaah membaca Shalawat Ibrahimiyyah secara sirr.
  4. Takbir Ketiga: Imam bertakbir "Allahu Akbar" untuk ketiga kalinya, sambil mengangkat tangan, diikuti oleh makmum. Pada tahap ini, semua jamaah secara khusyuk dan tulus mendoakan jenazah dengan doa yang telah disebutkan sebelumnya (Allahummaghfirlahu...), disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah, dan dibaca secara sirr.
  5. Takbir Keempat: Imam bertakbir "Allahu Akbar" untuk keempat kalinya, sambil mengangkat tangan, dan diikuti oleh makmum. Setelah takbir ini, jamaah bisa berhenti sejenak atau lebih utama membaca doa penutup (Allahumma laa tahrimnaa ajrahu...) secara sirr.
  6. Salam: Imam mengakhiri sholat dengan mengucapkan salam sekali ke arah kanan: "Assalaamu 'alaikum wa rahmatullah". Makmum pun mengikuti salam imam. Dengan demikian, selesailah rangkaian sholat jenazah.

Kasus-Kasus Khusus Terkait Sholat Jenazah

Terdapat beberapa situasi khusus yang memiliki fikih dan aturan tersendiri dalam pelaksanaan sholat jenazah. Memahaminya akan menyempurnakan pengetahuan kita tentang ibadah ini.

1. Sholat Ghaib

Sholat Ghaib adalah sholat jenazah yang dilakukan untuk seseorang yang meninggal di tempat yang jauh, di mana jenazahnya tidak berada di hadapan orang yang sholat. Hukum sholat ghaib adalah boleh (jawaz) dan disyariatkan.

Dalil utamanya adalah tindakan Rasulullah SAW ketika beliau mengabarkan kematian An-Najasyi, Raja Habasyah (Ethiopia) yang telah masuk Islam secara sembunyi-sembunyi. Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabatnya, "Sesungguhnya saudara kalian, An-Najasyi, telah wafat. Maka berdirilah kalian untuk menyolatkannya." Lalu beliau maju dan para sahabat membuat shaf di belakangnya, kemudian beliau sholat sebagaimana sholat jenazah dengan empat kali takbir. (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, dalam pandangan Muhammadiyah, sholat ghaib tidak dilakukan untuk setiap orang yang meninggal di tempat jauh. Praktik ini lebih dikhususkan bagi tokoh atau individu yang memiliki jasa besar bagi Islam, atau seseorang yang meninggal di suatu tempat di mana tidak ada kaum muslimin yang menyolatkannya. Tata cara pelaksanaannya sama persis dengan sholat jenazah biasa, hanya saja dilakukan tanpa kehadiran fisik jenazah.

2. Sholat Jenazah untuk Anak Kecil

Anak kecil yang meninggal dunia sebelum mencapai usia baligh juga disunnahkan untuk disholatkan. Karena mereka belum memiliki catatan dosa, doa yang dipanjatkan untuk mereka memiliki redaksi yang sedikit berbeda. Doanya lebih berfokus pada permohonan agar anak tersebut dijadikan sebagai simpanan pahala, syafaat, dan pelajaran berharga bagi kedua orang tuanya.

Salah satu doa yang bisa dibaca setelah takbir ketiga untuk jenazah anak-anak adalah:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيعًا مُجَابًا. اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ

Allahummaj'alhu farathan wa dzukhran liwaalidaihi, wa syafii'an mujaaban. Allahumma tsaqqil bihi mawaaziinahumaa wa a'dzim bihi ujuurahumaa, wa alhiqhu bishoolihi salafil mu'miniin.

"Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan pendahulu dan tabungan bagi kedua orang tuanya, dan sebagai pemberi syafaat yang dikabulkan. Ya Allah, beratkanlah timbangan amal kedua orang tuanya dengannya, dan perbesarlah pahala keduanya. Dan kumpulkanlah dia bersama orang-orang beriman yang saleh terdahulu."

3. Menyolatkan Jenazah di Pemakaman

Bagi seseorang yang tertinggal atau tidak sempat mengikuti sholat jenazah di masjid atau rumah duka, syariat memberikan kelonggaran untuk menyolatkannya di atas kuburnya setelah jenazah dimakamkan. Ini didasarkan pada hadis dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang wanita berkulit hitam yang biasa membersihkan masjid. Suatu hari Rasulullah SAW tidak melihatnya dan menanyakan kabarnya. Para sahabat menjawab bahwa ia telah meninggal. Beliau lalu bersabda, "Mengapa kalian tidak memberitahuku?" Kemudian beliau mendatangi kuburannya dan menyolatkannya di sana. (HR. Bukhari dan Muslim).

Tata caranya sama persis dengan sholat jenazah biasa, yaitu berdiri menghadap kiblat dengan kuburan berada di antara dirinya dan kiblat, lalu melakukan empat kali takbir beserta bacaan-bacaannya.

Penutup

Sholat jenazah adalah ibadah yang sarat makna. Ia adalah wujud penghormatan terakhir, ikatan persaudaraan seiman, dan ladang pahala yang luar biasa. Melaksanakannya sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih, sebagaimana yang dipegang teguh oleh Muhammadiyah, adalah sebuah keharusan untuk memastikan ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami setiap rukun, syarat, dan tata caranya, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan penuh kekhusyukan dan keikhlasan, seraya mendoakan yang terbaik bagi saudara kita yang telah mendahului, dan mengambil pelajaran bagi diri kita yang masih menanti giliran.

Semoga panduan ini memberikan manfaat dan pencerahan bagi kita semua dalam menjalankan salah satu syariat Islam yang mulia ini. Dan semoga Allah SWT senantiasa menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan mengumpulkan kita semua di dalam surga-Nya kelak. Aamiin.

🏠 Kembali ke Homepage