Pengantar: Mengapa Bahasa Inggris Adalah Kunci di Dunia Asuransi?
Industri asuransi adalah salah satu sektor paling global di dunia. Dari reasuransi hingga manajemen risiko korporasi, transaksi sering kali melintasi batas negara. Akibatnya, bahasa Inggris asuransi telah menjadi bahasa universal (lingua franca) yang mutlak harus dikuasai. Tidak hanya untuk profesional yang berinteraksi dengan pasar Lloyd's London atau perusahaan asuransi internasional, tetapi juga bagi pemegang polis yang harus memahami detail kontrak yang rumit.
Memahami istilah teknis dalam bahasa Inggris bukan sekadar masalah terjemahan literal, melainkan pemahaman konteks hukum dan finansial di balik setiap istilah. Polis, yang merupakan dokumen legal, sering kali menggunakan bahasa yang sangat spesifik dan formal (legalese). Artikel ini menyajikan panduan mendalam untuk menguasai kosakata penting yang mendasari seluruh spektrum bisnis asuransi.
Alt Text: Simbol perisai melambangkan perlindungan asuransi, dengan garis dokumen di dalamnya menunjukkan kontrak legal.
I. Terminologi Dasar dan Konsep Kunci Asuransi
Berikut adalah istilah fundamental yang menjadi pondasi setiap diskusi atau dokumen asuransi:
| Istilah Inggris | Terjemahan/Definisi Singkat | Kontekstualisasi Mendalam |
|---|---|---|
| Insurance | Asuransi | Mekanisme pengalihan risiko finansial dari individu atau entitas (Insured) kepada perusahaan (Insurer) dengan imbalan pembayaran premi. |
| Insurer / Underwriter | Penanggung / Penjamin Risiko | Perusahaan yang menerbitkan polis dan menanggung risiko. Istilah 'Underwriter' juga merujuk pada individu yang menilai dan menerima risiko atas nama perusahaan. |
| Insured / Policyholder | Tertanggung / Pemegang Polis | Individu atau entitas yang dilindungi oleh polis dan bertanggung jawab atas pembayaran premi. |
| Policy | Polis | Kontrak legal tertulis yang merinci janji asuransi, batas pertanggungan, pengecualian, dan kewajiban kedua belah pihak. |
| Premium | Premi | Jumlah uang yang harus dibayarkan secara berkala oleh Tertanggung kepada Penanggung agar polis tetap berlaku. |
| Risk | Risiko | Ketidakpastian kerugian finansial. Dalam asuransi, risiko harus bersifat 'murni' (pure risk) — hanya ada potensi kerugian, bukan keuntungan. |
| Peril | Bahaya / Sebab Kerugian | Penyebab langsung kerugian atau kerusakan yang dipertanggungkan, misalnya: kebakaran (fire), badai (storm), atau kecelakaan (accident). |
| Hazard | Ancaman / Kondisi Peningkatan Risiko | Kondisi yang meningkatkan kemungkinan terjadinya peril atau memperburuk tingkat kerugian. Dibagi menjadi Physical Hazard, Moral Hazard, dan Morale Hazard. |
| Claim | Klaim | Permintaan resmi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung untuk ganti rugi berdasarkan ketentuan polis. |
| Deductible | Batas Tanggungan Awal | Jumlah kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh Tertanggung sebelum Penanggung mulai membayar klaim. Fungsinya adalah memitigasi klaim kecil. |
II. Kosakata Struktur dan Komponen Dokumen Polis
Polis asuransi adalah dokumen yang sangat detail. Memahami setiap bagiannya dalam bahasa Inggris sangat krusial, terutama karena setiap kata dapat memiliki implikasi hukum yang besar.
2.1. Bagian-Bagian Utama Polis (Policy Sections)
- Declarations Page (Dec Page): Halaman awal polis yang merangkum informasi kunci: nama Tertanggung, alamat, periode pertanggungan (Policy Period), jumlah premi, batas pertanggungan (Limits of Liability), dan deskripsi item yang dipertanggungkan.
- Insuring Agreement: Inti dari kontrak. Bagian ini menjelaskan janji Penanggung untuk memberikan perlindungan finansial jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh peril yang dipertanggungkan.
- Exclusions: Daftar kondisi, peril, atau properti yang secara spesifik TIDAK dipertanggungkan oleh polis. Contoh umum: War (perang), Nuclear hazard, atau Wear and Tear (keausan normal).
- Conditions: Ketentuan yang mendefinisikan hak dan kewajiban Tertanggung dan Penanggung. Jika Tertanggung melanggar kondisi (misalnya, gagal membayar premi tepat waktu), polis bisa menjadi tidak sah (void).
- Endorsements / Riders: Amandemen atau lampiran tertulis yang ditambahkan ke polis standar untuk mengubah, memperluas, atau membatasi pertanggungan asli.
2.2. Istilah Spesifik Periode dan Batas
| Istilah Inggris | Definisi Konteks Asuransi |
|---|---|
| Policy Limit / Face Amount | Batas Maksimum yang akan dibayarkan oleh Penanggung untuk klaim tunggal atau selama periode polis (Aggregate Limit). |
| Effective Date | Tanggal Mulai berlakunya polis. |
| Expiration Date | Tanggal Berakhirnya masa pertanggungan. |
| In-Force | Status polis yang sedang aktif dan berlaku. |
| Lapse | Berhentinya (gagalnya) pertanggungan, biasanya karena Premi tidak dibayar setelah masa tenggang (Grace Period) berakhir. |
| Renewal | Proses perpanjangan polis setelah tanggal kedaluwarsa. |
| Subrogation | Hak Penanggung untuk mengambil alih hak Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut, setelah Penanggung membayar klaim. |
III. Kosakata Bahasa Inggris dalam Berbagai Jenis Asuransi
Penggunaan terminologi sangat bervariasi tergantung pada jenis asuransi yang dibahas. Klasifikasi utama dibagi menjadi Asuransi Jiwa & Kesehatan (Life & Health) dan Properti & Kerugian (Property & Casualty).
3.1. Asuransi Jiwa dan Kesehatan (Life & Health Insurance)
Sektor ini sangat padat istilah medis dan aktuaria:
- Whole Life Insurance: Asuransi jiwa seumur hidup. Memberikan perlindungan selama hidup Tertanggung dan memiliki komponen nilai tunai (Cash Value).
- Term Life Insurance: Asuransi jiwa berjangka. Memberikan perlindungan selama jangka waktu spesifik (misalnya 10 atau 20 tahun) tanpa nilai tunai.
- Beneficiary: Penerima Manfaat. Orang atau entitas yang ditunjuk untuk menerima hasil pembayaran polis (Death Benefit) setelah Tertanggung meninggal.
- Cash Value: Nilai Tunai. Komponen tabungan yang terbentuk dalam polis asuransi jiwa permanen.
- Underwriting Risk: Proses evaluasi risiko kesehatan dan mortalitas pemohon asuransi jiwa.
- Medical Loss Ratio (MLR): Rasio Kerugian Medis. Persentase premi yang digunakan untuk membayar klaim medis dan perbaikan kualitas layanan kesehatan.
- HMO (Health Maintenance Organization): Organisasi pemeliharaan kesehatan. Mengharuskan Tertanggung menggunakan dokter dan fasilitas dalam jaringan tertentu.
- PPO (Preferred Provider Organization): Organisasi Penyedia Pilihan. Memberikan fleksibilitas lebih besar, tetapi biaya lebih tinggi jika menggunakan penyedia di luar jaringan.
- Copayment (Copay): Biaya tetap yang dibayarkan Tertanggung untuk setiap layanan medis (misalnya, $20 untuk kunjungan dokter).
- Out-of-Pocket Maximum: Batas maksimum yang harus dibayarkan Tertanggung dari dana sendiri dalam setahun untuk layanan yang ditanggung. Setelah batas ini tercapai, Penanggung membayar 100%.
Alt Text: Ilustrasi palang medis di dalam lingkaran merah, mewakili asuransi kesehatan.
3.2. Asuransi Properti dan Kerugian (Property & Casualty - P&C)
P&C mencakup properti, kendaraan, dan tanggung jawab hukum (liability). Jargonnya berfokus pada kerugian fisik dan tuntutan hukum.
A. Asuransi Properti (Property Insurance)
- Actual Cash Value (ACV): Nilai Tunai Sebenarnya. Biaya penggantian barang dikurangi depresiasi (penyusutan). Metode umum untuk menilai kerugian.
- Replacement Cost (RC): Biaya Penggantian. Biaya untuk mengganti properti yang rusak atau hilang dengan properti baru yang sejenis, tanpa dikurangi penyusutan.
- Co-insurance Clause: Klausul Ko-Asuransi. Ketentuan dalam polis properti yang mengharuskan Tertanggung mengasuransikan properti setidaknya hingga persentase tertentu dari nilai penggantian total agar dapat menerima pembayaran penuh untuk kerugian parsial.
- Vandalism and Malicious Mischief (V&MM): Kerusakan yang disebabkan oleh perusakan yang disengaja. Sering kali merupakan fitur tambahan (endorsement).
- Fidelity Bond: Ikatan Kesetiaan. Asuransi yang melindungi perusahaan dari kerugian akibat tindakan tidak jujur (pencurian, penggelapan) oleh karyawannya.
B. Asuransi Tanggung Jawab (Liability Insurance)
- Third Party: Pihak Ketiga. Individu atau entitas lain (selain Penanggung dan Tertanggung) yang menderita kerugian dan mengajukan klaim.
- Bodily Injury (BI): Cidera Tubuh. Kerugian yang timbul dari cedera fisik, sakit, atau penyakit (termasuk kematian).
- Property Damage (PD): Kerusakan Properti. Kerusakan fisik pada properti Pihak Ketiga.
- Personal and Advertising Injury: Cedera Pribadi dan Iklan. Meliputi kerugian non-fisik seperti pencemaran nama baik (libel/slander), penangkapan yang salah, atau pelanggaran hak cipta dalam iklan.
- Claims-Made Policy: Jenis polis di mana pertanggungan hanya diberikan jika klaim diajukan (made) dan dilaporkan selama periode polis masih berlaku atau periode perpanjangan yang ditentukan (Tail Coverage).
- Occurrence Policy: Jenis polis di mana pertanggungan diberikan jika kerugian (occurrence) terjadi selama periode polis, terlepas dari kapan klaim dilaporkan.
3.3. Asuransi Bisnis dan Komersial (Commercial Lines)
Untuk perusahaan, kompleksitas istilah meningkat karena mempertimbangkan risiko operasional dan finansial:
| Istilah Inggris | Bidang Aplikasinya |
|---|---|
| Business Interruption (BI) | Asuransi yang menutupi hilangnya pendapatan (Revenue) dan biaya operasional yang berkelanjutan (Fixed Costs) ketika bisnis tidak dapat beroperasi karena kerugian yang ditanggung (misalnya, kebakaran pabrik). |
| Directors and Officers Liability (D&O) | Melindungi direktur dan pejabat perusahaan dari tuntutan hukum yang timbul dari keputusan atau tindakan yang mereka ambil dalam kapasitas resmi mereka. |
| Errors and Omissions (E&O) / Professional Liability | Melindungi profesional (dokter, pengacara, konsultan) dari klaim kerugian finansial yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pemberian layanan profesional. |
| Cyber Liability | Melindungi dari kerugian yang timbul dari pelanggaran data (Data Breach), serangan siber, atau gangguan jaringan. Mencakup biaya forensik, notifikasi, dan denda regulasi. |
| Workers' Compensation | Kompensasi Pekerja. Kewajiban hukum perusahaan untuk menanggung biaya pengobatan dan hilangnya upah bagi karyawan yang cedera saat bekerja. |
IV. Proses Klaim dan Ganti Rugi (Claims and Indemnity)
Proses klaim adalah momen kritis. Memahami alur dan istilah yang digunakan oleh Adjuster (penyelesai klaim) sangat penting.
4.1. Istilah Kunci dalam Manajemen Klaim
- Loss: Kerugian. Istilah umum untuk kerusakan, cidera, atau hilangnya properti yang menjadi subjek klaim.
- Notice of Loss (NOL): Pemberitahuan Kerugian. Pelaporan awal oleh Tertanggung kepada Penanggung bahwa telah terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim.
- Claims Adjuster / Loss Adjuster: Penyelesai Klaim. Profesional yang bertugas menyelidiki klaim, memverifikasi pertanggungan, dan menegosiasikan jumlah ganti rugi.
- Investigation: Penyelidikan. Proses mengumpulkan bukti (laporan polisi, foto, pernyataan saksi) untuk menentukan penyebab kerugian dan sejauh mana polis berlaku.
- Proof of Loss: Bukti Kerugian. Dokumen formal yang diserahkan oleh Tertanggung, merinci kerugian dan jumlah klaim yang diminta. Ini adalah langkah formal yang diperlukan sebelum pembayaran.
- Reserves: Cadangan. Jumlah uang yang disisihkan oleh perusahaan asuransi untuk memenuhi potensi pembayaran klaim yang telah dilaporkan tetapi belum diselesaikan.
- Settlement: Penyelesaian. Kesepakatan akhir antara Penanggung dan Tertanggung (atau Pihak Ketiga) mengenai jumlah yang akan dibayarkan untuk menutup klaim.
- Indemnity: Ganti Rugi. Prinsip dasar asuransi yang bertujuan mengembalikan Tertanggung ke posisi finansial yang sama persis seperti sebelum kerugian terjadi (tanpa memberikan keuntungan).
4.2. Metode Penilaian Kerugian
Cara Penanggung menghitung jumlah kerugian sering kali ditentukan oleh kata-kata spesifik dalam polis:
- Salvage: Nilai Sisa. Properti yang rusak yang masih memiliki nilai setelah kerugian terjadi (misalnya, sisa mobil yang terbakar). Penanggung mungkin mengambil alih properti ini setelah membayar klaim penuh.
- Mitigation of Loss: Mitigasi Kerugian. Kewajiban Tertanggung untuk mengambil tindakan yang wajar untuk meminimalkan kerugian lebih lanjut setelah peristiwa terjadi (misalnya, menutupi atap yang bocor untuk mencegah kerusakan air tambahan).
- Total Loss: Kerugian Total. Situasi di mana biaya perbaikan properti melebihi nilai properti itu sendiri. Dalam konteks kendaraan, ini disebut 'Totaled' atau 'Write-off'.
- Contribution Clause: Klausul Kontribusi. Berlaku jika Tertanggung memiliki lebih dari satu polis yang menanggung risiko yang sama. Klausul ini menentukan bagaimana setiap Penanggung akan berbagi beban pembayaran klaim secara proporsional.
V. Bahasa Inggris Hukum dan Regulasi Asuransi (Legal and Regulatory Jargon)
Karena asuransi adalah kontrak legal, banyak istilah berasal dari hukum, khususnya hukum maritim dan kontrak. Pemahaman ini penting untuk reasuransi dan pasar global.
5.1. Prinsip Hukum Asuransi
- Utmost Good Faith (Uberrimae Fides): Itikad Baik Mutlak. Prinsip hukum yang mewajibkan kedua belah pihak (Tertanggung dan Penanggung) untuk bersikap jujur secara total.
- Misrepresentation: Pernyataan Keliru. Informasi palsu yang diberikan oleh pemohon (Tertanggung) saat mengajukan asuransi. Jika material, ini dapat menyebabkan polis dibatalkan.
- Concealment: Penyembunyian. Kegagalan Tertanggung untuk mengungkapkan fakta material (Material Fact) kepada Penanggung pada saat permohonan.
- Waiver: Pengabaian. Penyerahan sukarela atas hak yang diketahui. Misalnya, jika Penanggung tahu ada pelanggaran kondisi tetapi tetap menerima premi, mereka mungkin mengabaikan hak untuk menolak klaim berdasarkan pelanggaran tersebut.
- Estoppel: Prinsip hukum yang mencegah seseorang (Penanggung) menarik kembali janji atau tindakan yang menyebabkan pihak lain (Tertanggung) bertindak berdasarkan janji tersebut.
- Warranty: Jaminan. Pernyataan fakta yang benar yang dianggap fundamental bagi kontrak. Pelanggaran jaminan, bahkan yang tidak material, dapat membatalkan polis.
5.2. Terminologi Reasuransi (Reinsurance)
Reasuransi adalah asuransi bagi perusahaan asuransi. Ini adalah sektor yang paling bergantung pada bahasa Inggris standar dan sering kali melibatkan pasar global seperti Bermuda dan London.
- Ceding Company: Perusahaan Pemberi. Perusahaan asuransi primer yang mengalihkan sebagian risikonya.
- Reinsurer: Reasuradur. Perusahaan yang menerima risiko yang dialihkan.
- Retention Limit: Batas Retensi. Jumlah risiko yang tetap dipertahankan oleh Ceding Company sebelum risiko dialihkan kepada Reinsurer.
- Treaty Reinsurance: Perjanjian Reasuransi. Meliputi semua risiko tertentu yang ditentukan dalam perjanjian secara otomatis, bukan satu per satu.
- Facultative Reinsurance: Reasuransi Fakultatif. Reasuransi yang dinegosiasikan dan diterapkan pada risiko individual dan spesifik, biasanya untuk risiko besar atau tidak biasa.
- Loss Ratio: Rasio Kerugian. Total kerugian dibagi dengan total premi. Indikator utama profitabilitas underwriting.
- Combined Ratio: Rasio Gabungan. Jumlah Rasio Kerugian dan Rasio Pengeluaran (Expense Ratio). Jika di bawah 100%, perusahaan untung dari operasi underwriting.
VI. Kosakata Aktuaria dan Manajemen Risiko (Actuarial and Risk Management)
Para aktuaris (actuaries) adalah tulang punggung penetapan harga risiko (pricing risk). Mereka menggunakan kosakata statistik dan matematis untuk memastikan solvabilitas perusahaan.
6.1. Penilaian Risiko dan Harga (Pricing)
- Exposure: Paparan Risiko. Jumlah kerugian maksimum yang mungkin terjadi pada Penanggung dalam suatu area atau risiko tertentu.
- Adverse Selection: Seleksi Merugikan. Kecenderungan individu yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mencari dan mendapatkan asuransi lebih sering daripada individu dengan risiko rata-rata. Penanggung berupaya mencegah ini melalui underwriting yang ketat.
- Moral Hazard: Risiko Moral. Peningkatan kerugian yang disebabkan oleh sikap ceroboh atau kurangnya kehati-hatian karena Tertanggung tahu bahwa mereka diasuransikan (misalnya, tidak mengunci pintu mobil).
- Morale Hazard: Risiko Moralitas. Peningkatan kerugian yang disebabkan oleh ketidakpedulian terhadap properti (misalnya, menunda perbaikan yang dapat mencegah kerugian besar).
- Rate: Tarif. Biaya per unit asuransi. Premi dihitung dengan mengalikan tarif dengan jumlah pertanggungan (Exposure).
- Loss Development Factor (LDF): Faktor Pengembangan Kerugian. Faktor statistik yang digunakan untuk memperkirakan total kerugian akhir dari klaim yang telah terjadi tetapi belum sepenuhnya dibayar.
- Incurred But Not Reported (IBNR): Klaim yang Terjadi Tetapi Belum Dilaporkan. Estimasi aktuaria untuk kerugian yang telah terjadi (misalnya, pada akhir tahun fiskal) namun Tertanggung belum mengajukan Notice of Loss. Ini krusial untuk laporan keuangan.
6.2. Solvabilitas dan Keuangan
Istilah-istilah ini sering muncul dalam laporan keuangan dan regulasi asuransi:
| Istilah Inggris | Fungsi Finansial |
|---|---|
| Statutory Accounting Principles (SAP) | Prinsip Akuntansi Wajib. Aturan akuntansi yang digunakan oleh perusahaan asuransi untuk pelaporan kepada regulator (berbeda dari GAAP atau IFRS), fokus utama pada solvabilitas. |
| Surplus | Surplus / Kelebihan Modal. Jumlah aset perusahaan asuransi yang melebihi liabilitas dan cadangan klaim. Ini adalah 'bantal' finansial. |
| Solvency Margin | Margin Solvabilitas. Jumlah modal yang dibutuhkan oleh Penanggung untuk menahan kerugian tak terduga, memastikan mereka dapat membayar klaim di masa depan. |
| Investment Income | Pendapatan Investasi. Keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi dari menginvestasikan premi yang dikumpulkan sebelum digunakan untuk membayar klaim. Sumber keuntungan utama kedua setelah underwriting. |
| Float | Premi yang dikumpulkan tetapi belum dibayarkan sebagai klaim atau biaya operasional. |
VII. Bahasa Inggris Formal dalam Korespondensi Kontrak
Komunikasi dalam asuransi seringkali sangat formal. Berikut adalah frasa dan terminologi yang sering muncul dalam surat-menyurat dan negosiasi internasional.
7.1. Frasa Negosiasi dan Persetujuan
- To bind coverage: Mengikat Pertanggungan. Tindakan resmi Penanggung untuk segera membuat polis berlaku sementara, sebelum semua dokumen formal selesai.
- In principle: Pada Prinsipnya. Menyatakan persetujuan umum terhadap suatu proposal meskipun detailnya mungkin masih perlu diselesaikan.
- Without prejudice: Tanpa Prasangka. Frasa hukum yang digunakan dalam negosiasi klaim atau penyelesaian yang berarti bahwa diskusi atau tawaran yang dibuat tidak dapat digunakan sebagai bukti penerimaan liabilitas (kewajiban) di pengadilan.
- Subject to satisfactory documentation: Tunduk pada Dokumentasi yang Memuaskan. Artinya, persetujuan awal yang diberikan masih bergantung pada penerimaan dan verifikasi dokumen pendukung.
- As soon as practicable: Sesegera Mungkin Secara Praktis. Menekankan perlunya tindakan cepat.
- Pursuant to Clause X: Sesuai dengan Klausul X. Frasa formal untuk merujuk ke bagian tertentu dari kontrak.
7.2. Istilah Khusus untuk Sektor Maritim dan Kargo (Marine & Cargo)
Asuransi maritim (Marine Insurance) memiliki sejarah panjang dan menggunakan banyak istilah bahasa Inggris yang unik dan kuno:
- General Average: Kerugian Umum. Prinsip maritim kuno di mana jika kapten kapal harus mengorbankan bagian kargo (misalnya, membuangnya ke laut) untuk menyelamatkan kapal dan sisa kargo dari bahaya, kerugian tersebut akan dibagi secara proporsional oleh semua pemilik kepentingan (kapal, pemilik kargo yang tersisa, dll.).
- Particular Average: Kerugian Khusus. Kerugian parsial pada kapal atau kargo yang hanya ditanggung oleh pemilik properti yang rusak.
- Hull Insurance: Asuransi Badan Kapal. Melindungi kapal itu sendiri (fisik dan mesin).
- Cargo Insurance: Asuransi Kargo. Melindungi barang yang diangkut.
- War Risk Clause: Klausul Risiko Perang. Pengecualian atau tambahan khusus yang menangani kerugian akibat perang, terorisme, atau penyitaan.
- Deviation: Penyimpangan. Perubahan rute pelayaran tanpa alasan yang sah, yang dapat membatalkan pertanggungan.
Alt Text: Kapal layar di atas air, melambangkan asuransi maritim dan transportasi.
VIII. Ekspansi Terminologi Lanjutan (Extended Glossary)
Untuk mencapai pemahaman menyeluruh, bagian ini mencakup istilah-istilah yang lebih jarang namun esensial dalam konteks pasar yang sangat terspesialisasi.
8.1. Istilah Underwriting dan Rating
- Exposure Unit: Unit Paparan. Ukuran yang digunakan dalam penetapan tarif. Contoh: $1.000 dari nilai properti, atau satu kendaraan bermotor, atau $100 dari gaji (untuk kompensasi pekerja).
- Experience Rating: Penilaian Berdasarkan Pengalaman. Penyesuaian tarif premi yang didasarkan pada pengalaman kerugian (loss history) Tertanggung di masa lalu. Perusahaan dengan klaim yang lebih sedikit akan mendapatkan tarif yang lebih baik.
- Judgment Rating: Penilaian Berdasarkan Penilaian. Metode penetapan tarif yang digunakan ketika tidak ada data statistik yang cukup. Penanggung (underwriter) menggunakan penilaian profesional dan pengalaman untuk menentukan premi.
- Loading: Beban Tambahan. Jumlah yang ditambahkan ke premi dasar untuk menutupi biaya operasional (acquisition costs) dan potensi kerugian yang tidak terduga.
- Binder: Pengikat Sementara. Perjanjian sementara tertulis atau lisan yang memberikan pertanggungan segera sampai polis formal dapat diterbitkan.
- Cede / Cession: Proses mengalihkan risiko dari perusahaan asuransi primer ke reasuradur.
- Loss Run: Laporan Klaim. Dokumen riwayat yang merangkum semua kerugian yang dialami oleh Tertanggung selama periode waktu tertentu. Sangat penting saat mengajukan polis baru.
8.2. Liabilitas dan Klaim Kompleks
- Aggregate Limit: Batas Agregat. Batas maksimum total yang akan dibayarkan Penanggung untuk semua kerugian yang terjadi selama periode polis. Setelah batas ini tercapai, tidak ada pembayaran lebih lanjut yang akan dilakukan.
- Severability of Interests Clause: Klausul Keterpisahan Kepentingan. Memastikan bahwa tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh satu Tertanggung tidak akan membatalkan pertanggungan untuk Tertanggung lain dalam polis yang sama.
- Run-Off: Penghentian Bisnis. Ketika sebuah perusahaan asuransi atau reasuransi berhenti menulis polis baru tetapi terus mengelola dan membayar klaim yang timbul dari polis yang sudah ada.
- Insolvency Clause: Klausul Insolvensi. Dalam reasuransi, menentukan bahwa reasuradur tetap berkewajiban membayar kepada Ceding Company meskipun Ceding Company telah menjadi tidak solven.
- Prior Acts Exclusion: Pengecualian Tindakan Sebelumnya. Dalam polis Claims-Made, klausul yang mengecualikan klaim yang timbul dari tindakan atau peristiwa yang terjadi sebelum tanggal tertentu (Retroactive Date).
- Punitive Damages: Ganti Rugi Hukuman. Kerugian yang diberikan di atas kerugian kompensasi untuk menghukum Pihak yang Salah atas tindakan yang sangat ceroboh atau berbahaya. Biasanya, polis liabilitas mengecualikan ganti rugi hukuman.
8.3. Sektor Properti Komersial Mendalam
| Istilah Inggris | Definisi Kontrak |
|---|---|
| Business Personal Property (BPP) | Properti Pribadi Bisnis. Meliputi semua konten, peralatan, mesin, furnitur, dan persediaan yang digunakan dalam operasi bisnis (berbeda dari gedung itu sendiri). |
| Additional Insured | Tertanggung Tambahan. Pihak ketiga yang ditambahkan ke polis Tertanggung utama dan menerima perlindungan di bawah polis tersebut (misalnya, pemilik gedung yang meminta penyewa menambahkannya sebagai Tertanggung Tambahan). |
| Certificate of Insurance (COI) | Sertifikat Asuransi. Dokumen ringkas yang digunakan untuk membuktikan kepada pihak ketiga bahwa Tertanggung memiliki pertanggungan asuransi yang berlaku. |
| Vacant vs. Unoccupied | Kosong vs. Tidak Ditempati. Perbedaan kritis dalam polis properti: *Vacant* berarti properti kosong tanpa penghuni dan perabotan. *Unoccupied* berarti properti memiliki perabotan tetapi penghuninya tidak ada untuk sementara waktu. Kekosongan (Vacant) sering kali membatasi pertanggungan. |
| Coverage Trigger | Pemicu Pertanggungan. Faktor yang harus terjadi agar polis dapat merespons suatu klaim (misalnya, tanggal terjadinya peristiwa, tanggal klaim diajukan, atau tanggal cedera fisik). |
8.4. Bahasa Inggris Spesialisasi Jiwa dan Annuity
- Annuitant: Penerima Anuitas. Individu yang menerima pembayaran berkala dari kontrak anuitas.
- Annuity: Anuitas. Kontrak finansial yang dirancang untuk memberikan pembayaran periodik (seringkali untuk pensiun) sebagai imbalan atas premi tunggal atau berulang.
- Lump Sum: Pembayaran Sekaligus. Pembayaran klaim atau manfaat yang diberikan dalam satu jumlah besar, bukan melalui cicilan.
- Vesting: Hak Penuh. Hak Tertanggung untuk secara permanen mendapatkan bagian dari manfaat tertentu, biasanya terkait dengan rencana pensiun atau nilai tunai.
- Incontestability Clause: Klausul Non-Kontestasi. Klausul yang menyatakan bahwa setelah polis asuransi jiwa berlaku selama jangka waktu tertentu (biasanya dua tahun), Penanggung tidak dapat lagi menolak klaim berdasarkan misrepresentation atau concealment, kecuali untuk kasus penipuan (fraud).
- Suicide Clause: Klausul Bunuh Diri. Dalam asuransi jiwa, jika Tertanggung meninggal karena bunuh diri dalam jangka waktu tertentu (misalnya, dua tahun pertama), Penanggung hanya akan mengembalikan premi yang dibayarkan, bukan manfaat kematian penuh.
Menguasai kekayaan istilah bahasa Inggris asuransi ini merupakan investasi esensial. Setiap istilah mencerminkan konsep risiko, kewajiban hukum, dan mekanisme finansial yang menentukan operasional industri asuransi di seluruh dunia. Keterampilan ini memungkinkan profesional untuk bernegosiasi kontrak reasuransi yang kompleks, mengevaluasi risiko korporasi, dan yang terpenting, memastikan pemegang polis menerima perlindungan yang dijanjikan sesuai dengan detail kontrak yang sangat rinci.