Cara Menonaktifkan AAJI: Panduan Lengkap Pembatalan dan Penebusan Polis Asuransi Jiwa

Proses menonaktifkan atau membatalkan polis asuransi jiwa adalah keputusan finansial yang besar dan memerlukan pemahaman mendalam mengenai prosedur yang berlaku. Istilah “cara menonaktifkan AAJI” secara harfiah merujuk pada pembatalan polis asuransi jiwa yang diatur dan diawasi oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). AAJI menetapkan standar operasional, etika, dan perlindungan konsumen yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan asuransi anggotanya di Indonesia. Oleh karena itu, setiap langkah nonaktif atau penebusan (surrender) polis harus mengikuti pedoman yang ketat.

Artikel panduan yang komprehensif ini akan mengulas secara tuntas setiap aspek dan tahapan yang dibutuhkan untuk menonaktifkan polis, mulai dari pertimbangan awal, dokumen yang diperlukan, hingga langkah pengaduan jika terjadi hambatan. Tujuan utama panduan ini adalah memastikan Anda sebagai pemegang polis dapat mengambil keputusan yang tepat dan melaksanakan prosedur pembatalan dengan lancar dan sesuai regulasi.

Simbol Pembatalan atau Menonaktifkan Dokumen

Keputusan Menonaktifkan Polis

Bagian I: Memahami Pilihan Menonaktifkan Polis (Terminasi)

Sebelum memulai prosedur formal, penting untuk membedakan antara beberapa istilah terkait terminasi polis yang diatur oleh AAJI. Pemilihan opsi ini akan sangat mempengaruhi konsekuensi finansial yang akan Anda terima.

1. Penebusan Polis (Surrender / Cash Surrender)

Ini adalah opsi formal di mana pemegang polis memutuskan untuk mengakhiri kontrak asuransi sebelum masa jatuh tempo. Pihak perusahaan asuransi wajib membayarkan Nilai Tunai (Cash Value) yang terbentuk (biasanya hanya berlaku pada polis tradisional atau Unit Link yang telah berjalan lama). Nilai tunai yang diterima merupakan total dana yang tersisa setelah dikurangi biaya-biaya administrasi, biaya akuisisi, dan potensi utang polis (jika ada).

Aspek Kunci Penebusan (Surrender):

2. Pembatalan Polis di Masa Bebas Lihat (Free-Look Period)

Setiap polis baru, sesuai standar AAJI, memiliki masa tenggang 14 hari kalender (atau lebih, tergantung perusahaan) sejak polis diterima. Selama periode ini, nasabah berhak membatalkan polis tanpa sanksi finansial berat. Premi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan penuh, setelah dikurangi biaya pemeriksaan kesehatan dan biaya cetak polis (jika ada).

Pentingnya Periode Free-Look:

Jika Anda baru saja menandatangani polis dan segera menyadari bahwa produk tersebut tidak sesuai kebutuhan, segera manfaatkan periode ini. Prosesnya cepat dan kerugian finansial minimal. Setelah periode ini berakhir, proses pembatalan jatuh pada kategori penebusan (surrender) dengan potensi kerugian yang jauh lebih besar.

3. Polis Berhenti (Lapse)

Kondisi ini terjadi ketika pemegang polis gagal membayar premi setelah melewati masa tenggang (grace period). Polis akan berhenti berlaku atau 'lapse'.

Bagian II: Prosedur Resmi Cara Menonaktifkan Polis (Penebusan)

Prosedur nonaktif formal (penebusan) harus dilakukan secara proaktif kepada perusahaan asuransi terkait. AAJI menekankan transparansi dan kemudahan akses bagi nasabah untuk mengajukan klaim atau pembatalan.

Langkah 1: Komunikasi Awal dan Permintaan Informasi

Hubungi agen atau layanan nasabah perusahaan asuransi Anda. Tanyakan secara spesifik mengenai estimasi Nilai Tunai yang akan Anda terima. Permintaan ini penting untuk membandingkan kerugian finansial dengan kebutuhan mendesak Anda. Beberapa perusahaan menyediakan kalkulator online, namun nilai pastinya hanya bisa didapatkan melalui layanan resmi.

Langkah 2: Pengumpulan Dokumen Wajib

Dokumentasi adalah kunci kelancaran proses. Setiap kekurangan dokumen, meskipun minor, akan mengakibatkan pengajuan Anda ditunda (pending) atau bahkan ditolak. Pastikan semua dokumen yang diserahkan adalah salinan yang jelas dan masih berlaku.

Daftar Dokumen Utama yang Harus Dipersiapkan (Wajib):

  1. Formulir Pengajuan Penebusan Polis Asli: Formulir ini harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Polis sesuai spesimen tanda tangan di KTP.
  2. Polis Asli (Buku Polis): Jika buku polis hilang atau rusak, nasabah wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan Polis yang ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh saksi, atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (tergantung kebijakan perusahaan).
  3. Kartu Identitas (KTP/Passport) Pemegang Polis: Salinan yang jelas dan masih berlaku.
  4. Buku Tabungan Pemegang Polis: Salinan halaman depan buku tabungan yang mencantumkan nama dan nomor rekening secara jelas (untuk pencairan Nilai Tunai).
  5. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen: Beberapa perusahaan mewajibkan surat bermaterai yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sah.

Dokumen Tambahan (Opsional, tergantung kasus):

Langkah 3: Pengiriman dan Verifikasi

Formulir beserta semua lampiran harus dikirimkan langsung ke kantor pusat atau kantor layanan nasabah perusahaan asuransi. Hindari hanya mengirimkan melalui agen, kecuali agen tersebut bertindak sebagai perwakilan resmi yang akan menyerahkan dokumen secara fisik ke kantor pusat.

Tanda Terima: Selalu minta tanda terima (acknowledgement receipt) yang mencantumkan tanggal pengajuan dan daftar dokumen yang diserahkan. Tanda terima ini sangat penting jika terjadi sengketa atau keterlambatan proses, karena menjadi bukti sah dimulainya prosedur nonaktif.

Langkah 4: Proses Administrasi dan Pencairan Dana

Setelah dokumen lengkap diterima, perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi internal. Standar layanan AAJI umumnya menetapkan waktu pemrosesan klaim/penebusan antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kompleksitas kasus dan jenis polis (Unit Link memerlukan waktu lebih lama karena harus menjual unit investasi terlebih dahulu).

Dana Nilai Tunai akan ditransfer langsung ke rekening bank pemegang polis yang sudah didaftarkan.

Simbol Perhitungan Finansial Asuransi

Konsekuensi Finansial Penebusan

Bagian III: Analisis Konsekuensi Finansial dan Risiko Penebusan

Keputusan menonaktifkan polis harus didasari oleh perhitungan finansial yang matang. Penebusan dini hampir selalu berarti kerugian finansial, terutama bagi polis Unit Link yang belum melewati 5-7 tahun pertama.

1. Kerugian Akibat Biaya Akuisisi (Acquisition Costs)

Pada polis Unit Link, premi yang Anda bayarkan di tahun-tahun awal (umumnya tahun 1-5) tidak sepenuhnya dialokasikan ke investasi. Sebagian besar dialokasikan untuk membayar biaya akuisisi (komisi agen, biaya operasional awal, dan biaya administrasi). Persentase alokasi investasi baru akan meningkat signifikan setelah tahun kelima.

Ilustrasi Alokasi Premi Unit Link:

Jika Anda menebus polis di tahun 3, Anda akan kehilangan sebagian besar premi yang sudah dibayarkan, dan Nilai Tunai yang tersedia mungkin jauh lebih rendah dari yang diperkirakan.

2. Risiko Perlindungan Berhenti Total

Nonaktif berarti Anda kehilangan seluruh perlindungan yang melekat pada polis tersebut (misalnya, manfaat meninggal dunia, perlindungan kesehatan, dan rider penyakit kritis). Jika kebutuhan perlindungan Anda masih tinggi, penebusan adalah langkah yang sangat berisiko. Biaya untuk mendapatkan polis baru di usia yang lebih tua akan jauh lebih mahal, dan ada risiko kondisi kesehatan baru (pre-existing condition) yang mungkin dikecualikan dalam polis baru.

3. Pertimbangan Pajak (PPh)

Nilai hasil investasi yang diperoleh dari penebusan polis Unit Link atau Endowment dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Perusahaan asuransi biasanya bertindak sebagai pemotong PPh. Pastikan Anda memahami implikasi pajak ini sebelum menerima pencairan dana.

4. Nilai Penebusan Berbeda dengan Nilai Investasi

Nasabah sering salah mengartikan Nilai Investasi (total unit dikalikan harga unit) sebagai Nilai Penebusan. Nilai Penebusan adalah Nilai Investasi dikurangi Biaya Penebusan (Surrender Charge) dan potensi utang polis.

Rumus Dasar (Sederhana):

Nilai Penebusan Bersih = (Nilai Investasi Total) - (Biaya Penebusan) - (Biaya Administratif Tertunggak) - (Utang Polis)

Biaya Penebusan ini bisa mencapai 10% - 30% dari Nilai Investasi pada tahun-tahun awal. Peraturan AAJI mewajibkan perusahaan untuk menyediakan informasi perhitungan ini secara transparan kepada nasabah.

Bagian IV: Alternatif Menonaktifkan Polis Tanpa Kerugian Total

Jika tujuan Anda menonaktifkan polis adalah karena masalah likuiditas (kesulitan membayar premi) atau perubahan prioritas, ada beberapa opsi lain yang diatur oleh AAJI yang jauh lebih minim risiko dibanding penebusan total.

1. Cuti Premi (Premium Holiday/Premium Cut)

Opsi ini memungkinkan pemegang polis Unit Link untuk menghentikan pembayaran premi rutin sementara waktu, selama Nilai Investasi yang terbentuk masih mencukupi untuk menutupi Biaya Asuransi (Cost of Insurance/COI) bulanan. Perlindungan tetap berjalan, namun Nilai Investasi akan terus tergerus.

2. Pengurangan Uang Pertanggungan (Reduced Paid-Up/RPD)

Opsi ini memungkinkan pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi selanjutnya, dan menggunakan Nilai Tunai yang sudah terbentuk sebagai premi tunggal untuk membeli uang pertanggungan baru yang nilainya jauh lebih kecil. Polis tetap aktif, namun tanpa kewajiban premi lanjutan.

Keuntungan RPD:

Anda tetap memiliki manfaat perlindungan jiwa seumur hidup (atau hingga masa asuransi berakhir) meskipun nilai manfaatnya berkurang, dan Anda tidak perlu membayar premi lagi. Ini menghindari kerugian total dari penebusan.

3. Penghapusan Rider (Rider Elimination)

Jika beban premi terlalu berat, tinjau kembali manfaat tambahan (rider) seperti rawat inap, penyakit kritis, atau manfaat cacat. Biaya asuransi sering kali didominasi oleh rider ini. Dengan menghapus rider yang tidak terlalu mendesak, premi rutin Anda dapat turun drastis, memungkinkan polis dasar tetap aktif.

4. Konversi ke Polis Berjangka (Term Conversion)

Beberapa produk memungkinkan konversi polis seumur hidup yang mahal menjadi polis berjangka (term insurance) yang premi jauh lebih rendah. Meskipun perlindungan terbatas pada jangka waktu tertentu, ini bisa menjadi solusi sementara untuk meringankan beban finansial.

Bagian V: Menghadapi Komplikasi dan Proses Pengaduan AAJI/OJK

Meskipun AAJI menetapkan standar pelayanan, nasabah terkadang menghadapi kesulitan dalam menonaktifkan polis, seperti keterlambatan pemrosesan, kesulitan menghubungi agen, atau penolakan pengajuan karena alasan yang tidak jelas. Dalam situasi ini, nasabah memiliki hak untuk mengajukan pengaduan berjenjang.

1. Tahap Internal: Pengaduan Kepada Perusahaan Asuransi

Setiap perusahaan asuransi wajib memiliki unit Layanan Pengaduan Nasabah yang mudah diakses. Ajukan pengaduan tertulis (via email atau surat resmi) jika:

Pastikan Anda mencatat nomor tiket pengaduan dan menyimpan semua korespondensi sebagai bukti. Perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk merespons pengaduan Anda dalam batas waktu yang ditentukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

2. Tahap Eskalasi: Pengaduan ke AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia)

AAJI berperan sebagai mediator dan pengawas etika industri. Jika pengaduan Anda tidak diselesaikan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang wajar (biasanya 30 hari kalender sejak pengajuan awal), Anda dapat mengeskalasikan masalah ke AAJI.

Prosedur Pengaduan ke AAJI:

  1. Kumpulkan Bukti: Siapkan salinan polis, formulir penebusan, bukti pembayaran premi, dan bukti korespondensi/pengaduan Anda kepada perusahaan asuransi (nomor tiket pengaduan internal wajib dilampirkan).
  2. Ajukan Formulir Pengaduan AAJI: Kunjungi situs resmi AAJI atau hubungi kantor sekretariat mereka untuk mendapatkan formulir pengaduan konsumen. Formulir ini harus diisi secara detail, mencantumkan kronologi kejadian dan tuntutan spesifik.
  3. Proses Mediasi: AAJI akan meninjau dokumen dan memanggil perusahaan asuransi terkait untuk klarifikasi. AAJI akan berusaha menemukan solusi yang adil berdasarkan Kode Etik Asuransi Jiwa.

AAJI memiliki batasan dalam memaksakan putusan finansial, namun intervensi mereka sangat efektif dalam mempercepat prosedur yang tertunda atau memastikan perusahaan mematuhi standar pelayanan yang baku.

3. Tahap Akhir: Pengaduan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

OJK adalah regulator tertinggi di sektor jasa keuangan Indonesia dan memiliki kekuatan hukum untuk memberikan sanksi. Pengaduan ke OJK dapat dilakukan jika penyelesaian melalui AAJI atau perusahaan asuransi masih gagal.

Mekanisme Pengaduan OJK (APKK):

Nasabah dapat menggunakan Layanan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Layanan APKK OJK). OJK akan melakukan langkah-langkah mediasi dan fasilitasi. Ada batas nilai kerugian yang dapat ditangani melalui OJK, tetapi umumnya mencakup semua kasus pembatalan polis yang merugikan konsumen.

Persyaratan Pengaduan OJK: Wajib melampirkan bukti bahwa Anda telah mengajukan upaya penyelesaian kepada pihak asuransi (pengaduan internal) dan upaya tersebut tidak berhasil atau tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditetapkan (biasanya 20 hari kerja).

Pentingnya Dokumentasi Sempurna

Dalam proses pengaduan, semakin lengkap bukti tertulis (termasuk rekaman telepon atau email yang merinci janji agen), semakin kuat posisi Anda. Regulasi AAJI dan OJK sangat melindungi konsumen, asalkan konsumen dapat membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian informasi.

Simbol Proses Berkelanjutan

Proses dan Regulasi AAJI

Bagian VI: Detail Mendalam Mengenai Nilai Tunai dan Biaya Penebusan

Untuk mencapai pemahaman yang komprehensif terkait cara menonaktifkan AAJI (polis), diperlukan analisis mendalam tentang bagaimana Nilai Tunai (NT) dihitung, terutama pada produk Unit Link yang kompleks. Perbedaan pemahaman ini sering menjadi sumber utama ketidakpuasan nasabah saat pembatalan.

1. Struktur Biaya pada Produk Unit Link

Polis Unit Link memiliki dua komponen biaya utama yang memengaruhi Nilai Tunai:

a. Biaya Akuisisi (Acquisition Fee)

Ini adalah biaya yang diambil di awal, terutama di tahun-tahun pertama, untuk menutupi biaya pemasaran, komisi agen, dan penerbitan polis. Biaya ini dipotong langsung dari premi yang dibayarkan dan inilah alasan utama mengapa Nilai Tunai hampir nihil di tahun 1-3. Struktur pemotongan ini telah disetujui oleh OJK dan standar AAJI, namun persentasenya bervariasi antar perusahaan.

Contoh Persentase Pemotongan Premi Dasar (Illustratif):

b. Biaya Asuransi (Cost of Insurance - COI)

COI adalah biaya bulanan yang dibebankan untuk menanggung risiko (manfaat meninggal dunia, kesehatan, dll.). Biaya ini dipotong dari Nilai Investasi (unit yang terbentuk) setiap bulan. COI ini meningkat seiring bertambahnya usia pemegang polis, karena risiko kematian atau sakit menjadi lebih tinggi. Meskipun Anda Cuti Premi, COI akan tetap dipotong dari dana investasi Anda.

c. Biaya Administrasi dan Pengelolaan Investasi

Biaya ini relatif kecil, dipotong secara bulanan. Biaya administrasi untuk mengelola polis, dan biaya pengelolaan investasi untuk mengelola dana yang ditempatkan di pasar modal.

2. Mengapa Nilai Penebusan Bisa Sangat Rendah?

Jika nasabah menonaktifkan polis pada tahun 1-4, mereka bukan hanya kehilangan premi yang dialokasikan sebagai biaya akuisisi, tetapi mereka juga dikenakan Biaya Penebusan (Surrender Charge) oleh perusahaan. Biaya ini adalah penalti yang dikenakan karena nasabah melanggar komitmen kontrak jangka panjang.

Misalnya, jika Anda membayar premi Rp 10 juta per tahun, dan menebus di akhir tahun kedua. Total premi Rp 20 juta. Namun, karena 70% di tahun 1 dan 50% di tahun 2 digunakan untuk akuisisi, hanya Rp 8 juta (4 juta + 4 juta) yang masuk investasi. Jika investasi tumbuh sedikit, katakanlah menjadi Rp 8,5 juta. Perusahaan mungkin masih memotong Surrender Charge 10% dari Rp 8,5 juta. Nilai Bersih yang diterima mungkin hanya sekitar Rp 7,65 juta, jauh di bawah total premi yang sudah dibayarkan.

3. Kasus Khusus: Polis Endowment dan Tradisional

Pada polis tradisional (Whole Life/Endowment), Nilai Tunai baru terbentuk setelah periode tertentu, biasanya 3-5 tahun. Jika dibatalkan sebelum Nilai Tunai terbentuk, pengembaliannya (jika ada) akan didasarkan pada perhitungan aktuarial dan sangat minim, bahkan bisa nihil. Proses nonaktif pada polis tradisional harus selalu dikonfirmasi secara langsung kepada perusahaan untuk perhitungan pastinya.

Bagian VII: Rangkuman Kepatuhan Regulasi AAJI dalam Proses Nonaktif

Kepatuhan terhadap AAJI memastikan bahwa hak-hak nasabah dilindungi selama proses terminasi. Setiap perusahaan anggota AAJI wajib memenuhi hal-hal berikut terkait pengajuan nonaktif:

1. Transparansi Informasi

Perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas dan mudah dipahami mengenai:
a. Struktur biaya dan alokasi premi saat pembelian polis.
b. Estimasi Nilai Penebusan terbaru saat diminta oleh nasabah.
c. Alasan penolakan atau penundaan pengajuan penebusan secara tertulis dan detail.

2. Waktu Pemrosesan

Meskipun waktu pasti bervariasi, perusahaan harus menyelesaikan proses administrasi dan pencairan dana dalam batas waktu yang wajar (rata-rata 7-14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima). Keterlambatan harus disertai alasan yang sah dan komunikasi yang proaktif kepada nasabah.

3. Hak Masa Bebas Lihat (Free-Look Period)

Setiap polis baru wajib mencantumkan klausul masa bebas lihat minimum 14 hari kalender, di mana nasabah dapat membatalkan polis dengan pengembalian premi penuh (setelah dikurangi biaya administrasi minimal).

4. Penyelesaian Sengketa

Setiap perusahaan harus memiliki mekanisme penyelesaian sengketa internal yang berfungsi dengan baik sebelum nasabah perlu melakukan eskalasi ke AAJI atau OJK. Kegagalan dalam menyediakan layanan ini dapat dikenakan sanksi oleh OJK.

Memahami bahwa cara menonaktifkan AAJI bukanlah menonaktifkan asosiasinya, melainkan mengakhiri kontrak asuransi jiwa di bawah kerangka regulasinya, memastikan bahwa prosedur yang Anda jalankan adalah sah, terstruktur, dan dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia.

5. Verifikasi Keaslian Permintaan (Anti-Fraud)

Prosedur nonaktif melibatkan pemindahan dana yang signifikan, oleh karena itu AAJI mewajibkan perusahaan melakukan verifikasi ketat. Ini termasuk:

Kekakuan dalam prosedur verifikasi ini, meskipun terkadang terasa lambat, sebenarnya adalah perlindungan bagi nasabah dari potensi penyalahgunaan polis oleh pihak lain, termasuk agen yang curang.

6. Penjelasan Dampak Pilihan (Informed Decision)

Sesuai etika AAJI, perusahaan asuransi wajib memberikan penjelasan yang jelas dan tidak bias kepada nasabah mengenai dampak finansial dan risiko kesehatan yang muncul akibat penebusan. Ini termasuk peringatan tertulis mengenai hilangnya manfaat perlindungan dan potensi biaya untuk mendapatkan polis baru di masa depan.

Bagian VIII: Studi Kasus Mendalam Pembatalan Polis

Untuk memperjelas konsekuensi dari "cara menonaktifkan AAJI" (penebusan polis), berikut adalah tiga studi kasus tipikal berdasarkan jenis polis dan durasi kepemilikan:

Studi Kasus 1: Unit Link – Pembatalan Dini (Tahun Ke-2)

Studi Kasus 2: Endowment Tradisional – Pembatalan Setelah Nilai Tunai Terbentuk (Tahun Ke-7)

Studi Kasus 3: Memilih Cuti Premi Daripada Penebusan Total

Bagian IX: Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ Ekstensif) Mengenai Terminasi Polis AAJI

1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses penebusan?

Berdasarkan standar AAJI, waktu pemrosesan normal adalah 7 hingga 14 hari kerja, terhitung sejak dokumen lengkap diterima oleh kantor pusat. Waktu bisa lebih lama jika terdapat masalah dengan verifikasi tanda tangan, dokumen, atau jika rekening tujuan bukan atas nama pemegang polis.

2. Apakah saya wajib melampirkan buku polis asli jika sudah hilang?

Ya. Buku polis asli adalah dokumen kontrak. Jika hilang, Anda harus menggantinya dengan Surat Pernyataan Kehilangan Polis yang ditandatangani di atas materai, kadang juga disertai surat kehilangan dari kepolisian setempat. Biaya penggantian dokumen ini sering kali dibebankan kepada nasabah.

3. Apakah agen saya bisa membatalkan polis saya tanpa persetujuan saya?

Sangat tidak mungkin dan ilegal. Proses penebusan membutuhkan tanda tangan basah Pemegang Polis di formulir resmi dan verifikasi KTP serta rekening bank atas nama Pemegang Polis. Jika terjadi kasus pembatalan tanpa persetujuan, ini adalah kasus penipuan yang harus segera dilaporkan ke perusahaan asuransi, AAJI, dan OJK.

4. Apa yang terjadi jika polis saya Unit Link, tetapi nilai investasi saya nihil (nol)?

Jika nilai investasi (unit) sudah habis, maka polis Anda akan otomatis 'lapse' atau berhenti berlaku. Dalam kondisi ini, tidak ada Nilai Tunai yang dapat ditebus, dan proses nonaktif terjadi secara pasif. Anda tidak perlu mengajukan penebusan; cukup pastikan tidak ada premi tertunggak yang dapat menuntut Anda di masa depan.

5. Apakah ada sanksi jika saya membatalkan polis?

Sanksi finansial utama adalah kehilangan premi yang dialokasikan untuk Biaya Akuisisi di tahun-tahun awal dan pengenaan Biaya Penebusan (Surrender Charge). Sanksi ini bervariasi tergantung kapan Anda membatalkan polis, tetapi sanksi legal tidak ada, karena Anda memiliki hak untuk mengakhiri kontrak.

6. Dapatkah saya mengajukan polis lagi setelah melakukan penebusan?

Tentu bisa. Namun, premi untuk polis baru akan dihitung berdasarkan usia Anda saat ini. Jika Anda membatalkan polis saat usia 30 dan mengajukan lagi saat usia 40, premi bulanan Anda akan jauh lebih mahal. Selain itu, Anda harus melalui proses underwriting (seleksi risiko) lagi, dan kondisi kesehatan yang muncul setelah pembatalan (misalnya diabetes atau tekanan darah tinggi) mungkin akan dikecualikan atau dikenakan premi yang lebih tinggi (extra premium).

7. Bagaimana jika saya tidak mampu membayar premi tetapi polis saya baru berjalan 6 bulan?

Jika masih dalam tahun pertama dan Anda sudah melewati masa free-look, penebusan akan mengakibatkan kerugian 90-100% dari premi yang sudah dibayarkan. Opsi terbaik adalah segera menghubungi layanan nasabah. Beberapa perusahaan mungkin menawarkan penyesuaian jadwal pembayaran atau mengubah produk ke premi yang lebih ringan, daripada harus kehilangan semua dana yang sudah disetor.

8. Apakah uang pertanggungan saya dikembalikan saat penebusan?

Tidak. Uang Pertanggungan (UP) adalah manfaat yang dibayarkan jika risiko (kematian atau penyakit) terjadi. Saat penebusan, yang dikembalikan hanyalah Nilai Tunai (investasi) yang tersisa setelah dikurangi biaya-biaya, bukan nilai Uang Pertanggungan. UP hilang seketika polis nonaktif.

🏠 Kembali ke Homepage