Memasuki masjid, rumah Allah, adalah sebuah momen spiritual bagi setiap Muslim. Suasananya yang tenang dan sakral mengundang kita untuk segera mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengajarkan adab dan amalan mulia ketika kita memasuki tempat suci ini. Dua di antara amalan sunnah yang sangat dianjurkan adalah shalat Tahiyatul Masjid dan shalat sunnah Qabliyah. Keduanya memiliki keutamaan besar, namun seringkali menimbulkan pertanyaan, terutama mengenai niat dan pelaksanaannya.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk niat shalat Tahiyatul Masjid dan Qabliyah. Kita akan menyelami makna, landasan hukum, tata cara pelaksanaan, hingga menjawab persoalan fikih yang sering muncul: bisakah kedua shalat ini digabungkan dalam satu pelaksanaan? Memahami hal ini secara mendalam akan menyempurnakan ibadah kita dan menjadikan setiap langkah kita ke masjid lebih bermakna dan berpahala.
Memahami Shalat Tahiyatul Masjid: Penghormatan kepada Rumah Allah
Secara harfiah, "Tahiyatul Masjid" berarti penghormatan kepada masjid. Shalat ini merupakan wujud adab dan pemuliaan seorang hamba terhadap Baitullah saat pertama kali memasukinya. Ia laksana salam pembuka sebelum kita duduk dan melakukan aktivitas lain di dalam masjid. Anjuran untuk melaksanakannya sangat kuat, sebagaimana tercantum dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Dasar Hukum dan Keutamaan Shalat Tahiyatul Masjid
Landasan utama pelaksanaan shalat Tahiyatul Masjid adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
"Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Perintah "janganlah ia duduk" dalam hadis ini menunjukkan penekanan yang kuat (hukumnya sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama) untuk tidak mendahulukan aktivitas lain, termasuk duduk, sebelum menunaikan hak masjid berupa shalat dua rakaat. Keutamaannya terletak pada pengamalan sunnah Nabi secara langsung dan menunjukkan pengagungan kita terhadap simbol-simbol Allah SWT.
Lafal Niat Shalat Tahiyatul Masjid
Niat adalah rukun shalat yang letaknya di dalam hati. Melafalkannya (talaffuz) dianjurkan oleh sebagian ulama untuk membantu memantapkan niat di hati, namun yang menjadi patokan utama tetaplah niat di dalam kalbu. Berikut adalah lafal niat yang bisa diucapkan:
أُصَلِّي سُنَّةً تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan tahiyyatal masjidi rak'ataini lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku niat shalat sunnah Tahiyatul Masjid dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Inti dari niat ini adalah kesadaran di dalam hati untuk melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebagai bentuk penghormatan kepada masjid saat memasukinya.
Waktu dan Tata Cara Pelaksanaan
Shalat Tahiyatul Masjid dilaksanakan sebanyak dua rakaat. Waktunya adalah setiap saat seseorang memasuki masjid dan sebelum ia duduk. Tata caranya sama persis seperti shalat sunnah dua rakaat pada umumnya:
- Berdiri menghadap kiblat dan berniat di dalam hati.
- Takbiratul ihram (mengangkat kedua tangan sambil mengucapkan "Allahu Akbar").
- Membaca doa iftitah.
- Membaca Surat Al-Fatihah.
- Membaca surat atau beberapa ayat dari Al-Qur'an (dianjurkan membaca Surat Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas pada rakaat kedua, namun tidak wajib).
- Rukuk dengan tuma'ninah.
- I'tidal dengan tuma'ninah.
- Sujud pertama dengan tuma'ninah.
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah.
- Sujud kedua dengan tuma'ninah.
- Berdiri untuk rakaat kedua dan mengulang gerakan seperti rakaat pertama dari membaca Al-Fatihah hingga sujud kedua.
- Duduk tasyahud akhir.
- Membaca bacaan tasyahud akhir, shalawat, dan doa setelahnya.
- Salam ke kanan dan ke kiri.
Kapan Shalat Tahiyatul Masjid Tidak Dilakukan?
Meskipun sangat dianjurkan, ada beberapa kondisi di mana seseorang tidak perlu atau tidak dianjurkan melakukan shalat Tahiyatul Masjid:
- Ketika masuk masjid dan shalat fardhu berjamaah sudah dimulai (iqamah telah dikumandangkan). Dalam kondisi ini, kewajiban mengikuti shalat berjamaah lebih utama. Rasulullah SAW bersabda, "Jika iqamah shalat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat (sunnah) selain shalat wajib." (HR. Muslim).
- Ketika masuk masjid saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa mendengarkan khutbah lebih diutamakan. Namun, ada pendapat lain yang membolehkan shalat dua rakaat ringan berdasarkan hadis Sulaik Al-Ghathafani. Jika tetap ingin melaksanakan, hendaknya dilakukan dengan ringkas.
- Ketika masuk masjid pada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Misalnya setelah shalat Subuh hingga matahari terbit dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama (mazhab Syafi'i) berpendapat shalat Tahiyatul Masjid termasuk shalat sunnah yang memiliki sebab (dzawatul asbab), sehingga boleh dikerjakan kapan saja, termasuk di waktu terlarang.
- Jika seseorang sering keluar-masuk masjid dalam waktu berdekatan. Cukup melakukannya pada saat pertama kali masuk.
- Bagi khatib yang naik mimbar untuk berkhutbah. Ia tidak disunnahkan melakukan shalat Tahiyatul Masjid.
Mengenal Shalat Sunnah Qabliyah: Penyempurna Shalat Fardhu
Shalat sunnah Qabliyah adalah bagian dari shalat sunnah Rawatib. "Rawatib" berasal dari kata yang berarti rutin atau terus-menerus, menunjukkan bahwa shalat ini biasa dirutinkan oleh Rasulullah SAW. Shalat Qabliyah secara spesifik berarti shalat sunnah yang dikerjakan sebelum pelaksanaan shalat fardhu.
Dasar Hukum dan Keutamaan Agung Shalat Qabliyah
Keutamaan shalat sunnah Rawatib, termasuk Qabliyah, sangatlah besar. Shalat-shalat ini berfungsi sebagai penyempurna dan penambal kekurangan yang mungkin ada pada shalat fardhu kita. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis qudsi, Allah berfirman:
"...Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah. Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya tersebut..." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan lainnya).
Secara khusus, beberapa shalat Qabliyah memiliki keutamaan yang luar biasa. Misalnya, dua rakaat Qabliyah Subuh yang disebut oleh Nabi SAW:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
"Dua rakaat fajar (shalat sunnah Qabliyah Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya." (HR. Muslim)
Begitu pula dengan shalat sunnah sebelum Dzuhur. Ummu Habibah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa menjaga (shalat) empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan ia dari api neraka." (HR. Tirmidzi).
Ragam Niat Shalat Sunnah Qabliyah
Niat shalat Qabliyah disesuaikan dengan shalat fardhu yang akan mengikutinya. Berikut adalah lafal niat untuk masing-masing shalat Qabliyah:
1. Niat Shalat Qabliyah Subuh (2 Rakaat)
أُصَلِّي سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatash-shubhi rak'ataini qabliyyatan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku niat shalat sunnah sebelum Subuh dua rakaat karena Allah Ta'ala."
2. Niat Shalat Qabliyah Dzuhur (2 atau 4 Rakaat)
Qabliyah Dzuhur bisa dilakukan dua rakaat atau empat rakaat (dengan dua kali salam). Niatnya sebagai berikut:
أُصَلِّي سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatadzh-dzhuhri rak'ataini qabliyyatan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku niat shalat sunnah sebelum Dzuhur dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Jika ingin mengerjakan empat rakaat, niat ini diulang untuk dua kali shalat (dua rakaat salam, dua rakaat salam).
3. Niat Shalat Qabliyah Ashar (2 atau 4 Rakaat)
Shalat Qabliyah Ashar hukumnya ghairu muakkad (tidak terlalu ditekankan) namun memiliki keutamaan. Rasulullah SAW bersabda, "Semoga Allah merahmati orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar." (HR. Abu Daud & Tirmidzi).
أُصَلِّي سُنَّةَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal 'ashri rak'ataini qabliyyatan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku niat shalat sunnah sebelum Ashar dua rakaat karena Allah Ta'ala."
4. Niat Shalat Qabliyah Isya (2 Rakaat)
Shalat ini juga berhukum ghairu muakkad, berdasarkan keumuman hadis "Di antara setiap dua adzan (adzan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah)." (HR. Bukhari dan Muslim).
أُصَلِّي سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal 'isyā'i rak'ataini qabliyyatan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku niat shalat sunnah sebelum Isya dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Titik Temu: Menggabungkan Niat Shalat Tahiyatul Masjid dan Qabliyah
Inilah pertanyaan yang sering muncul di benak banyak jamaah. Ketika kita masuk masjid sesaat sebelum waktu shalat fardhu (misalnya sebelum Dzuhur), apakah kita harus shalat Tahiyatul Masjid dulu, lalu shalat Qabliyah Dzuhur? Atau cukup salah satunya? Jika cukup satu, niatnya bagaimana?
Konsep Tasyrik an-Niyyah (Menggabungkan Niat)
Dalam ilmu fikih, terdapat konsep yang disebut at-tadakhul atau tasyrik an-niyyah, yaitu masuknya atau tergabungnya niat satu ibadah ke dalam ibadah lain. Para ulama menjelaskan bahwa hal ini bisa terjadi jika kedua ibadah tersebut sejenis dan salah satunya tidak dimaksudkan secara zatnya (ghairu maqshudah li dzatiha).
Shalat Tahiyatul Masjid termasuk dalam kategori ini. Tujuannya adalah agar masjid tidak "kosong" dari ibadah ketika seseorang memasukinya; agar seseorang tidak langsung duduk sebelum shalat. Tujuan ini bisa tercapai dengan shalat apa pun, baik itu shalat fardhu maupun shalat sunnah lainnya. Sedangkan shalat sunnah Qabliyah adalah ibadah yang dimaksudkan secara zatnya (maqshudah li dzatiha), yaitu sebagai pengiring shalat fardhu.
Pendapat Mayoritas Ulama: Qabliyah Mencukupi Tahiyatul Masjid
Berdasarkan kaidah di atas, mayoritas ulama dari berbagai mazhab (termasuk Syafi'i, Hanafi, dan Hambali) berpendapat bahwa jika seseorang masuk masjid dan langsung melaksanakan shalat sunnah Qabliyah, maka pahala dan keabsahan shalat Tahiyatul Masjid sudah otomatis ia dapatkan.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan, "Jika seseorang masuk masjid lalu ia shalat fardhu atau shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah lainnya, baik ia meniatkan Tahiyatul Masjid bersamaan dengan shalat tersebut atau tidak, maka (hak) Tahiyatul Masjidnya telah terpenuhi."
Logikanya sederhana: hadis memerintahkan kita untuk "shalat dua rakaat sebelum duduk". Shalat Qabliyah adalah "shalat dua rakaat". Dengan melaksanakannya, kita telah memenuhi perintah tersebut. Hak masjid untuk dihormati dengan shalat telah kita tunaikan.
Bagaimana Seharusnya Niat Kita?
Ketika dihadapkan pada situasi ini, ada beberapa pendekatan niat yang bisa dilakukan:
- Niat Shalat Qabliyah Saja (Paling Praktis dan Umum): Anda cukup berniat di dalam hati untuk melaksanakan shalat sunnah Qabliyah (misalnya, Qabliyah Dzuhur). Dengan niat ini saja, Anda secara otomatis telah mendapatkan keutamaan Tahiyatul Masjid karena Anda shalat sebelum duduk. Ini adalah cara yang paling mudah dan dianjurkan.
- Menggabungkan Kedua Niat Secara Sadar: Anda bisa berniat di dalam hati, "Aku niat shalat sunnah Qabliyah Dzuhur sekaligus Tahiyatul Masjid dua rakaat karena Allah Ta'ala." Ini juga sah dan bahkan bisa lebih menguatkan kesadaran ibadah yang sedang dilakukan.
Penting untuk dipahami bahwa menggabungkan niat di sini bukan berarti satu shalat menjadi dua shalat yang terpisah, melainkan satu perbuatan shalat (dua rakaat) dapat menghasilkan dua keutamaan atau menggugurkan dua anjuran sekaligus. Ibadah yang lebih kuat dan spesifik (Qabliyah) sudah mencakup ibadah yang lebih umum dan tidak spesifik tujuannya (Tahiyatul Masjid).
Studi Kasus Praktis
- Kasus 1: Masuk Masjid 10 Menit Sebelum Adzan Dzuhur. Di sini, waktu shalat Qabliyah Dzuhur belum masuk. Maka, yang paling tepat adalah melaksanakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid dua rakaat dengan niat khusus untuk Tahiyatul Masjid.
- Kasus 2: Masuk Masjid Setelah Adzan Dzuhur, Sebelum Iqamah. Ini adalah waktu yang ideal. Anda bisa langsung melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat Qabliyah Dzuhur. Dengan sendirinya, Anda sudah terhitung melakukan Tahiyatul Masjid.
- Kasus 3: Masuk Masjid Setelah Adzan Subuh. Anda langsung melaksanakan shalat sunnah Qabliyah Subuh (shalat fajar) dua rakaat. Shalat ini sudah mencukupi sebagai Tahiyatul Masjid. Tidak perlu shalat terpisah.
- Kasus 4: Masuk Masjid Saat Orang Sudah Shalat Dzuhur Berjamaah. Anda tidak melakukan shalat Tahiyatul Masjid maupun Qabliyah. Anda langsung takbiratul ihram dan bergabung dengan shalat berjamaah.
Kesimpulan: Memaksimalkan Ibadah dengan Pemahaman yang Benar
Memahami perbedaan dan keterkaitan antara niat shalat Tahiyatul Masjid dan Qabliyah adalah kunci untuk memaksimalkan ibadah kita di rumah Allah. Keduanya adalah amalan sunnah yang sarat dengan keutamaan dan keberkahan.
Shalat Tahiyatul Masjid adalah adab mulia untuk menghormati masjid, dilakukan sebanyak dua rakaat sebelum duduk. Sementara shalat Qabliyah adalah penyempurna shalat fardhu yang rutin dikerjakan oleh Rasulullah SAW.
Ketika waktu dan kondisi memungkinkan keduanya bertemu, Islam memberikan kemudahan. Cukup dengan melaksanakan shalat sunnah Qabliyah, keutamaan Tahiyatul Masjid telah tercakup di dalamnya. Ini menunjukkan fleksibilitas dan efisiensi dalam syariat Islam, di mana satu amalan bisa bernilai ganda. Dengan pemahaman ini, semoga setiap langkah kita menuju masjid senantiasa diiringi dengan ibadah yang khusyuk, benar, dan diterima di sisi Allah SWT.