Perisai Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), merupakan fondasi utama perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pertanyaan paling mendasar yang sering muncul adalah: **apa saja yang di cover BPJS**? Pemahaman mendalam mengenai cakupan layanan sangat krusial agar peserta dapat memanfaatkan haknya secara optimal dan prosedural. Artikel ini akan mengupas tuntas, selangkah demi selangkah, semua layanan, prosedur, dan pengecualian yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
I. Dasar-Dasar Cakupan Layanan yang Di Cover BPJS
Cakupan layanan kesehatan yang di cover BPJS pada dasarnya mencakup tiga tingkatan utama, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi. Prinsip utama yang dianut adalah pelayanan berjenjang (rujukan berjenjang), yang berarti peserta harus memulai pengobatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes Tingkat 1).
A. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Primer)
Faskes Tingkat 1 adalah gerbang utama pelayanan. Hampir seluruh kebutuhan dasar dan promotif-preventif di cover BPJS di tingkatan ini.
1. Jenis Layanan Primer yang Di Cover BPJS
- Administrasi Pelayanan: Meliputi pendaftaran, administrasi dokumen, dan biaya non-medis terkait lainnya. Ini di cover BPJS sepenuhnya.
- Pelayanan Promotif dan Preventif: Upaya pencegahan penyakit sangat diutamakan dan sepenuhnya di cover BPJS. Ini termasuk penyuluhan kesehatan individu, imunisasi dasar, program keluarga berencana (KB) dasar, dan pemeriksaan kesehatan rutin (skrining).
- Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis: Seluruh biaya konsultasi dokter umum, diagnosis penyakit, dan pemberian obat sesuai indikasi medis yang tersedia di Faskes 1 di cover BPJS.
- Tindakan Medis Non-Spesialistik: Tindakan medis sederhana yang dapat ditangani oleh dokter umum di Puskesmas atau klinik terdaftar, baik rawat jalan maupun rawat inap tingkat pertama (jika Faskes 1 menyediakan layanan rawat inap).
- Pelayanan Gigi Dasar: Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan darurat gigi dasar (pencabutan tanpa komplikasi, pembersihan karang gigi setahun sekali).
2. Pentingnya Rujukan Berjenjang
Sistem rujukan adalah mekanisme kunci dalam JKN. Agar layanan spesialistik atau lanjutan di cover BPJS, peserta harus mendapatkan surat rujukan dari Faskes Tingkat 1. Tanpa rujukan, kecuali dalam kondisi darurat medis (emergency), layanan di Faskes lanjutan tidak akan di cover BPJS secara penuh. Prosedur ini memastikan efisiensi dan efektivitas biaya layanan kesehatan. Setiap layanan yang di cover BPJS harus mengikuti alur yang telah ditetapkan.
B. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (Sekunder dan Tersier)
Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak mampu ditangani oleh Faskes Tingkat 1, maka pasien akan dirujuk ke Faskes Tingkat Lanjutan, yaitu rumah sakit (RS). Semua layanan di RS, asalkan sesuai indikasi medis dan prosedur, di cover BPJS.
1. Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL)
Layanan ini meliputi kunjungan ke dokter spesialis, sub-spesialis, dan berbagai pemeriksaan penunjang diagnostik.
- Pemeriksaan Dokter Spesialis: Kunjungan ke seluruh poli spesialis (Jantung, Paru, Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Mata, THT, dll.) sepenuhnya di cover BPJS berdasarkan rujukan yang berlaku.
- Diagnosis dan Penunjang Medis: Termasuk pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, urine, kimia darah), radiologi (rontgen, USG, CT-Scan, MRI), dan pemeriksaan EKG, asalkan semua ini diindikasikan oleh dokter rumah sakit dan sesuai dengan prosedur standar BPJS.
- Rehabilitasi Medis: Fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi wicara, jika diindikasikan setelah operasi atau penyakit serius, di cover BPJS.
2. Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)
Rawat inap di rumah sakit, termasuk akomodasi, pemeriksaan dokter, tindakan, obat-obatan, dan alat kesehatan, seluruhnya di cover BPJS.
Kelas Perawatan: Peserta JKN berhak mendapatkan layanan rawat inap sesuai kelas yang dipilih (Kelas I, II, atau III) saat pendaftaran. Seluruh biaya kamar, makanan, dan jasa dokter, untuk kelas yang dipilih, di cover BPJS. Apabila peserta naik kelas, ada selisih biaya yang harus ditanggung sendiri, namun biaya pengobatan (tindakan dan obat) tetap di cover BPJS.
II. Daftar Prosedur Khusus yang Di Cover BPJS Secara Detil
Banyak orang bertanya mengenai penanganan penyakit kronis atau tindakan medis mahal. Perlu ditegaskan, BPJS menjamin layanan untuk penyakit katastropik dan tindakan kompleks, asalkan prosedurnya dipatuhi. Berikut adalah beberapa layanan spesifik yang di cover BPJS secara mendalam:
Layanan Medis Komprehensif
A. Penyakit Kronis dan Katastropik
BPJS Kesehatan memberikan jaminan penuh untuk penanganan penyakit yang memerlukan biaya tinggi dan waktu perawatan lama (Katastropik).
1. Penanganan Kanker (Onkologi)
Semua tahapan penanganan kanker, mulai dari skrining, diagnosis patologi, pembedahan, hingga terapi lanjutan, di cover BPJS.
- Kemoterapi: Seluruh siklus kemoterapi, obat-obatan, dan penunjang selama kemoterapi di cover BPJS. Ini adalah salah satu layanan paling mahal yang sepenuhnya dijamin.
- Radioterapi: Layanan penyinaran, yang seringkali memerlukan banyak sesi, juga sepenuhnya di cover BPJS sesuai indikasi medis dari dokter spesialis Onkologi.
- Obat Target dan Hormon: Penggunaan obat-obatan spesifik yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) dan diindikasikan untuk kasus kanker tertentu di cover BPJS.
2. Gagal Ginjal (Dialisis)
Pasien dengan gagal ginjal kronis memerlukan cuci darah (dialisis) rutin. Layanan ini sepenuhnya di cover BPJS.
- Hemodialisis: Cuci darah menggunakan mesin, termasuk biaya tindakan, cairan, dan obat-obatan yang diberikan selama sesi, di cover BPJS. Frekuensi dialisis (biasanya 2-3 kali seminggu) sepenuhnya ditanggung.
- Peritoneal Dialisis (CAPD): Metode cuci darah melalui perut, termasuk pelatihan dan penyediaan cairan CAPD untuk dilakukan di rumah, juga di cover BPJS.
3. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
Tindakan invasif dan non-invasif untuk penyakit jantung yang di cover BPJS sangat luas.
- Pemasangan Ring Jantung (Stent): Prosedur kateterisasi dan pemasangan stent di cover BPJS, termasuk biaya alat kesehatan yang digunakan (sesuai standar BPJS).
- Operasi Jantung Terbuka (Bypass): Operasi besar ini, yang menelan biaya ratusan juta, sepenuhnya di cover BPJS jika sesuai indikasi.
- Pemeriksaan Ekhokardiografi dan Treadmill: Di cover BPJS jika merupakan bagian dari alur diagnosis dan penanganan di Faskes Tingkat Lanjut.
B. Pelayanan Kebidanan dan Neonatal
Pelayanan kesehatan ibu dan anak adalah prioritas dan sepenuhnya di cover BPJS, mulai dari kehamilan hingga pasca-melahirkan.
- Pemeriksaan Kehamilan (ANC): Pemeriksaan rutin di bidan atau Puskesmas (Faskes 1) di cover BPJS.
- Persalinan Normal dan Operasi Caesar: Baik persalinan normal yang dilakukan di Faskes 1 atau Faskes rujukan (RS), maupun operasi Caesar yang dilakukan di RS atas indikasi medis, di cover BPJS. Peserta tidak dipungut biaya jika mengikuti prosedur.
- Perawatan Bayi Baru Lahir: Perawatan bayi setelah lahir, termasuk imunisasi dasar, skrining hipotiroid, dan penanganan komplikasi neonatal (misalnya, bayi kuning atau prematur) di cover BPJS.
C. Tindakan Bedah dan Operasi
Seluruh jenis operasi yang bersifat kuratif, baik minor maupun mayor, di cover BPJS, asalkan ada indikasi medis yang jelas dan rujukan yang sah.
Contoh Operasi yang Di Cover BPJS: Tindakan bedah umum, bedah ortopedi (pemasangan pen), bedah saraf, bedah mata (katarak), operasi pengangkatan tumor/kista, dan operasi saluran pencernaan. Seluruh biaya kamar operasi, jasa dokter bedah, anestesi, dan obat-obatan pasca-operasi di cover BPJS sesuai standar tarif INA-CBG's.
III. Jaminan Alat Kesehatan, Obat, dan Penunjang Medis
Cakupan BPJS tidak hanya terbatas pada jasa pelayanan dokter dan kamar, tetapi juga mencakup penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan yang diperlukan.
A. Obat-obatan yang Di Cover BPJS
Obat yang di cover BPJS adalah obat-obatan yang terdaftar dalam Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) dan Formularium Nasional (Fornas).
- Obat Kronis: Obat-obatan untuk penyakit kronis (Diabetes, Hipertensi, Asma, TBC, HIV/AIDS) di cover BPJS, seringkali melalui Program Rujuk Balik (PRB) yang memungkinkan pasien mengambil obat rutin di apotek mitra tanpa harus ke RS setiap bulan.
- Obat Injeksi dan Biologi: Obat-obatan mahal yang harus diberikan melalui injeksi atau yang termasuk dalam kategori obat biologi (misalnya untuk autoimun) di cover BPJS, asalkan peresepannya sesuai dengan panduan klinis yang berlaku.
B. Alat Kesehatan yang Di Cover BPJS
BPJS memberikan subsidi atau penjaminan untuk beberapa alat bantu kesehatan yang sangat dibutuhkan pasien. Penting untuk dicatat bahwa alat kesehatan ini biasanya memiliki plafon (batas maksimal) klaim.
1. Kacamata
Kacamata di cover BPJS, namun peserta harus mendapatkan resep dari dokter spesialis mata di Faskes Rujukan. Klaim kacamata hanya dapat dilakukan satu kali dalam dua tahun. Plafon yang di cover BPJS berbeda-beda berdasarkan kelas kepesertaan. Misalnya, untuk kelas 3, plafonnya lebih rendah dibandingkan kelas 1.
2. Alat Bantu Dengar (ABD)
ABD di cover BPJS dengan batas plafon tertentu dan dapat diklaim satu kali dalam lima tahun, asalkan ada indikasi medis yang jelas dari dokter THT.
3. Gigi Palsu (Protesa Gigi)
Gigi palsu di cover BPJS, namun terbatas pada penggantian atau pembuatan gigi palsu yang diindikasikan. Ada batasan plafon maksimal yang di cover BPJS per rahang (atas atau bawah) atau total untuk kedua rahang. Klaim ini juga dibatasi penggunaannya.
4. Alat Bantu Gerak
Termasuk kruk, korset, dan kursi roda, di cover BPJS jika merupakan kebutuhan mendesak dan diindikasikan oleh dokter spesialis rehabilitasi medis.
IV. Prosedur dan Alur Pelayanan yang Dijamin BPJS
Memahami alur adalah kunci agar layanan yang kita terima sepenuhnya di cover BPJS. Pelanggaran alur, kecuali darurat, dapat menyebabkan klaim tidak disetujui.
Alur Rujukan Berjenjang JKN
A. Langkah Mendapatkan Layanan Normal (Non-Darurat)
- Kunjungan ke Faskes Tingkat 1: Peserta harus selalu memulai pengobatan di Faskes 1 yang terdaftar di kartu JKN/KIS (Puskesmas/Klinik/Dokter Praktik Perorangan). Seluruh pengobatan dasar di cover BPJS di sini.
- Pemberian Rujukan: Jika Faskes 1 tidak mampu menangani penyakit (misalnya, memerlukan spesialis atau alat canggih), dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit (Faskes Tingkat Lanjut). Rujukan ini harus ditujukan ke RS yang bekerja sama dengan BPJS.
- Kunjungan ke Faskes Lanjutan: Surat rujukan digunakan untuk mengakses layanan di RS. Semua diagnosis, tindakan, rawat jalan, atau rawat inap lanjutan di cover BPJS berdasarkan surat rujukan ini.
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP): Setiap kali mengakses layanan di RS, BPJS akan menerbitkan SEP, yang merupakan bukti bahwa layanan tersebut di cover BPJS dan telah disetujui.
B. Pelayanan Gawat Darurat yang Di Cover BPJS
Kasus gawat darurat (emergency) adalah pengecualian dari aturan rujukan berjenjang. Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit, bahkan yang tidak terdaftar sebagai faskes rujukan Anda, tetap di cover BPJS.
- Kriteria Darurat: Penentuan kondisi darurat mengacu pada kriteria medis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Contohnya adalah serangan jantung akut, pendarahan hebat, patah tulang terbuka, atau penurunan kesadaran.
- Prosedur Darurat: Setelah pasien ditangani dan kondisi darurat teratasi, rumah sakit akan mengurus administrasi dan menerbitkan SEP. Layanan yang diberikan selama masa kritis ini sepenuhnya di cover BPJS. Jika setelah stabil pasien perlu rawat inap, prosesnya akan dialihkan ke skema JKN normal.
- Catatan Penting: Apabila pasien datang ke IGD padahal kondisinya tidak memenuhi kriteria gawat darurat (misalnya, batuk pilek ringan), maka biaya layanan di IGD tersebut berpotensi tidak di cover BPJS dan harus dibayar mandiri.
V. Apa Saja Layanan Kesehatan yang TIDAK Di Cover BPJS? (Pengecualian)
Meskipun cakupan JKN sangat luas, ada batasan-batasan dan jenis layanan tertentu yang secara eksplisit tidak di cover BPJS. Pemahaman tentang pengecualian ini penting untuk menghindari salah persepsi dan potensi biaya tak terduga.
A. Alasan Estetika dan Kosmetik
Semua tindakan medis yang bertujuan murni untuk kepentingan estetika atau kosmetik, tanpa indikasi medis yang mendasari penyakit, tidak di cover BPJS.
- Operasi Plastik: Kecuali operasi rekonstruksi akibat kecelakaan atau cacat bawaan yang mengganggu fungsi tubuh. Operasi hidung, sedot lemak, atau pembesaran payudara yang bersifat kosmetik tidak di cover BPJS.
- Perawatan Gigi Estetika: Seperti bleaching gigi, veneer, atau behel (kawat gigi) untuk tujuan merapikan penampilan, tidak di cover BPJS.
B. Tindakan yang Tidak Sesuai Prosedur atau Tujuan Pelayanan
- Pelayanan yang Tidak Sesuai Prosedur JKN: Pelayanan yang dilakukan tanpa mengikuti alur rujukan, kecuali dalam kondisi darurat. Misalnya, langsung ke RS tanpa rujukan Faskes 1.
- Layanan di Luar Tanggungan Pemerintah: Pelayanan untuk mengatasi dampak bencana alam atau wabah yang ditetapkan sebagai tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah. Namun, setelah status wabah dicabut, layanan kembali di cover BPJS.
- Gangguan Kesuburan: Program bayi tabung, inseminasi, atau tindakan untuk mengatasi infertilitas (kemandulan) tidak di cover BPJS.
C. Pelayanan Akibat Kecelakaan atau Hal Khusus
- Kecelakaan Kerja: Jika cedera atau penyakit diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja (PAK), maka biaya ditanggung oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (BPJS Ketenagakerjaan), bukan BPJS Kesehatan. Namun, jika pasien bukan pekerja formal, maka BPJS Kesehatan akan menanggungnya.
- Cedera Akibat Perkelahian/Tawuran: Cedera akibat tindak kriminal seperti tawuran atau kekerasan yang dibuktikan melalui proses hukum seringkali tidak di cover BPJS Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab pelaku atau individu.
VI. Perluasan dan Nuansa Mendalam Cakupan Layanan JKN
Untuk memastikan pemahaman yang komprehensif mengenai seberapa jauh layanan yang di cover BPJS, kita perlu meninjau beberapa sub-area yang sering menjadi pertanyaan.
A. Perawatan Kesehatan Jiwa
BPJS Kesehatan sangat memperhatikan kesehatan jiwa. Pelayanan kesehatan jiwa sepenuhnya di cover BPJS, termasuk:
- Konsultasi dan Pemeriksaan Psikiater: Rawat jalan ke dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) di RS rujukan di cover BPJS, asalkan dengan rujukan Faskes 1.
- Rawat Inap Jiwa: Jika pasien membutuhkan rawat inap di rumah sakit jiwa (RSJ) karena gangguan berat, biaya kamar, obat-obatan, dan terapi komprehensif di cover BPJS.
- Obat Psikotropika: Obat-obatan untuk gangguan mental, seperti antidepresan atau antipsikotik, di cover BPJS sepanjang obat tersebut terdaftar dalam Fornas.
B. Pelayanan Dental Lanjutan yang Di Cover BPJS
Meskipun perawatan gigi dasar dijamin di Faskes 1, ada beberapa tindakan lanjutan di rumah sakit gigi dan mulut (RSGM) atau poli gigi RS umum yang di cover BPJS:
- Pencabutan Gigi Permanen yang Komplikatif: Termasuk odontektomi (pencabutan gigi bungsu) yang memerlukan bedah minor di cover BPJS.
- Pengobatan Saluran Akar (Endodontik): Perawatan pada gigi yang rusak parah untuk mencegah pencabutan di cover BPJS.
- Perawatan Penyakit Jaringan Pendukung Gigi: Seperti pengobatan gusi parah atau periodontitis di cover BPJS.
- Operasi Tumor atau Kista Mulut: Jika ada indikasi patologis yang mengancam kesehatan, operasi bedah mulut ini sepenuhnya di cover BPJS.
C. Jaminan Transplantasi Organ
Transplantasi organ adalah salah satu tindakan paling mahal yang di cover BPJS. Jaminan ini meliputi:
- Transplantasi Ginjal: Operasi transplantasi, termasuk biaya pembedahan, obat-obatan imunosupresan (penekan sistem imun) pasca-operasi, dan perawatan donor (sesuai ketentuan), di cover BPJS.
- Transplantasi Jantung dan Hati: Tindakan ini juga di cover BPJS, namun harus melalui proses seleksi dan persetujuan yang ketat sesuai pedoman medis dan ketersediaan fasilitas.
- Layanan Pendukung: Pemeriksaan kompatibilitas donor dan penerima (HLA typing) serta biaya perawatan intensif setelah transplantasi di cover BPJS.
D. Layanan Rawat Inap di Faskes Tingkat Pertama (Faskes 1)
Bagi Faskes Tingkat 1, seperti Puskesmas atau Klinik, yang memiliki fasilitas rawat inap, layanan ini juga di cover BPJS. Ini mencakup:
- Observasi dan Penanganan Sederhana: Pasien yang memerlukan observasi singkat atau penanganan penyakit ringan hingga sedang yang tidak memerlukan alat spesialis, di cover BPJS di Faskes 1 Rawat Inap.
- Persalinan Normal Fisiologis: Persalinan yang tidak mengalami komplikasi di cover BPJS di Faskes 1 yang bekerjasama.
- Ketersediaan Obat Dasar: Obat-obatan yang tersedia di Puskesmas atau klinik tersebut di cover BPJS.
VII. Mitigasi dan Klaim Ganda: Memastikan Hak Di Cover BPJS
Seringkali peserta bingung ketika mereka memiliki jaminan kesehatan lain selain JKN. BPJS memiliki aturan jelas terkait klaim ganda dan selisih biaya.
A. Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit / CoB)
CoB adalah mekanisme di mana BPJS bekerja sama dengan asuransi swasta atau penjamin lain. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh biaya kesehatan di cover BPJS dan asuransi swasta secara maksimal.
- Cara Kerja CoB: BPJS Kesehatan akan bertindak sebagai penjamin pertama yang menanggung biaya sesuai tarif INA-CBG's untuk kelas yang dijamin BPJS (misalnya Kelas III). Selisih biaya yang timbul karena peningkatan kelas perawatan atau penambahan layanan non-Fornas dapat ditanggung oleh asuransi swasta.
- Keuntungan CoB: Dengan CoB, peserta yang ingin naik kelas ke VIP atau VVIP di rumah sakit tetap dapat memanfaatkan BPJS untuk menanggung porsi biaya terbesar, dan asuransi swasta menanggung selisihnya.
B. Penggunaan BPJS untuk Peningkatan Kelas Perawatan
Jika peserta JKN Kelas III ingin dirawat di Kelas I, peserta diizinkan naik kelas. Namun, ada aturan mengenai selisih biaya.
- Biaya Medis: Seluruh biaya tindakan medis, obat-obatan (Fornas), dan pemeriksaan penunjang *tetap* di cover BPJS berdasarkan tarif INA-CBG's kelas tertinggi yang dijamin.
- Biaya Akomodasi: Selisih biaya kamar (akomodasi) yang lebih mahal di kelas yang lebih tinggi harus dibayar secara mandiri oleh peserta atau ditanggung oleh asuransi swasta (jika memiliki CoB).
VIII. Layanan Khusus Promotif dan Preventif yang Di Cover BPJS
Program JKN sangat menekankan pada pencegahan. Banyak program kesehatan yang di cover BPJS dirancang untuk mencegah penyakit sebelum menjadi parah.
A. Skrining Kesehatan
Skrining kesehatan wajib di cover BPJS, biasanya dilakukan setahun sekali atau sesuai usia/risiko:
- Skrining Riwayat Kesehatan (SRK): Dilakukan di Faskes 1 untuk mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini (Diabetes, Hipertensi, Jantung, Ginjal).
- Skrining Kanker Serviks (IVA Test/Papsmear): Layanan ini di cover BPJS bagi wanita usia subur sebagai upaya pencegahan dini kanker leher rahim.
- Skrining Hipertensi dan Diabetes: Pemeriksaan tekanan darah dan kadar gula darah secara berkala bagi peserta berisiko tinggi di cover BPJS.
B. Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS)
PROLANIS adalah program khusus untuk peserta yang menderita penyakit kronis seperti Diabetes Melitus dan Hipertensi. Tujuan utama PROLANIS adalah meningkatkan kualitas hidup peserta.
- Edukasi Kesehatan: Pertemuan rutin dengan dokter atau petugas kesehatan untuk diskusi dan edukasi. Di cover BPJS.
- Senam Kesehatan: Kegiatan fisik yang diselenggarakan secara berkelompok untuk menunjang kesehatan, di cover BPJS.
- Ketersediaan Obat Rutin: Pengambilan obat rutin bulanan (PRB) di apotek mitra tanpa perlu rujukan berulang ke Faskes rujukan di cover BPJS.
IX. Peran Faskes dalam Menentukan Layanan yang Di Cover BPJS
Kualitas dan ketersediaan layanan yang di cover BPJS sangat dipengaruhi oleh fasilitas kesehatan tempat kita berobat. Kepatuhan Faskes terhadap regulasi BPJS adalah kunci.
A. Faskes Tingkat 1 dan Batas Kewenangan
Faskes 1 memiliki daftar obat dan tindakan yang terbatas (sesuai standar Puskesmas atau setara). Jika Faskes 1 meresepkan obat atau melakukan tindakan di luar kewenangan mereka, layanan tersebut berpotensi tidak di cover BPJS. Oleh karena itu, jika diagnosis menunjukkan penyakit berat, Faskes 1 wajib mengeluarkan rujukan ke spesialis.
B. Rumah Sakit dan Tarif INA-CBG's
Rumah sakit mengklaim biaya ke BPJS menggunakan sistem INA-CBG's (Indonesia Case Based Groups), yaitu tarif paket berdasarkan diagnosis penyakit.
- Inklusifitas Biaya: Tarif INA-CBG's bersifat paket, mencakup seluruh biaya pengobatan, tindakan, obat (Fornas), dan jasa dokter selama perawatan. Apabila layanan yang diberikan sudah masuk dalam paket INA-CBG's, maka seluruhnya di cover BPJS.
- Obat Non-Fornas: Jika dokter meresepkan obat yang tidak masuk dalam Formularium Nasional (Non-Fornas), obat tersebut tidak di cover BPJS dan harus dibeli mandiri oleh pasien. Peserta wajib selalu memastikan obat yang diresepkan adalah obat yang di cover BPJS (Fornas).
X. Memastikan Hak dan Penanganan Keluhan (Layanan Di Cover BPJS)
Jika peserta merasa layanan yang seharusnya di cover BPJS ditolak atau dikenakan biaya, ada mekanisme pengaduan yang harus diikuti.
A. Kewajiban Rumah Sakit
Rumah sakit mitra BPJS wajib memberikan layanan yang setara bagi pasien JKN. Diskriminasi dalam pelayanan, seperti membatasi jam kunjungan atau menunda tindakan yang sudah diindikasikan, adalah pelanggaran.
B. Mekanisme Pengaduan
Apabila peserta merasa layanan yang seharusnya di cover BPJS ditolak atau mengalami pungutan liar, mereka harus segera mengajukan keluhan.
- Pos Pengaduan di RS: Setiap RS mitra JKN wajib memiliki Pos Pengaduan.
- BPJS Center: Menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan atau Care Center 165.
- Dinas Kesehatan: Jika keluhan tidak ditanggapi, pengaduan dapat dilanjutkan ke Dinas Kesehatan setempat.
Secara ringkas, hampir semua kebutuhan medis esensial dan kuratif, mulai dari layanan kesehatan ibu dan anak, penyakit kronis (Katastropik), hingga tindakan bedah kompleks, sepenuhnya di cover BPJS, asalkan peserta disiplin dalam mengikuti alur rujukan berjenjang dan menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Pemahaman detail mengenai batasan alat kesehatan, obat Fornas, dan pengecualian kosmetik akan membantu peserta memanfaatkan hak jaminan kesehatan nasional ini dengan optimal. BPJS adalah komitmen negara terhadap kesehatan warganya, dan jaminannya mencakup spektrum yang sangat luas dari pelayanan medis. Seluruh upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif untuk mengembalikan fungsi tubuh, sejauh diindikasikan secara medis dan sesuai standar, di cover BPJS tanpa memandang besaran biaya yang timbul.
XI. Pendalaman Regulasi dan Jaminan Spesialisasi yang Di Cover BPJS
Untuk lebih mendalami cakupan yang di cover BPJS, kita harus meninjau jenis-jenis spesialisasi yang paling sering diakses di rumah sakit rujukan. Setiap spesialisasi memiliki daftar tindakan yang sangat panjang yang di cover BPJS.
A. Layanan Ortopedi dan Fraktur
Tindakan patah tulang (fraktur) akibat cedera non-kerja atau penyakit (misalnya osteoporosis) sepenuhnya di cover BPJS. Ini termasuk:
- Pemasangan Gips dan Bidai di Faskes 1 atau IGD.
- Operasi Ortopedi: Pemasangan pen, penggantian sendi (misalnya total knee replacement), dan operasi tulang belakang, sepenuhnya di cover BPJS.
- Fisioterapi Pasca-Operasi: Sesi rehabilitasi untuk mengembalikan mobilitas di cover BPJS di Faskes lanjutan.
Prosedur ortopedi seringkali memakan waktu lama dan membutuhkan alat khusus. Seluruh biaya alat standar yang masuk dalam paket INA-CBG's di cover BPJS. Jika ada permintaan alat implan yang harganya jauh di atas standar dan bukan kebutuhan vital, selisihnya mungkin harus ditanggung pasien, namun mayoritas alat penting di cover BPJS.
B. Jaminan untuk Penyakit Mata
Selain kacamata, BPJS menanggung banyak sekali prosedur terkait penyakit mata.
- Operasi Katarak: Salah satu operasi mata paling umum yang sepenuhnya di cover BPJS. Mulai dari pemeriksaan pra-operasi hingga pemasangan lensa intraokuler standar.
- Operasi Glaukoma dan Retina: Tindakan bedah yang diperlukan untuk mencegah kebutaan akibat penyakit retina (misalnya retinopati diabetik) atau glaukoma di cover BPJS.
- Pemeriksaan Lanjutan: Termasuk pemeriksaan visus, tonometri (tekanan bola mata), dan OCT (Optical Coherence Tomography), jika diindikasikan oleh dokter spesialis mata.
C. Layanan Gastroenterologi (Pencernaan)
Penanganan masalah pencernaan, yang seringkali memerlukan prosedur diagnostik invasif, di cover BPJS.
- Endoskopi dan Kolonoskopi: Prosedur memasukkan kamera untuk melihat saluran cerna, digunakan untuk diagnosis tukak, polip, atau kanker, di cover BPJS.
- Tindakan Pembedahan: Operasi pengangkatan kantong empedu (kolesistektomi), usus buntu (apendiktomi), dan penanganan hernia (turun berok) sepenuhnya di cover BPJS.
- Penanganan Hepatitis Kronis: Pengobatan antivirus yang direkomendasikan untuk Hepatitis B atau C kronis, jika masuk dalam Fornas, di cover BPJS.
D. Jaminan Bedah Saraf dan Neurovaskular
Layanan ini mencakup penanganan penyakit saraf dan otak yang membutuhkan intervensi bedah.
- Operasi Tumor Otak: Pembedahan untuk pengangkatan tumor, biopsi, dan perawatan pasca-operasi yang intensif di cover BPJS.
- Penanganan Stroke: Seluruh rangkaian perawatan stroke, mulai dari fase akut di ICU/ICCU, pemeriksaan CT-Scan/MRI, hingga rehabilitasi lanjutan (fisioterapi, terapi wicara), di cover BPJS.
- Pemasangan Shunt (VP Shunt): Prosedur pemasangan alat untuk mengatasi hidrosefalus di cover BPJS.
XII. Rincian Tambahan dan Klarifikasi Kontroversial
Beberapa area layanan sering menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait apakah mereka di cover BPJS atau tidak. Berikut adalah klarifikasi mendalam:
A. Imunisasi Non-Program Pemerintah
Imunisasi dasar (BCG, Polio, DPT, Campak) sepenuhnya di cover BPJS dan disediakan di Faskes 1. Namun, imunisasi tambahan atau non-program pemerintah (misalnya Pneumonia, HPV, Flu) umumnya tidak di cover BPJS, kecuali ada kebijakan khusus di masa tertentu atau bagi kelompok risiko tinggi yang ditetapkan pemerintah.
B. Obat Paten vs. Generik
BPJS wajib menyediakan obat generik yang setara dengan obat paten yang dibutuhkan. Jika peserta atau dokter memilih obat paten yang tidak tersedia atau harganya di atas plafon Fornas, maka selisih harga tersebut tidak di cover BPJS dan menjadi beban peserta. Prinsipnya, BPJS menjamin zat aktif obat, bukan merek dagang.
C. Biaya Transportasi dan Akomodasi Pasien
Biaya transportasi pulang-pergi dari rumah ke Faskes (baik Faskes 1 maupun RS rujukan) secara umum tidak di cover BPJS. Namun, untuk kasus gawat darurat yang memerlukan pemindahan antar-rumah sakit (rujukan horizontal) menggunakan ambulans, biaya transportasi antar-Faskes tersebut di cover BPJS jika diindikasikan secara medis.
D. Perawatan di Luar Negeri
Layanan kesehatan yang di cover BPJS hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia. Pelayanan di luar negeri, termasuk rujukan atau pengobatan di luar negeri, tidak di cover BPJS.
XIII. Ketentuan Administrasi dan Kepesertaan
Agar layanan kesehatan yang di cover BPJS dapat diterima tanpa hambatan, status kepesertaan harus selalu aktif dan iuran harus lunas.
A. Pentingnya Status Aktif
BPJS hanya menanggung layanan bagi peserta yang status kartunya aktif. Jika terdapat tunggakan iuran, kartu akan non-aktif. Layanan yang diterima saat kartu non-aktif tidak di cover BPJS, kecuali tunggakan dilunasi dan kartu diaktifkan kembali.
B. Masa Tunggu Layanan (Jika Ada Keterlambatan Pendaftaran)
Bagi peserta Mandiri yang baru mendaftar atau mengaktifkan kembali statusnya setelah lama non-aktif, terdapat masa tunggu 14 hari sebelum kartu bisa digunakan. Selama masa tunggu ini, pelayanan yang diterima tidak di cover BPJS. Namun, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), status aktif biasanya berlaku sejak iuran dibayarkan atau ditetapkan.
C. Manfaat Rawat Inap Berjenjang
BPJS menjamin rawat inap sesuai kelas yang dipilih. Sebagai contoh, pasien Kelas III akan mendapatkan ruang perawatan Kelas III (seringkali 4-6 orang per kamar). Seluruh biaya, termasuk visit dokter spesialis, konsumsi, dan obat yang diresepkan, di cover BPJS di kelas tersebut. Tidak boleh ada tambahan biaya dari rumah sakit untuk layanan standar di kelas yang sesuai.
Kesimpulannya, jaminan yang di cover BPJS Kesehatan sangat luas dan komprehensif, mencakup hampir semua spektrum kebutuhan medis, dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Kunci keberhasilan pemanfaatan adalah disiplin dalam prosedur rujukan, memastikan status kepesertaan aktif, dan menggunakan obat-obatan yang sesuai dengan Formularium Nasional.
Setiap peserta berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai standar medis. Dengan memahami secara rinci apa yang di cover BPJS dan bagaimana prosedur kerjanya, kita dapat memaksimalkan manfaat JKN sebagai sistem kesehatan universal yang dimiliki bangsa.
Perlu ditekankan kembali bahwa penjaminan yang di cover BPJS mencakup penyakit-penyakit berat yang membutuhkan penanganan intensif, seperti transplantasi, operasi kompleks, hingga perawatan intensif di ICU/NICU/PICU. Semua biaya yang terkait dengan penyelamatan nyawa dan pemulihan fungsi tubuh dijamin penuh sesuai standar INA-CBG's, menjadikan BPJS sebagai penopang utama sistem kesehatan nasional.
Layanan yang di cover BPJS terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan medis. Oleh karena itu, peserta dianjurkan untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang paling akurat mengenai cakupan yang di cover BPJS pada saat tertentu. Layanan Faskes 1 juga terus ditingkatkan, termasuk penambahan jenis skrining dan obat-obatan yang di cover BPJS di tingkat primer, tujuannya adalah mengurangi beban rujukan ke rumah sakit.
Semua biaya yang di cover BPJS bersumber dari iuran peserta dan subsidi pemerintah (PBI). Prinsip gotong royong inilah yang memungkinkan BPJS menanggung layanan kesehatan yang sangat mahal dan kompleks, memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap perawatan kesehatan yang layak, terlepas dari status ekonomi mereka.
Pengobatan TBC, HIV/AIDS, dan penyakit menular lainnya yang merupakan program prioritas nasional juga sepenuhnya di cover BPJS, termasuk penyediaan obat dan pemeriksaan penunjang yang rutin diperlukan. Ini menunjukkan bahwa layanan yang di cover BPJS tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada kesehatan publik secara keseluruhan.
BPJS menjamin bahwa tindakan medis yang dilakukan harus rasional dan berbasis bukti (Evidence-Based Medicine). Dokter di Faskes rujukan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pemeriksaan, obat, dan tindakan bedah yang diindikasikan sesuai dengan standar praktik klinis agar tetap di cover BPJS.
Kondisi kronis seperti Lupus (SLE) dan sklerosis multipel, yang memerlukan pengobatan jangka panjang dan obat-obatan spesifik, juga di cover BPJS. Seluruh tahapan diagnosis, pengobatan imunosupresif, dan rehabilitasi terkait penyakit autoimun ini dijamin dalam kerangka JKN, asalkan obatnya terdaftar dalam Fornas.
Jika terjadi kasus kegagalan layanan atau komplikasi, penanganan lanjutan dari komplikasi tersebut tetap di cover BPJS. Misalnya, jika terjadi infeksi pasca-operasi, penanganan infeksi tersebut akan dijamin oleh BPJS. Ini memberikan perlindungan berkelanjutan kepada peserta.
Pentingnya pencegahan di Faskes 1 ditekankan berulang kali, karena upaya preventif dan promotif ini, yang sepenuhnya di cover BPJS, adalah cara paling efektif untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mengurangi beban sistem rujukan di rumah sakit.
Semua tindakan di kamar operasi, termasuk biaya anestesi, penggunaan alat steril, dan obat-obatan pra/intra/pasca-operasi di ruang pemulihan, sepenuhnya di cover BPJS dalam paket INA-CBG's. Peserta tidak perlu khawatir tentang biaya jasa dokter spesialis bedah dan dokter anestesi; seluruhnya telah di cover BPJS.
Perawatan Intensif: Pelayanan di ruang ICU (Intensive Care Unit), ICCU (Intensive Coronary Care Unit), NICU (Neonatal Intensive Care Unit), dan PICU (Pediatric Intensive Care Unit) yang memerlukan alat bantu hidup canggih dan pemantauan 24 jam di cover BPJS secara penuh.
Pelayanan yang di cover BPJS juga mencakup konsultasi gizi (dietisien) bagi pasien rawat inap atau rawat jalan kronis, yang merupakan bagian integral dari terapi penyakit metabolik seperti diabetes.
Pada intinya, BPJS Kesehatan berupaya memastikan bahwa hambatan finansial tidak menghalangi masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang dibutuhkan. Selama kebutuhan tersebut memiliki dasar medis yang kuat dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dapat dipastikan layanan tersebut di cover BPJS.
Bahkan prosedur diagnostik canggih seperti angiografi untuk melihat pembuluh darah, yang seringkali sangat mahal, juga di cover BPJS jika diindikasikan untuk penyakit jantung atau neurovaskular yang parah.
Seluruh tahapan dari pemeriksaan awal, diagnosis, tindakan terapi, hingga rehabilitasi (pemulihan) pasien stroke, di cover BPJS. Rehabilitasi ini dapat berlangsung berbulan-bulan, namun jaminan BPJS tetap berlaku selama pasien masih memerlukan terapi.
Peserta harus memahami bahwa BPJS adalah asuransi sosial yang sifatnya kolektif. Semua layanan yang di cover BPJS didasarkan pada prinsip keadilan dan kebutuhan medis, bukan berdasarkan keinginan pribadi atau estetika. Kepatuhan terhadap Fornas dan prosedur rujukan adalah wujud dari partisipasi dalam sistem gotong royong ini.
Perawatan paliatif, yaitu perawatan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup pasien yang menderita penyakit parah (misalnya stadium akhir kanker), juga termasuk layanan yang di cover BPJS, memberikan dukungan medis dan psikologis kepada pasien dan keluarga.
Jika ada kebutuhan untuk transfusi darah, seluruh biaya yang terkait dengan pemeriksaan darah, pengadaan kantong darah, dan proses transfusi di rumah sakit di cover BPJS.
Layanan penanganan krisis kejiwaan akut di IGD juga di cover BPJS, memastikan bahwa pasien dengan kondisi mental yang mengancam diri sendiri atau orang lain dapat segera mendapatkan stabilisasi tanpa terkendala biaya.
Setiap peserta harus selalu membawa kartu JKN/KIS atau identitas digital melalui aplikasi Mobile JKN saat mengakses layanan, baik di Faskes 1 maupun di Faskes rujukan, untuk mempermudah proses verifikasi dan memastikan layanan yang di cover BPJS dapat diberikan.
Layanan yang di cover BPJS tidak mengenal batas maksimal klaim (plafon tahunan) untuk pengobatan penyakit. Berbeda dengan asuransi swasta yang biasanya memiliki plafon, BPJS menjamin seluruh biaya medis yang diperlukan selama masa pengobatan, tanpa batas atas, untuk semua penyakit yang ditanggung.
Inilah keunggulan utama Jaminan Kesehatan Nasional: jaminan yang di cover BPJS adalah jaminan seumur hidup bagi seluruh warga negara yang terdaftar, memastikan bahwa tidak ada keluarga yang jatuh miskin akibat biaya pengobatan.
Oleh karena itu, selalu pastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan benar; mulai dari Faskes 1, surat rujukan, hingga pengecekan SEP di rumah sakit. Dengan demikian, seluruh spektrum pelayanan yang di cover BPJS dapat dinikmati sepenuhnya oleh peserta.
Dalam konteks pencegahan, program skrining kesehatan untuk PTM (Penyakit Tidak Menular) secara berkala di Puskesmas, yang sepenuhnya di cover BPJS, merupakan senjata ampuh untuk menjaga produktivitas penduduk.
Dan terakhir, perlu diingat, meskipun terdapat batasan pada alat kesehatan tertentu (misalnya kacamata dan gigi palsu), jaminan tersebut tetap ada. Peserta hanya perlu membayar selisih biaya jika memilih merek atau spesifikasi di luar plafon yang di cover BPJS.
Semua upaya ini memastikan bahwa pelayanan yang di cover BPJS benar-benar memberikan manfaat nyata dan mendalam bagi seluruh masyarakat, mewujudkan cita-cita kesehatan semesta di Indonesia.
Layanan yang di cover BPJS juga mencakup penanganan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pneumonia berat, termasuk kebutuhan akan terapi oksigen dan ventilasi mekanik (jika diperlukan) di rumah sakit.
Dalam penanganan penyakit demam berdarah dengue (DBD), BPJS menanggung seluruh biaya perawatan, mulai dari pemeriksaan darah, pemantauan trombosit, hingga kebutuhan cairan infus yang intensif selama fase kritis.
Setiap tindakan yang dilakukan di laboratorium rumah sakit, seperti kultur bakteri atau tes sensitivitas obat, yang diindikasikan oleh dokter spesialis, sepenuhnya di cover BPJS.
Bahkan dalam kasus penanganan luka bakar yang parah, yang memerlukan perawatan lama, transplantasi kulit (skin graft), dan rehabilitasi ekstensif, seluruh rangkaian pengobatan ini di cover BPJS.
Pelayanan yang di cover BPJS juga mencakup dukungan psikososial, terutama dalam kasus penyakit kronis atau kecacatan, yang seringkali disediakan melalui tim terpadu di rumah sakit.
Untuk layanan kesehatan reproduksi, BPJS menanggung kontrasepsi dasar (pil, suntik, IUD/Implan pemasangan dan pelepasan) yang disediakan di Faskes 1.
Pada akhirnya, BPJS berfungsi sebagai mekanisme perlindungan finansial terbesar di Indonesia. Seluruh layanan yang di cover BPJS, dari yang paling sederhana hingga paling kompleks, bertujuan untuk menghilangkan beban finansial saat sakit melanda, sehingga peserta dapat fokus pada pemulihan.
Penting untuk selalu memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang dikunjungi memiliki perjanjian kerja sama yang aktif dengan BPJS. Berobat di luar jaringan BPJS tidak akan di cover BPJS, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa.
Seluruh biaya pemeriksaan kehamilan (ANC) dan persalinan, termasuk obat dan vitamin yang diberikan sesuai standar di Faskes 1, di cover BPJS secara penuh.
Layanan yang di cover BPJS terus ditingkatkan, mencakup pula upaya preventif seperti Program Vaksinasi Anak Sekolah (BIAS) yang berkoordinasi dengan Puskesmas.
Kepastian layanan yang di cover BPJS memberikan ketenangan bagi jutaan peserta, menghilangkan kekhawatiran akan biaya pengobatan yang tak terduga.
Dengan cakupan yang sedemikian luas, mulai dari obat-obatan generik hingga tindakan bedah canggih, JKN menjamin hak dasar setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak dan setara.
Tindakan bedah THT seperti tonsilektomi (operasi amandel) dan operasi sinus (rinosinusitis) juga di cover BPJS jika diindikasikan secara medis.
Seluruh biaya akomodasi dan perawatan di ruang isolasi bagi pasien penyakit menular tertentu yang memerlukan isolasi ketat juga di cover BPJS.
Pelayanan yang di cover BPJS mencakup penanganan kasus demam tifoid, termasuk rawat inap dan obat-obatan antibiotik yang diperlukan.
Pada dasarnya, setiap prosedur medis yang diperlukan untuk mengobati penyakit, mencegah komplikasi, atau memulihkan fungsi tubuh di cover BPJS.
Jaminan ini juga mencakup kebutuhan rehabilitasi pasca-kecelakaan, seperti terapi fisik untuk memulihkan fungsi anggota gerak.
Pentingnya edukasi berulang tentang alur rujukan: layanan lanjutan hanya di cover BPJS jika ada rujukan sah dari Faskes 1, kecuali darurat.
BPJS menjamin bahwa pasien dengan penyakit autoimun dapat mengakses obat-obatan imunosupresan yang mahal asalkan terdaftar dalam Fornas dan sesuai rekomendasi klinis.
Seluruh upaya diagnosis melalui biopsi dan pemeriksaan patologi anatomi untuk menentukan jenis keganasan tumor di cover BPJS.
Layanan yang di cover BPJS mencakup penanganan alergi berat (anafilaksis) di IGD.
Pemahaman menyeluruh mengenai apa saja yang di cover BPJS adalah langkah awal untuk menjadi peserta JKN yang cerdas dan memanfaatkan hak secara maksimal.
Setiap detail prosedur, mulai dari pendaftaran SEP hingga penerimaan obat, harus di cover BPJS sesuai ketentuan.
Bahkan tindakan minor seperti jahit luka, yang sering terjadi, di cover BPJS sepenuhnya di Faskes 1.
Perawatan komprehensif bagi penderita kusta (lepra) juga di cover BPJS, termasuk obat Multi Drug Therapy (MDT).
Klaim untuk penggantian prostesa mata (mata palsu) bagi pasien yang kehilangan mata akibat trauma atau penyakit juga di cover BPJS, dengan batasan plafon yang berlaku.
Intinya, tidak ada lagi kekhawatiran akan biaya medis yang menghancurkan ekonomi keluarga, karena mayoritas kebutuhan kesehatan vital telah di cover BPJS.
Program JKN/KIS menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki perlindungan kesehatan yang menyeluruh.
Semua aspek terkait penyakit, mulai dari diagnosis hingga pemulihan, di cover BPJS sesuai standar nasional.
Ini mencakup pula penanganan penyakit metabolik seperti hiperkolesterolemia yang memerlukan pengobatan jangka panjang.
Dengan demikian, layanan yang di cover BPJS adalah manifestasi dari gotong royong nasional dalam bidang kesehatan.
Peserta hanya perlu fokus pada pemulihan, sementara seluruh biaya medis yang diindikasikan sudah di cover BPJS.
Kejelasan regulasi terkait apa yang di cover BPJS ini sangat vital bagi peningkatan kepuasan peserta.
Setiap Faskes wajib memberikan layanan terbaik yang di cover BPJS tanpa biaya tambahan yang tidak perlu.
Seluruh rangkaian penanganan cedera kepala ringan hingga berat, termasuk observasi dan tindakan bedah saraf, di cover BPJS.
Pelayanan yang di cover BPJS menjamin akses ke teknologi medis yang dibutuhkan, seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG) di Faskes 1 atau rujukan.
Tidak ada batasan waktu rawat inap yang di cover BPJS, asalkan pasien masih membutuhkan perawatan medis aktif.
Ini termasuk penanganan komplikasi serius dari diabetes, seperti gangrene atau nefropati, yang sepenuhnya di cover BPJS.
BPJS memastikan bahwa semua obat esensial untuk penanganan penyakit kronis di cover BPJS dan tersedia di apotek mitra.
Pada dasarnya, filosofi JKN adalah menanggung semua yang berkaitan dengan pemulihan kesehatan, sehingga seluruh komponen pengobatan di cover BPJS.
Semua peserta dijamin haknya untuk mendapatkan layanan yang di cover BPJS secara adil dan merata.
Tindakan bedah plastik rekonstruksi yang bertujuan mengembalikan fungsi tubuh akibat luka bakar atau cacat bawaan juga di cover BPJS.
BPJS menjamin ketersediaan vaksinasi dasar untuk anak-anak, yang merupakan bagian dari layanan preventif yang di cover BPJS.
Layanan kesehatan gigi dasar yang di cover BPJS termasuk penambalan gigi sederhana.
Ini menunjukkan bahwa spektrum layanan yang di cover BPJS meluas ke hampir setiap aspek kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
Setiap peserta harus proaktif mengecek status kepesertaan agar layanan yang di cover BPJS selalu dapat diakses.
Seluruh biaya pemeriksaan rutin di Faskes 1, sebagai bagian dari upaya preventif, di cover BPJS.
Pelayanan yang di cover BPJS juga mencakup penanganan kasus keracunan makanan akut di IGD.
Dengan demikian, BPJS memastikan bahwa seluruh komponen masyarakat terlindungi dari risiko finansial kesehatan.
Pemahaman yang akurat tentang apa yang di cover BPJS sangat penting untuk memanfaatkan hak ini secara optimal.
Perawatan komprehensif bagi pasien stroke, termasuk obat-obatan pengencer darah, di cover BPJS.
Layanan di cover BPJS mencakup penanganan semua jenis infeksi bakteri dan virus yang memerlukan perawatan medis.
Tindakan endoskopi yang dilakukan untuk diagnosis penyakit pencernaan sepenuhnya di cover BPJS.
Dan setiap peserta BPJS berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai layanan yang di cover BPJS.