Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan di Indonesia. Dibentuk dengan tujuan mulia untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik sektor jasa keuangan, OJK hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat. Kehadiran OJK menandai era baru pengawasan keuangan yang terintegrasi, menggantikan fungsi pengawasan yang sebelumnya terbagi di berbagai lembaga, guna mencapai efisiensi dan efektivitas yang lebih baik dalam menghadapi dinamika pasar keuangan global yang semakin kompleks.
Pendirian dan Latar Belakang OJK
Pembentukan OJK bukanlah tanpa alasan. Sejarah pengawasan sektor keuangan di Indonesia telah mengalami berbagai transformasi, dari yang terpisah hingga munculnya kebutuhan akan sebuah lembaga yang holistik. Sebelum OJK, fungsi pengawasan perbankan berada di bawah Bank Indonesia, sementara pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) diawasi oleh Kementerian Keuangan melalui Bapepam-LK. Fragmentasi pengawasan ini, meskipun memiliki kelebihan pada masanya, mulai menunjukkan keterbatasan dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat globalisasi keuangan, inovasi produk keuangan yang pesat, dan krisis ekonomi yang silih berganti. Krisis keuangan global yang terjadi beberapa waktu yang lalu semakin menguatkan argumentasi tentang pentingnya sebuah lembaga pengawas tunggal yang memiliki kewenangan luas untuk mengoordinasikan kebijakan, memantau risiko sistemik, dan bertindak cepat dalam mencegah dan mengatasi masalah.
Undang-Undang Nomor 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menjadi payung hukum bagi kelahiran OJK. Undang-undang ini dirancang untuk menciptakan lembaga yang independen, bebas dari intervensi pihak lain, sehingga dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara objektif dan profesional. Kemerdekaan ini sangat penting agar OJK dapat membuat keputusan-keputusan yang berani dan kadang tidak populer demi kepentingan jangka panjang stabilitas sistem keuangan dan perlindungan masyarakat. Mandat utama OJK adalah menciptakan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat luas. Filosofi di balik pendirian OJK adalah untuk membangun benteng pertahanan yang kokoh bagi perekonomian nasional, yang bersumber dari sektor keuangan yang sehat dan terpercaya.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK
Sebagai lembaga sentral dalam ekosistem keuangan Indonesia, OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang sangat luas dan mencakup berbagai aspek. Ketiga pilar ini saling terkait dan menjadi dasar operasional OJK dalam menjalankan mandatnya.
Fungsi OJK
Fungsi utama OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Integrasi ini berarti OJK tidak melihat setiap sektor (perbankan, pasar modal, IKNB) secara terpisah, melainkan sebagai satu kesatuan yang saling memengaruhi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Fungsi ini juga mencakup kemampuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan demikian, OJK berfungsi sebagai arsitek dan penjaga keberlangsungan sistem keuangan yang sehat.
Tugas OJK
Untuk menjalankan fungsinya, OJK dibebani dengan tiga tugas utama:
- Mengatur dan Mengawasi Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Perbankan: Ini mencakup seluruh aspek perbankan, mulai dari bank umum, bank syariah, hingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pengawasan dilakukan untuk memastikan bank beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang baik, dan kepatuhan terhadap regulasi.
- Mengatur dan Mengawasi Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal: OJK bertanggung jawab atas seluruh aktivitas pasar modal, termasuk emiten, perusahaan efek, bursa efek, dan investor. Tujuannya adalah menciptakan pasar modal yang efisien, transparan, dan terpercaya, serta melindungi investor dari praktik-praktik yang merugikan.
- Mengatur dan Mengawasi Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB): Sektor ini sangat beragam, meliputi asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, pegadaian, lembaga keuangan mikro, teknologi finansial (fintech), dan lain-lain. OJK memastikan bahwa lembaga-lembaga ini beroperasi secara sehat, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu memenuhi kewajiban kepada nasabahnya.
Selain tugas inti tersebut, OJK juga memiliki tugas-tugas pendukung seperti edukasi dan perlindungan konsumen, pengembangan sektor keuangan, serta penegakan hukum.
Wewenang OJK
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, OJK diberikan wewenang yang sangat komprehensif, yang meliputi:
Wewenang Pengaturan
- Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan peraturan mengenai kesehatan lembaga jasa keuangan (misalnya, rasio kecukupan modal, likuiditas, manajemen risiko).
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
- Menetapkan struktur organisasi dan sumber daya manusia OJK.
- Menetapkan sistem informasi pengawasan.
Wewenang Pengawasan
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan.
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan penunjang kegiatan jasa keuangan.
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, pendaftaran, pengesahan, persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.
Wewenang Penyidikan
OJK memiliki kewenangan penyidikan untuk kasus-kasus pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan. Kewenangan ini memungkinkan OJK untuk menindak secara hukum pihak-pihak yang melakukan kejahatan di sektor keuangan, seperti penggelapan, penipuan investasi ilegal, atau manipulasi pasar. Kewenangan penyidikan ini merupakan senjata ampuh bagi OJK untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera, sehingga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Pengawasan Sektor Perbankan oleh OJK
Sektor perbankan adalah tulang punggung perekonomian suatu negara. OJK mengemban tugas berat untuk memastikan sektor ini beroperasi secara sehat, stabil, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan. Pengawasan OJK di sektor perbankan meliputi berbagai aspek, dari aspek prudensial hingga perilaku pasar (market conduct).
Pengawasan Prudensial
Pengawasan prudensial bertujuan untuk menjaga kesehatan dan solvabilitas bank. Ini dilakukan dengan menetapkan dan memantau pemenuhan berbagai rasio dan standar, seperti:
- Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM/CAR): Memastikan bank memiliki modal yang cukup untuk menyerap potensi kerugian.
- Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK): Mencegah bank terlalu bergantung pada satu atau beberapa debitur besar.
- Gearing Ratio dan Rasio Likuiditas: Menjaga kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
- Manajemen Risiko: Memastikan bank memiliki sistem dan prosedur yang kuat untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko-risiko yang dihadapinya (kredit, pasar, operasional, likuiditas).
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG): Mendorong transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan bank.
OJK melakukan pengawasan ini melalui laporan berkala dari bank, pemeriksaan langsung (on-site examination), serta analisis data dan informasi dari sistem informasi perbankan. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi masalah, OJK dapat mengenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct)
Selain prudensial, OJK juga mengawasi perilaku bank dalam berinteraksi dengan nasabah. Ini mencakup:
- Transparansi Informasi Produk: Memastikan bank memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan akurat tentang produk dan layanan mereka.
- Keadilan dan Kesetaraan Perlakuan: Mencegah praktik diskriminatif atau tidak adil terhadap nasabah.
- Penanganan Pengaduan Nasabah: Memastikan bank memiliki mekanisme yang efektif dan cepat dalam menanggapi keluhan nasabah.
- Edukasi Nasabah: Mendorong bank untuk mengedukasi nasabah mengenai hak dan kewajiban mereka.
Pengawasan ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan melindungi mereka dari praktik-praktik bisnis yang merugikan.
Pengawasan Sektor Pasar Modal oleh OJK
Pasar modal adalah sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan dan sarana investasi bagi masyarakat. OJK berupaya menciptakan pasar modal yang efisien, transparan, dan berintegritas tinggi.
Regulasi dan Pengawasan Emiten
OJK mengatur proses penawaran umum (IPO) saham dan obligasi, memastikan bahwa informasi yang disampaikan emiten kepada publik adalah benar dan lengkap. Setelah listing, OJK terus memantau kepatuhan emiten terhadap peraturan pelaporan dan keterbukaan informasi, seperti laporan keuangan, kejadian penting, dan transaksi material.
Pengawasan Pelaku Pasar Modal
Pelaku pasar modal meliputi perusahaan efek (broker-dealer, penjamin emisi), manajer investasi, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta investor. OJK memberikan izin usaha kepada mereka, mengatur standar profesionalisme, dan mengawasi perilaku mereka di pasar. Tujuan utamanya adalah mencegah praktik-praktik ilegal seperti perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi pasar, atau penipuan investasi.
Perlindungan Investor
Salah satu fokus utama OJK di pasar modal adalah perlindungan investor. Ini dilakukan melalui:
- Keterbukaan Informasi: Memastikan investor mendapatkan informasi yang relevan dan tepat waktu untuk membuat keputusan investasi yang rasional.
- Pencegahan Kejahatan Pasar Modal: Menindak tegas pelaku kejahatan pasar modal yang merugikan investor.
- Mekanisme Pengaduan: Menyediakan sarana bagi investor untuk melaporkan keluhan atau sengketa yang mereka alami.
- Edukasi Investor: Meningkatkan pemahaman investor tentang risiko dan peluang di pasar modal.
Dengan pengawasan yang ketat, OJK bertekad menciptakan pasar modal yang dapat diandalkan dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengawasan Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) oleh OJK
Sektor IKNB adalah bagian yang sangat dinamis dan inovatif dari sistem keuangan. OJK memiliki tugas untuk memastikan bahwa berbagai entitas di sektor ini beroperasi secara sehat, transparan, dan melindungi kepentingan nasabahnya.
Asuransi
OJK mengawasi perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi. Pengawasan ini meliputi:
- Kesehatan Keuangan: Memastikan perusahaan asuransi memiliki kecukupan modal dan cadangan teknis untuk membayar klaim.
- Produk Asuransi: Menyetujui produk-produk asuransi untuk memastikan tidak ada klausul yang merugikan konsumen.
- Tata Kelola dan Manajemen Risiko: Mendorong praktik tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
- Penanganan Klaim: Memastikan perusahaan asuransi memproses klaim secara adil dan tepat waktu.
Dana Pensiun
OJK mengawasi dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. Fokus pengawasan adalah pada pengelolaan investasi yang prudent, solvabilitas dana pensiun, serta kepatuhan terhadap regulasi untuk memastikan hak-hak peserta dana pensiun terpenuhi di masa tua.
Perusahaan Pembiayaan (Leasing, Multifinance)
OJK mengatur dan mengawasi perusahaan pembiayaan yang menyediakan jasa leasing, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Pengawasan meliputi aspek permodalan, kesehatan keuangan, praktik pemberian pinjaman yang bertanggung jawab, serta penanganan pengaduan konsumen.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
LKM memainkan peran penting dalam inklusi keuangan. OJK mengatur dan mengawasi LKM untuk memastikan operasionalnya sehat, memberikan layanan yang adil, dan tidak membebani masyarakat dengan bunga yang tidak wajar.
Teknologi Finansial (Fintech)
Pertumbuhan fintech yang pesat menjadi perhatian khusus OJK. OJK berusaha menciptakan kerangka regulasi yang adaptif untuk inovasi fintech, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem. Ini mencakup pengaturan P2P lending, crowdfunding, dan berbagai inovasi keuangan digital lainnya. OJK berupaya menyeimbangkan antara mendorong inovasi dan mitigasi risiko.
Peran Satgas Waspada Investasi
Dalam pengawasan IKNB, OJK memimpin Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang bertugas memberantas investasi ilegal. Satgas ini terdiri dari berbagai lembaga pemerintah dan secara aktif melakukan edukasi, identifikasi, dan penindakan terhadap tawaran investasi yang tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat. Ini adalah salah satu bentuk nyata perlindungan konsumen oleh OJK.
Perlindungan Konsumen dan Edukasi Keuangan
Salah satu pilar utama tugas OJK adalah perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. OJK menyadari bahwa konsumen seringkali berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan, sehingga membutuhkan perlindungan khusus.
Mekanisme Perlindungan Konsumen
- Pengaturan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK): OJK menetapkan standar perilaku yang harus ditaati oleh PUJK dalam menawarkan produk dan layanannya, termasuk transparansi, keadilan, dan tanggung jawab.
- Layanan Pengaduan Konsumen: OJK menyediakan kanal pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh PUJK. OJK memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan PUJK, baik melalui mediasi maupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
- Edukaasi dan Literasi Keuangan: OJK secara proaktif menyelenggarakan berbagai program edukasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat membuat keputusan keuangan yang lebih bijak dan terhindar dari tawaran investasi atau pinjaman ilegal.
- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI): Seperti yang disebutkan sebelumnya, SWI adalah garda terdepan dalam memerangi investasi ilegal yang kerap menjebak masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar.
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
OJK secara konsisten menyelenggarakan program-program edukasi yang menyasar berbagai segmen masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, petani, hingga pelaku UMKM. Materi edukasi mencakup pentingnya menabung, berinvestasi, perencanaan keuangan, hingga kewaspadaan terhadap penipuan. Peningkatan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif menggunakan produk dan layanan jasa keuangan formal, sehingga berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan nasional. Inklusi keuangan yang tinggi akan memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan dan layanan keuangan esensial, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketimpangan.
Peran OJK dalam Stabilitas Sistem Keuangan
Selain tugas pengaturan dan pengawasan, OJK juga memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga lain yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
KSSK adalah forum koordinasi antarlembaga yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK bertugas untuk:
- Memantau dan mengevaluasi kondisi stabilitas sistem keuangan.
- Menetapkan langkah-langkah penanganan krisis apabila terjadi.
- Mengoordinasikan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial.
Dalam KSSK, OJK berperan penting dalam memberikan informasi dan analisis mengenai kondisi kesehatan lembaga jasa keuangan serta potensi risiko sistemik yang mungkin timbul dari sektor yang diawasinya. Kerja sama antarlembaga ini sangat vital untuk merespons ancaman terhadap stabilitas keuangan secara cepat dan terkoordinasi, menghindari krisis sistemik yang bisa berdampak luas pada perekonomian.
Mitigasi Risiko Sistemik
OJK secara aktif melakukan pemantauan dan analisis terhadap potensi risiko sistemik. Ini termasuk mengidentifikasi lembaga keuangan yang "terlalu besar untuk gagal" (too big to fail) dan memastikan mereka memiliki manajemen risiko yang sangat kuat. OJK juga terlibat dalam pengembangan kerangka resolusi krisis untuk lembaga keuangan, sehingga jika ada lembaga yang mengalami masalah serius, penyelesaiannya tidak akan mengganggu stabilitas sistem secara keseluruhan. Langkah-langkah ini termasuk intervensi dini, restrukturisasi, hingga pencabutan izin dan likuidasi yang terencana.
Tantangan dan Masa Depan OJK
Dalam perjalanannya, OJK menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan dinamis, baik dari dalam maupun luar negeri. Kemampuan OJK untuk beradaptasi dan berinovasi akan menentukan efektivitasnya di masa depan.
Tantangan Global dan Domestik
- Inovasi Teknologi dan Keuangan Digital: Perkembangan teknologi finansial (fintech), aset kripto, dan digitalisasi layanan keuangan membawa peluang sekaligus risiko baru. OJK harus mampu merumuskan regulasi yang adaptif, mendorong inovasi, namun tetap menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen.
- Ancaman Keamanan Siber: Sektor keuangan adalah target utama kejahatan siber. OJK harus memastikan bahwa PUJK memiliki sistem keamanan siber yang tangguh untuk melindungi data dan aset nasabah.
- Perubahan Iklim dan Keuangan Berkelanjutan: Isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) semakin relevan dalam investasi dan pembiayaan. OJK memiliki peran dalam mendorong praktik keuangan berkelanjutan dan memitigasi risiko iklim dalam sistem keuangan.
- Persaingan Global dan Integrasi Ekonomi: Sistem keuangan Indonesia tidak terlepas dari pengaruh global. OJK harus terus memperbarui regulasinya agar kompetitif namun tetap aman dalam menghadapi integrasi ekonomi regional dan global.
- Literasi dan Inklusi Keuangan: Meskipun sudah banyak kemajuan, masih banyak pekerjaan rumah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, terutama di daerah terpencil.
- Pemberantasan Investasi Ilegal: Modus-modus penipuan investasi semakin canggih dan meresahkan. OJK dan Satgas Waspada Investasi harus terus berinovasi dalam strategi pencegahan dan penindakannya.
Arah Kebijakan OJK ke Depan
Untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, OJK terus memperkuat diri dengan berbagai inisiatif strategis:
- Penguatan Pengawasan Berbasis Teknologi (SupTech dan RegTech): Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan, misalnya dengan penggunaan big data analytics dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi risiko dan perilaku tidak wajar.
- Pengembangan Kerangka Regulasi Inovatif: Menerapkan pendekatan regulatory sandbox untuk fintech, yang memungkinkan inovasi berkembang dalam lingkungan yang terkontrol sebelum diterapkan secara luas.
- Peningkatan Kerja Sama Internasional: Berkolaborasi dengan otoritas keuangan global untuk mengatasi isu-isu lintas batas, seperti kejahatan keuangan dan risiko siber.
- Fokus pada Keuangan Berkelanjutan: Mengembangkan kerangka kerja untuk mendukung pembiayaan hijau, investasi bertanggung jawab, dan integrasi faktor ESG dalam penilaian risiko.
- Peningkatan Kapasitas SDM: Terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia OJK agar mampu menghadapi kompleksitas sektor jasa keuangan.
- Penguatan Literasi Digital dan Keuangan: Menerapkan strategi edukasi yang lebih masif dan relevan dengan perkembangan digital untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas dan meningkatkan ketahanan finansial mereka.
OJK berkomitmen untuk terus berinovasi dan beradaptasi agar dapat menjalankan mandatnya secara optimal, mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh, stabil, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Kesimpulan
Otoritas Jasa Keuangan adalah pilar kunci dalam menjaga kesehatan dan stabilitas perekonomian Indonesia. Dengan fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen yang komprehensif di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, OJK berperan sebagai penjamin kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Sejak pendiriannya, OJK telah menorehkan banyak capaian dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih teratur, transparan, dan akuntabel.
Namun, perjalanan OJK tidak pernah berhenti. Dengan terus berkembangnya inovasi teknologi, munculnya tantangan global yang baru, serta kebutuhan akan peningkatan literasi dan inklusi keuangan, OJK dituntut untuk selalu adaptif, proaktif, dan visioner. Melalui koordinasi yang erat dengan berbagai pihak, pengembangan regulasi yang responsif, serta penguatan kapasitas internal, OJK akan terus berupaya menjadi lembaga yang efektif dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, dan mampu melindungi kepentingan setiap lapisan masyarakat Indonesia.
Peran OJK bukan hanya sekadar mengawasi, tetapi juga membangun. Membangun kepercayaan, membangun stabilitas, dan membangun masa depan keuangan Indonesia yang lebih baik untuk generasi mendatang. Keberadaan OJK adalah jaminan bagi setiap individu dan pelaku usaha di Indonesia bahwa sektor jasa keuangan akan selalu berada di bawah pengawasan yang ketat dan perlindungan yang kuat, menciptakan fondasi ekonomi yang lebih kokoh dan berkeadilan.
Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang OJK menjadi sangat penting bagi setiap elemen masyarakat, baik sebagai pelaku usaha, investor, maupun konsumen. Pengetahuan tentang OJK akan membantu masyarakat untuk lebih cerdas dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan, lebih waspada terhadap potensi risiko, dan lebih berdaya dalam menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Ini adalah esensi dari kehadiran OJK: sebuah lembaga yang bekerja untuk dan bersama rakyat, demi stabilitas dan kesejahteraan bersama.
OJK akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanannya, menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, dan terus berinovasi demi terwujudnya sektor jasa keuangan yang kontributif dan berdaya saing global, namun tetap berpihak pada kepentingan nasional. Ini adalah janji dan komitmen OJK untuk Indonesia.