Mubahalah: Sumpah Doa Kebenaran dalam Islam
Dalam khazanah keilmuan dan praktik Islam, terdapat berbagai metode untuk mencari kebenaran, mulai dari penalaran logis, pencarian bukti empiris, hingga merujuk pada teks-teks suci. Namun, ada satu bentuk sumpah yang memiliki dimensi spiritual yang sangat mendalam dan jarang sekali terjadi, yaitu Mubahalah. Kata ini mungkin tidak sering terdengar di kalangan umat awam, namun memiliki signifikansi teologis dan historis yang luar biasa. Mubahalah bukanlah sekadar sumpah biasa, melainkan sebuah ikrar sakral yang melibatkan doa bersama untuk memohon laknat Allah SWT menimpa pihak yang berdusta dalam sebuah perselisihan akidah yang fundamental.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang mubahalah, mulai dari definisi etimologis dan terminologisnya, konteks historis kemunculannya dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW, syarat dan prosedur pelaksanaannya, hingga implikasi serta pandangan ulama kontemporer terkait relevansinya di masa kini. Kita akan menyelami mengapa mubahalah dianggap sebagai puncak dari upaya mencari kebenaran ilahi dan mengapa ia harus didekati dengan kehati-hatian yang ekstrem.
Apa Itu Mubahalah? Definisi dan Makna
Etimologi dan Terminologi
Kata "mubahalah" berasal dari bahasa Arab, dari akar kata ب-ه-ل (bahala), yang secara harfiah memiliki beberapa makna, antara lain "melaknat," "berdoa agar celaka," atau "membiarkan seseorang sendirian tanpa bantuan." Dalam konteks keagamaan, mubahalah berarti "saling melaknat" atau "saling berdoa keburukan atas yang lain."
Secara terminologi syar'i, mubahalah didefinisikan sebagai sebuah ritual sumpah doa yang dilakukan oleh dua pihak yang saling berselisih dalam masalah keimanan atau akidah yang sangat mendasar. Masing-masing pihak memohon kepada Allah SWT agar melaknat atau menimpakan azab-Nya kepada pihak yang berdusta atau berada di atas kesesatan. Ini adalah bentuk ekstrem dari ikhtiar untuk menyingkap kebenaran, di mana manusia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada keadilan ilahi.
Mubahalah berbeda dengan sumpah biasa. Sumpah biasa (yamin) biasanya dilakukan untuk menegaskan kebenaran suatu pernyataan atau janji dengan menyebut nama Allah atau sifat-Nya. Pelanggaran sumpah biasa dapat dikenakan kafarat. Sementara itu, mubahalah jauh melampaui itu, karena melibatkan permohonan laknat dan azab langsung dari Allah SWT bagi pihak yang berbohong. Ini menunjukkan tingkat keseriusan dan konsekuensi spiritual yang jauh lebih besar.
Tujuan dan Fungsi Mubahalah
Tujuan utama mubahalah adalah untuk:
- Menetapkan Kebenaran Hakiki: Ketika argumen logis, bukti, dan dalil-dalil tekstual tidak mampu menyelesaikan perselisihan akidah yang mendalam, mubahalah menjadi jalan terakhir untuk memohon campur tangan ilahi. Ini adalah pengakuan bahwa hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui kebenaran mutlak.
- Menyingkap Kebatilan: Dengan permohonan laknat, mubahalah bertujuan untuk menunjukkan kepada manusia siapa di antara kedua belah pihak yang berada di atas kebatilan, sehingga orang-orang lain dapat mengambil pelajaran dan membedakan antara yang hak dan yang batil.
- Sebagai Peringatan: Peristiwa mubahalah juga berfungsi sebagai peringatan keras bagi siapa saja yang berani bermain-main dengan agama atau menyebarkan ajaran sesat. Konsekuensi mubahalah yang mengerikan diharapkan dapat mencegah orang dari kebohongan dalam perkara akidah.
Mubahalah tidak pernah dimaksudkan sebagai alat untuk menyelesaikan perselisihan pribadi, masalah duniawi, atau perbedaan pendapat dalam masalah fiqih yang masih dalam ranah ijtihad. Ia adalah tindakan yang sangat serius, yang hanya relevan dalam konteks perselisihan mengenai dasar-dasar keimanan yang vital, yang melibatkan kebenaran dan kesesatan secara fundamental.
Sejarah Mubahalah: Peristiwa dengan Delegasi Najran
Ayat Mubahalah dalam Al-Qur'an
Satu-satunya dalil syar'i yang jelas dan menjadi dasar legitimasi mubahalah adalah firman Allah SWT dalam Surah Ali 'Imran (3): Ayat 61. Ayat ini dikenal sebagai "Ayat Mubahalah":
فَمَنْ حَآجَّكَ فِيهِ مِنۢ بَعْدِ مَا جَآءَكَ مِنَ ٱلْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا۟ نَدْعُ أَبْنَآءَنَا وَأَبْنَآءَكُمْ وَنِسَآءَنَا وَنِسَآءَكُمْ وَأَنفُسَنَا وَأَنفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَل لَّعْنَتَ ٱللَّهِ عَلَى ٱلْكَٰذِبِينَ
"Maka barangsiapa yang membantahmu tentang hal itu sesudah datang ilmu kepadamu, maka katakanlah (kepadanya): 'Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta'." (QS. Ali 'Imran [3]: 61)
Ayat ini turun dalam konteks perselisihan antara Nabi Muhammad SAW dengan delegasi Nasrani dari Najran, sebuah wilayah di Yaman. Peristiwa ini bukan hanya menegaskan kebenaran Nabi, tetapi juga memberikan gambaran jelas tentang siapa saja yang terlibat dalam mubahalah dan keseriusannya.
Kisah Delegasi Nasrani Najran
Pada awal-awal penyebaran Islam, setelah Nabi Muhammad SAW menguasai Mekkah dan Madinah, kekuasaan Islam mulai meluas. Nabi mengirimkan surat dakwah kepada berbagai raja dan pemimpin di sekitar Jazirah Arab, termasuk kepada para pemimpin Kristen di Najran. Kota Najran merupakan pusat kekristenan yang makmur dengan populasi Kristen yang cukup besar.
Merespons surat Nabi, sebuah delegasi besar dari Najran, yang terdiri dari 60 hingga 70 tokoh ulama dan bangsawan, datang ke Madinah untuk berdialog dengan Nabi Muhammad SAW. Mereka dipimpin oleh Al-Aqib (Abdul Masih), Sayyid (Al-Ayham), dan Abu Haritsah bin Alqamah (seorang uskup). Dialog mereka berpusat pada hakikat Nabi Isa (Yesus).
Kaum Nasrani Najran meyakini bahwa Isa adalah anak Allah atau salah satu dari Trinitas. Nabi Muhammad SAW berusaha menjelaskan kepada mereka konsep Tauhid (keesaan Allah) dan bahwa Isa adalah hamba Allah dan rasul-Nya, yang dilahirkan dari seorang ibu perawan, Maryam, tanpa ayah, sebagaimana penciptaan Adam yang tanpa ayah dan ibu. Nabi SAW membacakan ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang Isa dan Maryam, namun mereka tetap bersikukuh pada keyakinan mereka.
Setelah berbagai dalil dan argumen disajikan dan tidak membuahkan hasil, dan mereka tetap membantah Nabi, Allah SWT menurunkan Ayat Mubahalah (QS. Ali 'Imran [3]: 61) ini. Ayat ini memerintahkan Nabi untuk menantang mereka melakukan mubahalah.
Eksekusi Tantangan Mubahalah
Nabi Muhammad SAW kemudian menantang delegasi Najran untuk melakukan mubahalah. Tantangan ini bukan main-main. Nabi memerintahkan mereka untuk datang bersama keluarga mereka, dan Nabi sendiri akan datang bersama keluarganya. Pada hari yang telah ditentukan, Nabi Muhammad SAW datang ke tempat mubahalah dengan membawa orang-orang yang paling dekat dan paling dicintainya:
- Fatimah az-Zahra' (putri beliau), sebagai 'wanita-wanita kami' (نِسَآءَنَا).
- Ali bin Abi Thalib (menantu dan sepupu beliau), sebagai 'diri-diri kami' (أَنفُسَنَا).
- Hasan bin Ali dan Husain bin Ali (cucu-cucu beliau), sebagai 'anak-anak kami' (أَبْنَآءَنَا).
Ini adalah momen yang sangat krusial, menunjukkan keutamaan Ahlul Bait (keluarga Nabi) dalam pandangan Islam, khususnya dalam tradisi Syiah yang menganggap peristiwa ini sebagai salah satu bukti terbesar keutamaan mereka.
Melihat Nabi Muhammad SAW datang dengan Fatimah, Ali, Hasan, dan Husain, yang merupakan orang-orang terdekat dan tersuci baginya, para pemimpin Najran menjadi sangat gentar. Uskup Najran, Abu Haritsah, berkata kepada rombongannya, "Wahai kaumku, aku melihat wajah-wajah yang jika mereka berdoa kepada Allah untuk memindahkan gunung dari tempatnya, niscaya Allah akan memindahkannya. Janganlah kalian bermubahalah dengan mereka, karena kalian akan binasa dan tidak akan ada lagi seorang Nasrani pun yang tersisa di muka bumi ini!"
Kekuatan iman dan keyakinan yang terpancar dari wajah Nabi dan keluarganya begitu kuat sehingga membuat pihak Najran merasakan ancaman azab Allah yang nyata. Mereka memahami bahwa Nabi tidak akan membawa orang-orang tercintanya ke dalam bahaya sebesar itu jika beliau tidak yakin sepenuhnya akan kebenaran risalahnya.
Hasil Mubahalah
Melihat kesungguhan dan keyakinan Nabi serta keluarganya, delegasi Najran akhirnya menciut. Mereka menolak untuk melanjutkan mubahalah dan mengakui bahwa mereka tidak sanggup menghadapi konsekuensi yang mungkin terjadi. Mereka kemudian meminta Nabi Muhammad SAW untuk membatalkan mubahalah dan bersedia untuk berdamai dengan membayar jizyah (pajak perlindungan) dan tetap berada di atas agama mereka.
Nabi Muhammad SAW menerima tawaran mereka. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama mubahalah bukan untuk menghancurkan, tetapi untuk menetapkan kebenaran. Ketika kebenaran telah terbukti dan pihak lawan menyerah, tujuan itu tercapai tanpa perlu terjadinya azab.
Peristiwa mubahalah ini menjadi bukti nyata mukjizat kenabian Muhammad SAW dan kebenaran ajaran Islam. Ia menegaskan bahwa Allah SWT akan selalu membela kebenaran agama-Nya dan memberikan peringatan keras bagi para penentangnya.
Syarat dan Prosedur Mubahalah
Mubahalah bukanlah tindakan yang dapat dilakukan sembarangan atau oleh siapa saja. Para ulama telah menetapkan beberapa syarat dan prosedur ketat agar mubahalah dianggap sah dan memiliki implikasi syar'i:
1. Perselisihan Akidah yang Fundamental
Syarat paling utama adalah adanya perselisihan yang sangat mendalam dan fundamental mengenai masalah akidah atau pokok-pokok agama. Ini bukan untuk perbedaan pendapat furu' (cabang), masalah fiqih, atau urusan duniawi seperti sengketa harta benda, bisnis, atau konflik personal. Contohnya adalah perselisihan tentang keesaan Allah, kenabian Muhammad SAW, atau kebenaran Al-Qur'an. Kasus Nabi dengan Nasrani Najran adalah contoh sempurna, di mana inti perselisihan adalah tentang keilahian Isa dan kenabian Muhammad SAW.
2. Setelah Semua Dalil dan Argumen Habis
Mubahalah adalah pilihan terakhir (ultima ratio) setelah semua upaya dialog, penjelasan dalil, pengajuan bukti, dan argumen logis telah dilakukan namun tidak menghasilkan kesepahaman atau penerimaan kebenaran. Ia menjadi jalan keluar ketika hati lawan telah tertutup dari kebenaran, dan tidak ada lagi cara lain untuk menunjukkan kebenaran kecuali dengan memohon campur tangan ilahi secara langsung.
3. Keyakinan Penuh dari Kedua Belah Pihak
Kedua belah pihak yang akan melakukan mubahalah harus memiliki keyakinan penuh dan teguh atas kebenaran posisi mereka masing-masing. Mereka harus benar-benar yakin bahwa mereka berada di atas kebenaran dan lawan mereka di atas kebatilan. Mubahalah tidak boleh dilakukan dengan keraguan atau coba-coba, karena risikonya adalah laknat Allah yang menimpa pihak yang berdusta.
4. Niat yang Tulus dan Ikhlas
Niat haruslah semata-mata untuk mencari ridha Allah dan menyingkap kebenaran, bukan untuk pamer kekuatan, mencari sensasi, atau merendahkan lawan. Niat yang bersih dan ikhlas adalah kunci, karena mubahalah adalah bentuk doa yang sangat agung.
5. Melibatkan Keluarga (Opsional namun Dianjurkan)
Sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, melibatkan keluarga terdekat (anak-anak dan istri) menunjukkan tingkat keseriusan dan keyakinan yang luar biasa. Ini seolah-olah mengatakan, "Saya sangat yakin dengan kebenaran saya, sehingga saya rela mempertaruhkan nyawa dan masa depan keluarga saya di hadapan azab Allah jika saya berdusta." Meskipun tidak menjadi syarat mutlak keabsahan, hal ini menambah bobot dan keseriusan mubahalah.
6. Doa Laknat yang Diucapkan
Doa mubahalah yang diucapkan harus jelas dan eksplisit, yaitu memohon laknat Allah SWT menimpa pihak yang berdusta di antara mereka. Lafadz yang umum digunakan adalah berdasarkan ayat Al-Qur'an: "Kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta." Teks ini harus diucapkan dengan kesungguhan hati.
Prosedur Pelaksanaan
Prosedur mubahalah, berdasarkan peristiwa Nabi SAW, umumnya meliputi:
- Kesepakatan: Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mubahalah setelah semua jalan dialog tertutup.
- Penentuan Waktu dan Tempat: Waktu dan tempat yang disepakati untuk pelaksanaan. Biasanya dilakukan di tempat terbuka dan di waktu pagi.
- Berkumpul: Kedua belah pihak berkumpul, idealnya membawa serta anggota keluarga yang disebutkan dalam ayat (anak-anak, istri, dan diri sendiri).
- Pengucapan Doa: Masing-masing pihak mengucapkan doa mubahalah dengan penuh keyakinan dan kekhusyukan, memohon laknat Allah bagi pihak yang berdusta.
- Menunggu Konsekuensi: Setelah mubahalah dilakukan, hasilnya akan terlihat dari tanda-tanda atau konsekuensi yang ditimpakan Allah kepada pihak yang berdusta. Ini bisa berupa kematian, penyakit, musibah besar, atau hal lainnya yang menunjukkan murka Allah.
Penting untuk dicatat bahwa konsekuensi mubahalah tidak selalu instan. Kadang-kadang ia terjadi beberapa waktu setelahnya, namun dengan jelas dapat dihubungkan dengan sumpah tersebut.
Hikmah dan Pelajaran dari Peristiwa Mubahalah
Peristiwa mubahalah dengan delegasi Najran mengandung banyak hikmah dan pelajaran berharga bagi umat Islam, di antaranya:
1. Bukti Kenabian Muhammad SAW
Mubahalah adalah salah satu mukjizat dan bukti nyata kenabian Muhammad SAW. Keberanian Nabi untuk mengajukan tantangan sebesar itu, serta keberanian membawa keluarganya, menunjukkan keyakinan mutlak beliau terhadap risalah yang dibawanya. Kegagalan delegasi Najran untuk melangkah maju, dan pengakuan mereka akan aura kebenaran yang terpancar dari Nabi dan Ahlul Bait-nya, secara tidak langsung menegaskan kenabian beliau.
2. Keutamaan Ahlul Bait
Peristiwa ini menjadi dalil yang sangat kuat tentang keutamaan dan kedudukan mulia Ahlul Bait (Fatimah, Ali, Hasan, Husain) di sisi Allah SWT dan Nabi-Nya. Ketika Allah memerintahkan Nabi untuk membawa 'anak-anak kami', 'wanita-wanita kami', dan 'diri-diri kami', Nabi hanya membawa mereka berempat. Ini menunjukkan bahwa mereka adalah representasi terbaik dari setiap kategori yang disebutkan dalam ayat, dan mereka adalah orang-orang yang paling dekat dan paling suci bagi Nabi. Dalam tradisi Syiah, ini adalah salah satu argumen utama untuk menegaskan keimamahan Ali dan keturunannya.
3. Kekuatan dan Keberanian dalam Membela Kebenaran
Mubahalah menunjukkan bahwa seorang muslim harus memiliki keberanian dan keyakinan teguh dalam membela kebenaran, bahkan di hadapan ancaman terbesar sekalipun. Nabi Muhammad SAW tidak gentar menghadapi konsekuensi mubahalah karena beliau yakin berada di jalan yang benar.
4. Keseriusan dalam Perkara Akidah
Peristiwa ini menegaskan betapa seriusnya masalah akidah dalam Islam. Perselisihan tentang konsep ketuhanan Isa AS bukanlah perkara sepele yang bisa dinegosiasikan. Islam menempatkan akidah tauhid sebagai fondasi utama, dan mubahalah adalah alat ilahi untuk menjaga kemurnian fondasi tersebut dari penyelewengan.
5. Peringatan akan Azab Allah
Mubahalah menjadi peringatan keras bahwa Allah SWT tidak akan mentolerir kedustaan dan kesesatan dalam perkara agama. Azab Allah adalah nyata bagi mereka yang menentang kebenaran yang telah jelas dan terang. Ketakutan para delegasi Najran terhadap azab ini adalah bukti bagaimana mubahalah dapat menjadi pencegah yang sangat ampuh.
6. Pentingnya Dialog dan Batasannya
Kisah mubahalah juga mengajarkan pentingnya dialog dan diskusi dalam dakwah Islam. Nabi SAW telah berdialog panjang lebar dengan delegasi Najran. Namun, ia juga menunjukkan bahwa ada batas di mana dialog tidak lagi efektif dan harus ada langkah yang lebih tegas untuk menetapkan kebenaran, yaitu melalui intervensi ilahi. Ini bukan berarti Islam anti-dialog, melainkan menegaskan bahwa kebenaran mutlak tidak dapat ditawar-tawar.
7. Pembinaan Jiwa dan Keimanan
Bagi umat Islam, memahami mubahalah dapat memperdalam keimanan. Ia mengingatkan akan kemahakuasaan Allah dan keadilan-Nya. Ia juga mendorong setiap muslim untuk selalu berada di jalan kebenaran dan menjauhi segala bentuk kedustaan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan agama.
Mubahalah di Era Kontemporer: Pandangan Ulama
Setelah peristiwa dengan delegasi Najran, mubahalah jarang sekali terjadi sepanjang sejarah Islam, apalagi di zaman modern. Hal ini bukan tanpa alasan. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang sangat hati-hati dan ketat mengenai pelaksanaan mubahalah di era kontemporer.
Kewaspadaan dan Kehati-hatian
Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa mubahalah adalah tindakan yang sangat serius dan berisiko tinggi, sehingga harus didekati dengan kewaspadaan ekstrem. Mereka berpendapat bahwa pintu mubahalah tidak boleh dibuka lebar-lebar karena dapat disalahgunakan atau menjadi sumber fitnah. Beberapa alasan utama sikap kehati-hatian ini adalah:
- Konsekuensi yang Mengerikan: Laknat Allah adalah sesuatu yang sangat berat. Mubahalah bukanlah permainan dan tidak boleh dianggap enteng. Seseorang yang melakukan mubahalah harus benar-benar siap menghadapi azab Allah jika ternyata ia berada di pihak yang salah.
- Risiko Kesalahan Niat: Di zaman sekarang, niat bisa bercampur dengan motif duniawi, popularitas, atau keinginan untuk mengalahkan lawan secara politik/sosial, bukan semata-mata mencari kebenaran ilahi.
- Perbedaan Konteks: Konteks mubahalah Nabi SAW adalah dengan kaum yang menolak kebenaran kenabian yang sangat jelas dan diserta mukjizat. Di zaman sekarang, perselisihan akidah yang mencapai tingkat sedalam itu dan tidak bisa diselesaikan dengan dalil sangat jarang terjadi.
- Potensi Fitnah dan Perpecahan: Jika mubahalah dilakukan secara serampangan, ia dapat memicu konflik dan perpecahan yang lebih besar di kalangan umat, alih-alih menyelesaikan masalah.
Kapan Mubahalah Diperbolehkan?
Para ulama umumnya berpendapat bahwa mubahalah hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi-kondisi yang sangat spesifik dan ekstrem, yaitu:
- Hanya dalam Perselisihan Akidah yang Fundamental: Seperti yang terjadi antara Nabi SAW dan Nasrani Najran, mengenai pokok-pokok keimanan seperti ketuhanan, kenabian, atau kebenaran Al-Qur'an. Ini bukan untuk masalah fiqih, politik, atau isu-isu yang tidak menyentuh inti akidah.
- Setelah Semua Upaya Lain Gagal: Mubahalah harus menjadi jalan terakhir setelah semua bentuk dialog, penjelasan dalil, pengajuan bukti, dan upaya mediasi telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
- Dipimpin oleh Ulama yang Mumpuni: Idealnya, jika mubahalah harus terjadi, ia harus dipimpin atau disaksikan oleh ulama besar yang memiliki otoritas keilmuan dan ketakwaan yang diakui, bukan oleh individu tanpa bimbingan.
- Dengan Niat Ikhlas dan Keyakinan Penuh: Kedua belah pihak harus memiliki niat yang benar-benar tulus untuk mencari kebenaran dan keyakinan mutlak atas posisi mereka.
Perbedaan dengan Sumpah Lain
Untuk memahami mengapa mubahalah begitu langka, penting untuk membedakannya dengan jenis sumpah lain dalam Islam:
- Sumpah Biasa (Yamin): Ini adalah sumpah yang diucapkan untuk menegaskan suatu pernyataan atau janji, misalnya "Demi Allah, saya akan melakukan ini." Pelanggaran sumpah ini dapat dikenakan kafarat (denda) berupa memberi makan/pakaian fakir miskin atau berpuasa. Konsekuensinya tidak melibatkan laknat langsung dari Allah.
- Sumpah Li'an: Ini adalah sumpah khusus yang terjadi antara suami dan istri dalam kasus tuduhan zina tanpa saksi. Keduanya saling bersumpah dengan menyebut nama Allah empat kali, kemudian pada sumpah kelima, si suami mendoakan laknat Allah atasnya jika ia berbohong, dan si istri mendoakan laknat Allah atasnya jika suaminya berkata benar. Konsekuensinya adalah perceraian permanen dan pemisahan nasab anak. Meskipun melibatkan laknat, lingkupnya sangat terbatas pada hubungan suami istri dan bukan perselisihan akidah umum.
- Mubahalah: Jauh lebih serius dari keduanya. Ia bukan hanya menegaskan kebenaran atau memisahkan pernikahan, melainkan memohon azab dan laknat Allah secara langsung menimpa pihak yang berdusta dalam perselisihan akidah yang fundamental, dengan potensi kehancuran pribadi atau kelompok.
Mengingat konsekuensi yang sangat berat, mubahalah tidak boleh menjadi pilihan pertama dalam menyelesaikan perselisihan. Dalam kebanyakan kasus, perselisihan di zaman sekarang dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, pengkajian dalil, dan musyawarah. Fokus utama seharusnya adalah pada *ishlah* (perdamaian), *tabayyun* (klarifikasi), dan *hujjah* (bukti dan argumen) yang kuat.
Mubahalah dalam Praktik Sejarah Islam (Pasca-Nabi)
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, tercatat beberapa peristiwa yang disebut sebagai mubahalah, namun tidak ada yang memiliki dampak atau keseriusan setara dengan mubahalah Nabi dengan Najran. Beberapa riwayat menyebutkan mubahalah antara Imam Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sufyan atau antara ulama tertentu dalam perselisihan doktrinal, namun keabsahan dan konsekuensinya masih menjadi perdebatan di kalangan sejarawan dan ulama.
Seringkali, istilah "mubahalah" digunakan secara longgar untuk merujuk pada saling bersumpah demi Allah atau saling melaknat secara lisan dalam perselisihan. Namun, mubahalah yang dimaksud dalam konteks syar'i sebagaimana ayat Al-Qur'an dan sunnah Nabi adalah sesuatu yang jauh lebih terstruktur dan berkonsekuensi langsung dari Allah. Hal ini memperkuat pandangan bahwa mubahalah Nabi SAW adalah kasus istimewa yang memiliki karakteristik unik.
Adapun di era kontemporer, sebagian kecil kelompok atau individu mungkin mencoba melakukan mubahalah atas dasar perselisihan yang mereka anggap fundamental. Namun, tindakan semacam itu seringkali tidak mendapat dukungan dari mayoritas ulama dan justru dikhawatirkan dapat menimbulkan kekacauan, fitnah, dan penyalahgunaan agama untuk tujuan pribadi atau kelompok. Umat Islam dianjurkan untuk menjauhi tindakan gegabah yang menyerupai mubahalah tanpa memahami sepenuhnya syarat dan risiko yang melekat padanya.
Pentingnya pemahaman ini adalah untuk menjaga kemuliaan agama dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak citra Islam sebagai agama yang rasional, damai, dan adil. Menyelesaikan perselisihan dengan ilmu, hikmah, dan kesabaran jauh lebih diutamakan dalam Islam dibandingkan dengan memohon laknat, kecuali dalam kasus ekstrem yang dibenarkan oleh syariat secara jelas dan tegas.
Kesimpulan
Mubahalah adalah salah satu konsep yang paling mendalam dan paling serius dalam ajaran Islam. Ia bukanlah sekadar sumpah biasa, melainkan sebuah ikrar sakral di mana dua pihak yang berselisih dalam masalah akidah yang fundamental secara terbuka memohon kepada Allah SWT untuk menimpakan laknat-Nya kepada siapa pun di antara mereka yang berada di atas kebatilan dan kedustaan. Peristiwa mubahalah yang paling masyhur dan menjadi dalil utama adalah yang terjadi antara Nabi Muhammad SAW dengan delegasi Nasrani dari Najran, di mana Nabi membawa serta orang-orang terdekat dan tersuci baginya: Fatimah, Ali, Hasan, dan Husain, yang kemudian dikenal sebagai Ahlul Bait.
Kisah mubahalah ini memberikan banyak pelajaran berharga. Ia merupakan bukti nyata kenabian Muhammad SAW, keutamaan Ahlul Bait, serta keseriusan Allah dalam membela kebenaran agama-Nya. Keberanian Nabi untuk mengajukan tantangan sebesar itu menunjukkan keyakinan mutlak beliau terhadap risalah yang dibawanya. Kegagalan delegasi Najran untuk melangkah maju, dan pengakuan mereka akan aura kebenaran yang terpancar dari Nabi, secara tidak langsung menegaskan kebenaran Islam.
Namun, di era kontemporer, para ulama sangat berhati-hati dalam membahas atau menganjurkan mubahalah. Mayoritas berpendapat bahwa mubahalah hanya boleh dipertimbangkan sebagai jalan terakhir dalam perselisihan akidah yang sangat mendasar, setelah semua upaya dialog dan pengajuan dalil telah gagal, dan dengan niat yang murni untuk mencari kebenaran ilahi. Ini bukanlah alat untuk menyelesaikan sengketa duniawi atau perbedaan pendapat yang masih dalam ranah ijtihad. Risiko dan konsekuensi yang mengerikan dari mubahalah menjadikannya sebagai instrumen ilahi yang langka dan tidak boleh disalahgunakan.
Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk selalu mengedepankan hikmah, dialog, toleransi, dan mencari kebenaran melalui ilmu serta dalil yang shahih. Mubahalah adalah pengingat akan kemahakuasaan dan keadilan Allah SWT, serta betapa seriusnya perkara keimanan. Ia adalah tanda puncak keyakinan dan penyerahan diri total kepada Allah, yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam kondisi yang benar-benar ekstrem dan sesuai dengan tuntunan syariat yang ketat. Memahami mubahalah berarti memahami betapa agung dan mulianya kebenaran di sisi Allah, serta betapa besar konsekuensi bagi mereka yang menentangnya dengan kedustaan.